Bunda punya suami pelit? Bolehkah istri mengambil uang suami yang pelit tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga? Simak penjelasan berikut agar langkah yang diambil sesuai syariat dan bijak.
Dalam kehidupan rumah tangga, persoalan nafkah sering memicu ketegangan. Tidak sedikit istri yang menghadapi suami yang mampu namun enggan menyediakan nafkah layak untuk keluarga.
Situasi seperti ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah istri boleh mengambil uang suami tanpa izin demi kebutuhan keluarga?
Islam memberi ketentuan jelas terkait tanggung jawab nafkah; suami berkewajiban memenuhi kebutuhan istri dan anak sesuai kemampuannya.
Lalu bagaimana jika kewajiban itu diabaikan karena sikap pelit? Berikut penjelasan berdasarkan hadist Rasulullah SAW dan pendapat ulama.
Suami wajib memberikan nafkah kepada istri
Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban suami. Jika seorang suami memiliki kemampuan namun sengaja tidak menafkahi istri dan anak-anaknya, tindakan itu termasuk pengabaian amanah yang diperintahkan agama.
Para ustadz menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu istri diperbolehkan mengambil sebagian harta suami untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan anak-anak. Pengambilan ini bukanlah kebebasan mengambil sesuka hati, melainkan dibatasi untuk kebutuhan wajar dan tidak berlebihan.
Hukum istri mengambil uang suami yang pelit tanpa izin
Mengutip Fiqih Muamalah Kontemporer dari Kementerian Agama RI, menurut para ulama, jika suami pelit sehingga dia kurang memberikan nafkah yang cukup untuk kebutuhan istri dan anak-anaknya, maka istri boleh mengambil duit suaminya meski tanpa izin darinya.
Hal ini lantaran dalam Islam, suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Sehingga jika suami tidak memenuhi
nafkah istrinya lantaran pelit, maka boleh bagi istrinya untuk mengambil duit suaminya sesuai dengan kewenangan nafkah dirinya dan anak-anaknya. Kebolehan mengambil duit suami yang pelit ini berasas sabda riwayat Imam Al-Bukhari, dari Sayidah Aisyah.
"Suatu ketika Hindun pernah datang menemui Nabi Saw, dan kemudian dia berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga saya terpaksa mengambil duit tanpa sepengetahuannya. Kemudian Rasulullah berkata; Ambillah harta secukupnya dengan baik untuk memenuhi kebutuhan dirimu dan anaknya." (HR. Bukhari)
Berdasarkan sabda ini, para ustadz membolehkan istri mengambil uang suaminya yang pelit dengan cara yang baik dan hanya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak, tidak lebih dari kebutuhan yang wajar.
Istri juga diperbolehkan mengambil sebagian harta jika suami lupa memberi nafkah, sedang bepergian, atau alasan lain yang menyebabkan tanggung jawab nafkah tidak terpenuhi. Besaran yang diambil diukur sesuai ukuran nafkah umum dan tidak boleh melampaui batas kebutuhan.
Ustaz Maulana menambahkan bahwa tujuan pengambilan bukan untuk merugikan suami, melainkan agar kewajiban nafkah tetap terpenuhi dan agar suami tidak terbeban dosa karena lalai menunaikan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
"Istri yang mengambil duit suaminya dosanya 60 kali dosa pencuri tapi jika untuk menyelamatkan boleh sekadarnya diambil, untuk menyelamatkan suami lantaran jika suami pelit itu kudu dibantu," ujar Ustaz Maulana, saat memberi pidato dalam program Islam Itu Indah di TRANS TV.
Tetap menjaga kehormatan suami
Meski ada keringanan dalam kondisi tertentu, penting untuk menjaga kehormatan pasangan dan tidak mengumbar masalah rumah tangga tanpa alasan syar'i. Menjaga aib suami dan bertindak dengan adab adalah bagian dari etika yang dianjurkan Islam.
Jika memungkinkan, upayakan menyelesaikan persoalan nafkah melalui komunikasi baik, musyawarah, atau meminta bantuan keluarga dan tokoh kepercayaan. Pengambilan harta tanpa izin adalah pengecualian yang hanya berlaku bila cara lain tidak berhasil.
Pada akhirnya, Islam menekankan keseimbangan antara kewenangan dan kewajiban: suami diperintahkan menunaikan nafkah, sementara istri menjaga amanah, tidak mengambil melebihi kebutuhan, serta menyelesaikan masalah dengan bijak dan beradab.
"Jangan diceritakan kemana-mana, lebih baik diam, apalagi ke orang tua. Kita tetap mengambil kemuliaan suami dan menjaga aibnya. Wanita tak bersuara itu menjadi mulia," kata Ustaz Maulana.