Memahami Nusyūz dalam Islam (Bag. 4): Nusyūz dari Pihak Suami dan Mengapa Islam Menaruh Perhatian Besar terhadap Nusyūz?

Islami Muslimah oleh Waktu baca 6 menit 505x dilihat
Memahami Nusyūz dalam Islam (Bag. 4): Nusyūz dari Pihak Suami dan Mengapa Islam Menaruh Perhatian Besar terhadap Nusyūz?

Bagikan Postingan

Nusyūz dari pihak suami

Bentuk-bentuk nusyūz suami

Para ulama, meskipun porsi pembahasannya dalam buku fikih klasik lebih ringkas dibanding nusyūz istri, dengan jelas mengutarakan bentuk-bentuk nusyūz suami; sebagai berikut:

Pertama: Mengabaikan nafkah wajib

Nafkah (mencakup kebutuhan makan, pakaian, dan tempat tinggal) adalah tanggung jawab suami yang ditetapkan Al-Qur’an secara eksplisit,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ

“Hendaklah orang yang bisa memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang terbendung rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. At-Ṭalāq: 7)

Rasulullah ﷺ bersabda, “Ketahuilah, hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka dalam memberikan busana dan makanan.” (HR. Abu Dawud no. 1905)

Suami yang bisa secara finansial namun sengaja tidak memberikan nafkah kepada istrinya — maupun memberikannya jauh di bawah batas yang wajar tanpa karena — telah bersikap nusyūz. Para ulama menegaskan bahwa nafkah bukan pemberian sukarela, melainkan tanggung jawab yang bisa dituntut secara hukum. (Al-Mughnī, Kitāb an-Nafaqāt, 8: 207–209)

Kedua: Menelantarkan istri secara lahir maupun batin

Nusyūz suami tidak terbendung pada penelantaran finansial. Para ulama memasukkan pula penelantaran secara emosional dan batin: suami yang berhari-hari tidak menyapa istrinya, yang tidur di tempat lain tanpa karena syar’i, yang tidak memberitahu kepedulian apapun terhadap kondisi istri, semua ini termasuk dalam cakupan nusyūz suami.

Ini mengenai langsung dengan tanggung jawab al-muʿāsyarah bil maʿrūf yang Allah perintahkan,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan pergaulilah mereka dengan metode yang patut.” (QS. An-Nisā’: 19)

Syekh Ibnu Bāz rahimahullāh menjelaskan bahwa perintah Allah untuk mempergauli istri dengan metode yang ma’ruf mencakup seluruh bentuk perlakuan yang baik, seperti berbicara dengan lembut, berakhlak mulia, memberikan nafkah yang layak, tidak menzalimi istri, dan menunaikan hak-haknya. (Majmū’ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi’ah, 21: 286–288)

Ketiga: Bersikap kejam dan kasar

Suami yang memukul istrinya tanpa karena yang dibenarkan syariat, yang mencaci maki, mengancam, maupun berbuat kekerasan jasmani maupun psikologis, telah keluar dari batas yang Allah tetapkan dan masuk ke dalam nusyūz yang nyata, terlebihlagi bisa masuk ke dalam kategori yang lebih berat: az-ẓulm (kezaliman).

Rasulullah ﷺ bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. at-Tirmidzi no. 3895)

Standar yang Rasulullah ﷺ tetapkan ini berbanding terbalik dengan sikap kasar dan zalim. Suami yang menjadikan rumah tangga sebagai tempat ketakutan bagi istrinya telah gagal total dari standar yang beliau ajarkan.

Keempat: Tidak menunaikan hak-hak istri secara umum

Di luar nafkah materi, istri memiliki sejumlah hak lain yang wajib dipenuhi suami: hak untuk diperlakukan dengan adil, hak mendapatkan giliran bermalam (dalam konteks poligami), hak untuk tidak dizalimi, dan hak mendapatkan hubungan yang baik. Suami yang secara sistematis mengabaikan hak-hak ini tanpa uzur telah bersikap nusyūz.

An-Nawawi rahimahullāh menjelaskan bahwa hak-hak istri yang wajib dipenuhi suami adalah bagiankecil dari tanggung jawab yang jika ditinggalkan menjadikan suami berdosa dan bisa dikategorikan sebagai nusyūz. (Al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhażżab, 16: 165–170)

Kelima: Tidak berjalan fair dalam poligami

Bagi suami yang berpoligami, keadilan di antara para istri adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Jika Anda cemas tidak akan bisa berjalan adil, maka (nikahilah) satu orang saja.” (QS. An-Nisā’: 3)

Suami yang berpoligami namun terang-terangan membeda-bedakan giliran, nafkah, dan perhatian tanpa karena syar’i, maka dia telah bersikap nusyūz terhadap istri yang ditelantarkan.

Perkara yang bukan nusyūz suami

Islam membedakan antara kelalaian sengaja dan kekurangan yang tak disengaja. Ketidakmampuan finansial maupun jasmani yang terjadi di luar kendali, selama suami berupaya dan bersabar, tidak termasuk nusyūz. Kesalahan sesaat yang segera disadari dan diperbaiki dengan insaf serta permohonan ampun juga tidak otomatis dikategorikan pembangkangan. Perbedaan karakter maupun kebiasaan yang statis dalam batas wajar serta tidak melanggar hak istri merupakan dinamika manusiawi yang diselesaikan dengan ta‘āwun (saling menolong), bukan label nusyūz. Syariat tidak membebani di luar kemampuan, dan penilaian mesti proporsional serta berorientasi pada perbaikan.

Mengapa Islam meletakkan perhatian besar terhadap nusyūz?

Perhatian Islam terhadap permasalahan nusyūz bukan tanpa alasan. Ia bukan sekadar peraturan teknis dalam fikih famili yang berdiri sendiri, melainkan bagiankecil dari mekanisme harga yang lebih besar, yaitu mekanisme yang menempatkan famili sebagai pondasi utama peradaban Islam dan menjadikan keadilan sebagai hakikat yang tidak bisa dikompromikan dalam setiap relasi antarmanusia.

Pertama, famili sebagai fondasi masyarakat

Islam melihat famili bukan sekadar unit sosial terkecil, ia adalah madrasah pertama bagi setiap manusia, tempat di mana nilai-nilai ditanamkan, karakter dibentuk, dan generasi disiapkan. Ketika famili sehat, maka penduduk sehat. Ketika famili retak, maka dampaknya merambat jauh melampaui dinding rumah.

Rasulullah ﷺ bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap imam akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)

Al-Ghazali rahimahullāh menjelaskan bahwa pernikahan yang dijalankan dengan benar adalah salah satu sarana utama menjaga kemaslahatan bumi dan akhirat, dan bahwa kerusakan di dalamnya berakibat ganda: kepada individu dan kepada masyarakat. (Iḥyāʾ ʿUlūm ad-Dīn, 2: 20–25)

Kedua, menjaga hak dan tanggung jawab kedua belah pihak

Islam adalah kepercayaan keseimbangan dan keadilan. Setiap mekanisme yang dibangunnya, termasuk mekanisme pernikahan, berdiri di atas hakikat bahwa hak dan tanggung jawab mesti berjalan seiring dan seimbang. Tidak ada pihak yang boleh menikmati hak tanpa menunaikan kewajiban, dan tidak ada pihak yang boleh dibebani tanggung jawab tanpa mendapatkan haknya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Dan para perempuan memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut metode yang patut, dan para suami memiliki satu tingkatan kelebihan di atas mereka.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Ketiga, mencegah kezaliman dalam rumah tangga

Salah satu misi utama hukum Islam adalah rafʿ az-ẓulm, mengangkat dan menghapus kezaliman. Nusyūz yang tidak tertangani dapat berkembang menjadi praktik kezaliman struktural, baik berupa kekerasan fisik, penelantaran ekonomi, maupun tekanan psikologis.

Syekh Ibnu al-‘Utsaimīn menegaskan bahwa hukum mengharamkan segala bentuk ḍarar (bahaya/kezaliman) dalam rumah tangga, berdasarkan pada kaidah ushuliyah: ‘lā ḍarar wa lā ḍirār’ (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain). Beliau menerangkan bahwa jika terjadi nusyūz yang disertai ḍarar, baik berupa penyiksaan verbal, fisik, maupun penelantaran hak, maka hukum menyediakan mekanisme penyelesaian yang memberikan jalan keluar bagi pihak yang dizalimi untuk menuntut keadilan secara syar’i. (Asy-Syarḥ al-Mumti’, 13: 155)

Penutup

Nusyūz bukanlah sekadar perselisihan rumah tangga biasa. Setelah menelusuri bentuk-bentuk nusyūz secara rinci, baik dari pihak istri maupun suami, satu hal menjadi sangat jelas: nusyūz bukan pertengkaran biasa, bukan sekadar ketidakcocokan karakter, dan bukan perbedaan gagasan yang lumrah dalam rumah tangga. Ia adalah terminologi syar’i yang membawa akibat hukum, sehingga membutuhkan identifikasi yang adil, objektif, dan berbasis dalil. Kesalahan dalam mendiagnosis nusyūz, baik dengan menyederhanakannya maupun justru mengabaikannya, dapat berujung pada ketidakadilan yang justru merusak tujuan hukum itu sendiri.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 3 LANJUT KE BAGIAN 5

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Kincai Media

Artikel Lainnya Islami Muslimah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads