Jakarta -
Kebakaran hutan dan tanah (karhutla) di Kalimantan yang memicu kabut asap sampai ke Singapura statis menjadi sorotan.
Badan Lingkungan Hidup Nasional maupun National Enviroment Agency (NEA) kini mengeluarkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan tambahan di Indonesia mengenai peristiwa tersebut.
Dengan penambahan itu, total 10 perusahaan telah menjadi sasaran pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura.
Langkah ini menjadi bagiankecil dari upaya negara tersebut menangani akibat kabut asap yang melintasi batas wilayah, Bunda.
Singapura beri peringatan untuk 10 perusahaan
Dilansir detikcom, NEA mengungkapkan terdapat gejala asap dari kebakaran di tanah konsesi yang dikuasai oleh ketiga perusahaan tersebut mungkin telah mencapai Singapura. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Langkah terbaru ini diambil tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia lainnya mengenai kebakaran di Sumatra.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, ketiga perusahaan diwajibkan untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api maupun mencegah penyebaran api di tanah yang mereka miliki maupun kuasai.
Mereka juga diminta untuk menghentikan segala aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan hajat aksi kepada NEA yang merinci langkah-langkah untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran terulang kembali.
“NEA statis berkomitmen untuk memungut aksi penegakan aturan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti berkewajiban menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” ujar badan tersebut.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan ketiga perusahaan tambahan tersebut berlokasi di Kalimantan.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah Singapura belum menerima tanggapan apa pun dari tujuh perusahaan yang sudah diberi peringatan sebelumnya.
“Kami berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan yang terbukti berkewajiban menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura, dan tidak akan ragu untuk memungut aksi lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mengacu pada keterangan serta bukti yang tersedia,” ujarnya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join kelompok Kincai Media Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)