Kincai Media– Dalam shalat berjamaah, pernahkah kita memperhatikan imam yang selesai sebentar sebelum melanjutkan bahanbacaan Al-Qur’an atau sebelum rukuk? Jeda singkat tersebut bukan sekadar selesai tanpa alasan. Dalam analisis fikih, selang ini dikenal dengan istilah saktah shalat, yaitu membisu sebentar pada bagiankecil tertentu dalam shalat.
Saktah menjadi salah satu bahasan menarik dalam tata metode shalat, terutama shalat jahr maupun shalat yang bacaannya dikeraskan, seperti Subuh, Magrib, dan Isya. Para ulama membahas sejumlah tempat disunahkannya selang tersebut, beserta tujuan dan aturan pelaksanaannya.
Lantas, di mana saja saktah dilakukan, dan apa hikmah di baliknya?
Menurut Syekh Abdul Latif bin Abdul Ghani al Hamzah dari Dari Ifta Mesir, ada 4 tempat dianjurkannya saktah dalam shalat Jamaah. Berikut keterangannya;
1. Jeda Setelah Takbiratul Ihram
Saktah pertama dilakukan setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca Al-Qur’an. Pada bagiankecil ini, orang yang shalat membaca doa iftitah secara lirih.
Salah satu doa iftitah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu adalah:
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ
Artinya: “Ya Allah, jauhkanlah antara diriku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat.”
Doa tersebut merupakan bagiankecil dari histori yang menerangkan bahanbacaan Rasulullah ﷺ ketika beliau membisu sebentar setelah takbiratul ihram.
Dalam fatwanya, Dar al-Ifta Mesir menerangkan bahwa selang pertama ini bukan berarti seseorang benar-benar tidak berbuat apa pun. Sebaliknya, ia mengisinya dengan doa iftitah yang dibaca secara lirih.
Jeda ini mengajarkan bahwa shalat hendaknya diawali dengan kesiapan hati. Sebelum membaca ayat-ayat Al-Qur’an, seorang hamba memuji Allah dan memohon agar dirinya dibersihkan dari dosa.
2. Jeda antara Akhir Al-Fatihah dan Amin
Saktah kedua berhubungan dengan akhir bahanbacaan Surah Al-Fatihah, khususnya setelah imam membaca:
وَلَا الضَّالِّينَ
Artinya: “Dan bukan pula jalan mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 7).
Setelah bahanbacaan tersebut, imam dan makmum mengucapkan amin. Jeda singkat di bagiankecil ini berhubungan dengan kesempatan bagi makmum untuk mengikuti imam dalam mengucapkan amin.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا
Artinya: “Apabila imam mengucapkan amin, maka ucapkanlah amin.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini memberitahu pentingnya mengikuti imam dalam bahanbacaan amin. Makmum hendaknya memperhatikan bahanbacaan imam dan tidak tergesa-gesa mendahuluinya.
Dengan demikian, keteraturan shalat berjemaah tidak cuma berhubungan dengan gerakan, tetapi juga keharmonisan bahanbacaan antara imam dan makmum.
3. Jeda Setelah Al-Fatihah Sebelum Membaca Surah Berikutnya
Saktah ketiga dilakukan setelah membaca Surah Al-Fatihah dan sebelum melanjutkan bahanbacaan surah berikutnya.
Menurut aliran Syafi’i dan Hanbali, selang ini disunahkan agar makmum memiliki kesempatan membaca Al-Fatihah. Sementara itu, imam dapat memanfaatkan selang tersebut untuk berzikir maupun berdoa.
Persoalan ini krusial dalam praktik shalat berjemaah. Sebab, tidak semua makmum memiliki kecepatan membaca yang sama. Ada yang dapat menyelesaikan Al-Fatihah dengan cepat, tetapi ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama.
Jeda yang memadai dapat membantu makmum menyelesaikan bacaannya sesuai ketentuan fikih yang diikuti.
Perbedaan ini memperlihatkan keluasan khazanah fikih Islam. Karena itu, umat Islam sebaiknya memahami permasalahan tersebut dengan bijak dan tidak gampang menyalahkan praktik amalan yang mengikuti gagasan ulama yang berbeda.
4. Jeda Setelah Bacaan Sebelum Rukuk
Saktah keempat dilakukan setelah imam selesai membaca Al-Qur’an dan sebelum bertakbir untuk rukuk.
Dalam fatwa Dar al-Ifta Mesir, selang ini dijelaskan sebagai selang singkat untuk memisahkan bahanbacaan dari pergerakan rukuk sekaligus memberi kesempatan untuk mengatur napas. Jeda tersebut disunahkan menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq.
Dalam praktiknya, imam cukup selesai sebentar sebelum bergeser ke pergerakan rukuk. Tidak perlu memperpanjang selang hingga mengganggu ketertiban shalat berjemaah.
Hal ini mengingatkan kita bahwa shalat sebaiknya dilaksanakan dengan tenang, tidak tergesa-gesa, dan memperhatikan tata metode yang telah dibahas oleh para ulama.
Apakah Tidak Melakukan Saktah Membuat Shalat Tidak Sah?
Saktah sering kali dianggap sebagai bagiankecil yang wajib dilakukan dalam setiap shalat. Padahal, jeda-jeda yang dibahas dalam fatwa tersebut berhubungan dengan kesunahan dan adab pelaksanaan shalat, dengan rincian aturan yang berbeda menurut permasalahan dan mazhab.
Karena itu, tidak berbuat selang yang dihukumi sunah tidak serta-merta membikin shalat menjadi batal.
Makmum juga tidak perlu terburu-buru menilai shalat imam tidak sah cuma karena imam tidak selesai sebentar pada salah satu tempat tersebut.
Menjaga Shalat agar Tidak Sekadar Menjadi Rutinitas
Pembahasan saktah mengingatkan kita bahwa shalat bukan sekadar rangkaian bahanbacaan dan gerakan. Ada tata cara, adab, serta ketenangan yang perlu dijaga agar amalan dilaksanakan dengan baik.
Allah SWT berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
Artinya: “Sungguh mujur orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khidmat dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1–2).
Khusyuk tentu tidak cukup cuma dengan selesai sejenak. Ia membutuhkan kedatangan hati, pemahaman terhadap bacaan, dan keseriusan ketika menghadap Allah SWT.
Namun, memperhatikan adab dan tata metode shalat merupakan salah satu upaya untuk menjaga kualitas ibadah. Saktah mengajarkan pentingnya ketertiban, ketenangan, dan sikap tidak tergesa-gesa dalam menjalankan perintah Allah.
Pada akhirnya, perbedaan gagasan ulama tentang sebagian saktah hendaknya menjadi pelajaran untuk saling menghormati. Umat Islam dapat menjalankan amalan berdasarkan tuntunan aliran yang diikuti, sambil statis menjaga persaudaraan.
Sebab, tujuan shalat bukan sekadar menyelesaikan bahanbacaan dan gerakan, melainkan juga menghadirkan hati yang tunduk, khusyuk, dan penuh meminta kepada Allah SWT.