Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya, Bolehkah?

Bincang Syariah oleh Waktu baca 4 menit 222x dilihat
Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya, Bolehkah?

Bagikan Postingan

Kincai Media– Dalam pengurusan jenazah, Islam mengatur tata metode memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan orang yang wafat dunia. Bagaimana aturan anak lelaki memandikan jenazah ibunya?

Persoalan ini pernah dibahas oleh Syekh Ali Jum’ah Muhammad, mantan Mufti Agung Mesir, dalam fatwa yang diterbitkan Dar al-Ifta Al-Mishriyyah pada 22 Januari 2009 dengan angka fatwa 2488.

Dalam fatwa tersebut, Syekh Ali Jum’ah menerangkan bahwa aturan memandikan jenazah ibu oleh anak laki-lakinya perlu memperhatikan keberadaan orang lain yang dapat memandikannya, terutama perempuan dan kerabat lelaki yang berstatus mahram.

Pada dasarnya, jenazah lelaki dimandikan oleh laki-laki, sedangkan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan. Ketentuan ini berhubungan dengan penghormatan terhadap jenazah dan penjagaan auratnya.

Syekh Ali Jum’ah menjelaskan dalam fatwanya:

الأصل أن يُغَسِّل الرجالُ الرجالَ، والنساءُ النساءَ، والنساء أَولى بِغُسل المرأة بكل حال

Artinya: “Pada dasarnya, lelaki memandikan jenazah lelaki dan perempuan memandikan jenazah perempuan. Perempuan lebih utama memandikan jenazah perempuan dalam segala keadaan.”

Keterangan tersebut menegaskan bahwa perempuan yang bisa memandikan jenazah hendaknya didahulukan ketika yang wafat adalah seorang perempuan.

Lebih jauh, dalam aliran Syafi’i, urutan orang yang berkuasa memandikan jenazah perempuan dibahas dengan mempertimbangkan hubungan kekerabatan, status mahram, dan keadaan yang dihadapi.

Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi menerangkan dalam buku Raudhatut Thalibin:

الأصل أن يغسل الرجالُ الرجالَ، والنساءُ النساءَ، والنساء أولى بغسل المرأة بكل حال، وليس للرجل غسل المرأة إلا لأحد أسباب ثلاثة.

Artinya: “Pada dasarnya, lelaki memandikan jenazah lelaki dan perempuan memandikan jenazah perempuan. Perempuan lebih utama memandikan jenazah perempuan dalam segala keadaan. Seorang lelaki cuma diperbolehkan memandikan jenazah perempuan karena salah satu dari tiga sebab.”

Syekh an-Nawawi kemudian mengutarakan hubungan suami istri dan hubungan mahram sebagai dua karena yang relevan dalam permasalahan ini. Sebab ketiga yang disebutkan dalam teks tersebut berhubungan dengan konteks aturan perbudakan pada masa lalu.

Apakah anak lelaki boleh memandikan jenazah ibunya?

Anak lelaki merupakan mahram bagi ibunya. Meskipun demikian, status mahram tidak serta-merta menjadikan anak lelaki sebagai pihak yang paling utama memandikan jenazah ibunya jika statis tersedia perempuan yang bisa melakukannya.

Dalam fatwanya, Syekh Ali Jum’ah menjawab pertanyaan mengenai seorang anak lelaki yang ibunya beramanat agar ia tidak memandikan jenazahnya.

Ia menjelaskan:

لا يجوز للابن أن يغسل أمه ما دام هناك نساءٌ يُحْسِنَّ الغسلَ، فإن لم يكن نساءٌ يُحْسِنَّ الغسل غسَّلها ذوو القرابة من أرحامها الرجال المحارم دونه، فإن لم يكن إلا الرجال الأجانب غسلها هو وإن أوصت بخلاف ذلك.

Artinya: “Anak lelaki tidak diperbolehkan memandikan jenazah ibunya selama statis ada perempuan yang bisa memandikan jenazah. Apabila tidak ada perempuan yang bisa memandikannya, jenazah tersebut dimandikan oleh kerabat lelaki dari pihak keluarganya yang berstatus mahram, bukan oleh anak lelaki tersebut. Apabila tidak ada seorang pun kecuali lelaki yang bukan mahram, anak lelaki tersebutlah yang memandikannya, meskipun sang ibu telah beramanat sebaliknya.”

Berdasarkan keterangan tersebut, ada beberapa keadaan yang perlu dibedakan.

Pertama, statis ada perempuan yang bisa memandikan jenazah. Dalam keadaan ini, perempuan tersebut didahulukan. Anak lelaki tidak menjadi pihak yang memandikan jenazah ibunya.

Kedua, tidak ada perempuan yang bisa memandikan jenazah, tetapi statis ada kerabat lelaki lain yang berstatus mahram.

Menurut urutan yang dijelaskan dalam fatwa Syekh Ali Jum’ah, kerabat lelaki yang berstatus mahram tersebut didahulukan daripada anak lelaki yang dimaksud dalam pertanyaan.

Ketiga, tidak ada perempuan yang bisa memandikan jenazah maupun kerabat lelaki yang berstatus mahram, sedangkan yang tersedia cuma lelaki bukan mahram.

Dalam keadaan ini, Syekh Ali Jum’ah menerangkan bahwa anak lelaki tersebutlah yang memandikan jenazah ibunya, sekalipun sang ibu telah beramanat agar ia tidak melakukannya.

Ketentuan pada keadaan terakhir ini merupakan balasan khusus dalam fatwa tersebut. Untuk implementasi praktis, tata metode menjaga aurat dan kehormatan jenazah serta rincian aturan menurut aliran yang diikuti statis perlu diperhatikan.

Mengapa wasiat ibu tidak selalu mesti dilaksanakan?

Persoalan berikutnya adalah kenapa wasiat seorang ibu agar tidak dimandikan oleh anak laki-lakinya tidak berjalan dalam semua keadaan?

Syekh Ali Jum’ah memberikan alasan:

لأن ما وجب بالشرع مقدمٌ على ما وجب بالشرط.

Artinya: “Karena ketentuan yang diwajibkan oleh hukum mesti didahulukan daripada ketentuan yang didasarkan pada persyaratan.”

Ia kemudian menerangkan bahwa jika tidak ada orang lain kecuali lelaki yang bukan mahram, keberadaan anak lelaki tersebut menjadi penilaian dalam menentukan siapa yang memandikan jenazah ibunya.

Dengan kata lain, wasiat tersebut tidak dapat dipahami sebagai larangan absolut yang mengabaikan seluruh ketentuan fikih tentang pengurusan jenazah. Pelaksanaannya mesti mempertimbangkan keadaan nyata dan ketentuan hukum yang relevan.

Hal ini bukan berarti setiap wasiat mengenai pengurusan jenazah boleh diabaikan. Persoalan ini secara khusus berhubungan dengan penentuan orang yang memandikan jenazah ketika pilihan yang tersedia terbatas.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads