Ilustrasi sholat.
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul di era modern adalah anggapan bahwa syariat Islam hanya berisi aturan yang membatasi kebebasan manusia.
Banyak yang melihat perintah dan larangan keagamaan sebagai beban yang menghalangi seseorang menikmati hidup.
Padahal, bila dicermati secara mendalam, syariat Islam justru ditetapkan untuk menjaga, melindungi, dan mewujudkan kemaslahatan umat.
Allah SWT adalah Pencipta manusia; Dia Maha Mengetahui apa yang membawa kebaikan bagi hamba-Nya dan apa yang dapat merusak kehidupan mereka.
Karena itu, semua hukum yang disampaikan para nabi tidak untuk menyulitkan manusia, melainkan untuk menuntun mereka menuju kehidupan yang lebih baik di dunia dan akhirat.
Para ustadz menjelaskan bahwa tujuan utama hukum Islam terangkum dalam lima prinsip pokok yang dikenal sebagai al-kulliyat al-khams atau maqashid syariah, ialah menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga jiwa (hifzh an-nafs), menjaga akal (hifzh al-'aql), menjaga kekayaan (hifzh al-mal), dan menjaga kehormatan (hifzh al-'irdh).
Seluruh norma Islam, baik yang berangkaian dengan ibadah, muamalah, maupun norma pidana, pada dasarnya bermaksud melindungi kelima kebutuhan dasar tersebut.
Ketika Allah SWT mewajibkan shalat, zakat, puasa, dan haji, tujuan utamanya bukan sekadar menjalankan ritual; di balik setiap ibadah terdapat hikmah besar. Hikmah syariat Islam ini membentuk kepribadian dan akhlak umat sehingga mencapai kemaslahatan individu dan sosial.