Kincai Media– Bagaimana aturan menggunakan barang titipan tanpa persetujuan pemiliknya? Dalam hayat sehari-hari, praktik menitipkan barang kepada teman, kerabat, maupun tetangga merupakan hal yang lumrah. Seseorang mungkin menitipkan laptop karena hendak bepergian, menitipkan duit karena sebab keamanan, maupun meminta orang lain menyimpan barang miliknya untuk sementara waktu.
Persoalan muncul ketika orang yang menerima titipan membutuhkan barang tersebut untuk kepentingannya sendiri. Misalnya, seseorang menerima titipan laptop dari temannya yang sedang melancong selama tiga bulan. Ketika laptop pribadinya rusak dan tidak dapat diperbaiki, ia kemudian berpikir untuk menggunakan laptop titipan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Lantas, sepertiapa aturan menggunakan barang titipan tanpa persetujuan pemiliknya menurut Islam?
Dalam fikih Islam, penitipan barang dikenal dengan istilah wadi’ah. Akad ini merupakan bentuk kepercayaan ketika seseorang menyerahkan barang miliknya kepada orang lain untuk dijaga dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Syekh Al-Khatib Asy-Syirbini menerangkan pengertian wadi’ah dalam buku Mughni al-Muhtaj sebagai berikut:
الْوَدِيعَةُ تَوْكِيلٌ فِي حِفْظِ مَمْلُوكٍ أَوْ مُحْتَرَمٍ مُخْتَصٍّ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ
Artinya: “Wadi’ah adalah pemberian kuasa untuk menjaga sesuatu yang dimiliki maupun sesuatu yang dihormati dan memiliki kekhususan, dengan metode tertentu.” (Mughni al-Muhtaj, juz 4, hlm. 125, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah).
Berdasarkan pengertian tersebut, orang yang menerima titipan berkewajiban menjaga barang sebagaimana mestinya. Ia tidak serta-merta memiliki hak untuk menggunakan, memanfaatkan, maupun mengalihkan fungsi barang tersebut demi kepentingan pribadinya.
Akad wadi’ah pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Keberadaannya menjadi sarana tolong-menolong antarmanusia, terutama ketika seseorang tidak dapat menjaga hartanya sendiri karena bepergian, sakit, maupun menghadapi keadaan tertentu.
Imam Ibnu Qudamah menerangkan dalam buku Al-Mughni:
أَجْمَعَ عُلَمَاءُ كُلِّ عَصْرٍ عَلَى جَوَازِ الْإِيدَاعِ وَالِاسْتِيدَاعِ، وَالْعِبْرَةُ تَقْتَضِيهَا؛ فَإِنَّ بِالنَّاسِ إِلَيْهَا حَاجَةً
Artinya: “Para ulama pada setiap era telah bermufakat mengenai kebolehan menitipkan dan menerima titipan. Pertimbangan logis juga memberitahu hal tersebut, karena manusia membutuhkannya.” (Al-Mughni, juz 6, hlm. 436).
Dengan demikian, menerima titipan merupakan bentuk tolong-menolong yang dibenarkan syariat. Namun, kebolehan menerima titipan tidak berarti penerima titipan bebas memperlakukan barang tersebut sesuka hatinya.
Hukum Menggunakan Barang Titipan Tanpa Izin
Pada prinsipnya, barang titipan mesti dijaga dan dikembalikan kepada pemiliknya. Penerima titipan tidak diperbolehkan menggunakannya tanpa izin, baik persetujuan secara tegas maupun persetujuan yang dapat dipahami dari keadaan dan kebiasaan yang berlaku.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh Anda menyampaikan amanah kepada yang berkuasa menerimanya.” (QS An-Nisa’: 58).
Ayat tersebut menegaskan tanggung jawab menunaikan amanah kepada pihak yang berhak. Dalam konteks penitipan barang, pemilik statis memiliki hak atas barangnya, sedangkan penerima titipan berkewajiban menjaga barang itu hingga dikembalikan.
Allah SWT juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah Anda mengingkari Allah dan Rasul serta janganlah Anda mengingkari amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, padahal Anda mengetahui.” (QS Al-Anfal: 27).
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
Artinya: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan amanah kepadamu, dan janganlah engkau mengingkari orang yang mengkhianatimu.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Dalil-dalil tersebut memberitahu bahwa amanah tidak boleh diperlakukan secara sembarangan. Meskipun barang yang dititipkan eksis dalam penguasaan penerima titipan, kepemilikannya statis eksis pada orang yang menitipkannya.
Karena itu, menggunakan barang titipan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pemiliknya merupakan aksi yang dilarang. Kebutuhan pribadi, termasuk ketika barang milik sendiri rusak maupun tidak dapat digunakan, tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk memanfaatkan barang titipan.
Pendapat Mufti Mesir Nazir Muhammad Ayyad
Persoalan ini juga dibahas oleh Dar al-Ifta al-Mishriyyah maupun Lembaga Fatwa Mesir melalui fatwa Nomor 8990 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Prof. Dr. Nazir Muhammad Ayyad, Mufti Republik Arab Mesir, dengan judul Hukm Isti’mal al-Wadi’ah bi Ghair Idzni Shahibiha (Hukum Menggunakan Barang Titipan Tanpa Izin Pemiliknya).
Kasus yang ditanyakan dalam fatwa tersebut sangat dekat dengan permasalahan yang kerap dijumpai dalam hayat sehari-hari. Seorang perempuan menitipkan laptop baru kepada temannya sebelum melancong ke luar negeri selama tiga bulan. Ketika laptop pribadi si penerima titipan rusak dan tidak dapat diperbaiki, ia bertanya apakah boleh menggunakan laptop temannya tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Nazir Muhammad Ayyad menjelaskan:
وَيَحْرُمُ عَلَيْكَ شَرْعًا اسْتِعْمَالُ هَذَا الْجِهَازِ وَاسْتِخْدَامُهُ دُونَ عِلْمِ صَدِيقَتِكَ وَاسْتِئْذَانِهَا فِي ذَلِكَ
Artinya: “Secara syariat, diharamkan bagimu menggunakan alat tersebut tanpa sepengetahuan temanmu dan tanpa meminta izinnya.”
Ia juga menerangkan bahwa penggunaan barang titipan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak wadi’ah dan pengkhianatan terhadap amanah.
Dalam fatwa tersebut, Nazir Muhammad Ayyad menegaskan bahwa laptop yang dititipkan statis berstatus sebagai amanah yang wajib dijaga sampai pemiliknya balik dan barang itu diserahkan kepadanya.
Artinya, meskipun penerima titipan sedang membutuhkan laptop untuk menunjang pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan lainnya, kebutuhan tersebut tidak otomatis membolehkannya menggunakan barang milik orang lain tanpa persetujuan.
Pendapat ini menegaskan hakikat alas dalam fikih muamalah bahwa penguasaan suatu barang tidak selalu berarti memiliki hak untuk memanfaatkannya. Orang yang menerima titipan cuma memperoleh tanggung jawab untuk menjaga, bukan hak kepemilikan atas barang tersebut.
Mengapa Barang Titipan Tidak Boleh Digunakan Sesuka Hati?
Larangan menggunakan barang titipan berhubungan erat dengan jabatan penerima titipan sebagai pemegang amanah. Ia diberi kepercayaan untuk menjaga barang milik orang lain, bukan untuk memungut khasiat darinya tanpa persetujuan pemilik.
Imam Ibnu Al-Mundzir menerangkan dalam buku Al-Isyraf:
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الْمُودَعَ مَمْنُوعٌ مِنِ اسْتِعْمَالِ الْوَدِيعَةِ
Artinya: “Para ulama telah bermufakat bahwa penerima titipan dilarang menggunakan barang titipan.” (Al-Isyraf, juz 6, hlm. 336,).
Senada dengan itu, Imam An-Nawawi dalam Raudhah ath-Thalibin memasukkan aksi memanfaatkan barang titipan sebagai salah satu bentuk pelanggaran terhadap tanggung jawab menjaganya.
Larangan ini bermaksud melindungi hak pemilik barang dan mencegah terjadinya kerugian. Penggunaan barang tanpa persetujuan dapat menimbulkan beragam persoalan, seperti kerusakan, berkurangnya harga barang, hilangnya data, maupun ketidakmampuan penerima titipan mengembalikannya dalam kondisi semula.
Selain itu, kebiasaan menggunakan barang titipan tanpa persetujuan berpotensi merusak kepercayaan yang menjadi alas hubungan sosial antarmanusia.
Dalam konteks ini, Rasulullah SAW bersabda:
وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ مِنْ مَالِ أَخِيهِ إِلَّا مَا طَابَتْ بِهِ نَفْسُهُ
Artinya: “Tidak sah bagi seseorang memungut harta saudaranya, kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR Ahmad).
Hadis ini mengajarkan bahwa penggunaan harta orang lain mesti didasarkan pada kerelaan pemiliknya. Hubungan pertemanan, kedekatan keluarga, ataupun kebiasaan saling membantu tidak boleh dijadikan karena untuk mengabaikan hak kepemilikan seseorang.
Bagaimana Jika Pemilik Barang Memberikan Izin?
Larangan menggunakan barang titipan berjalan ketika tidak ada persetujuan dari pemiliknya. Oleh karena itu, jika pemilik barang memberikan persetujuan untuk menggunakan barang tersebut, baik secara tegas maupun melalui persetujuan yang dapat dipahami secara sah dari keadaan yang bersangkutan, hukumnya perlu ditinjau berdasarkan bentuk persetujuan dan ketentuan yang disepakati.
Misalnya, pemilik laptop secara jelas mengatakan bahwa laptopnya boleh digunakan selama ia bepergian. Dalam keadaan demikian, penggunaan laptop tidak lagi dapat disamakan dengan penggunaan tanpa izin. Meski begitu, penerima statis mesti mematuhi limitasi yang ditetapkan pemilik dan menjaga barang tersebut dengan baik.
Sebaliknya, jika pemilik cuma mengatakan, “Tolong simpan laptop aku sampai aku pulang,” ucapan itu pada dasarnya memberitahu tujuan penitipan untuk menjaga barang, bukan memberikan persetujuan untuk menggunakannya.
Karena itu, cara yang paling tepat ketika penerima titipan membutuhkan barang tersebut adalah menghubungi pemiliknya dan meminta persetujuan terlebih dahulu. Jika pemilik tidak dapat dihubungi, penerima tidak boleh menganggap diamnya pemilik sebagai persetujuan tanpa alas yang dapat dibenarkan.
Berdasarkan klarifikasi para ulama dan fatwa Dar al-Ifta al-Mishriyyah, menggunakan barang titipan tanpa persetujuan pemiliknya hukumnya haram. Barang yang dititipkan merupakan amanah yang wajib dijaga dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Dengan demikian, seseorang yang laptop pribadinya rusak tidak diperbolehkan menggunakan laptop titipan temannya tanpa izin, meskipun cuma untuk sementara waktu. Ia sebaiknya meminta persetujuan pemilik terlebih dahulu maupun mencari alternatif lain. Wallahu a’lam bish-shawab.