Hukum Shalat Jumat di Hotel, Bolehkah?Kincai Media– Shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang mempunyai kedudukan sangat krusial dalam Islam. Setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat diwajibkan untuk melaksanakannya setiap pekan. Namun, dalam praktiknya, terkadang muncul pertanyaan di kalangan masyarakat modern: apakah shalat Jumat boleh dilakukan di hotel, aula, alias gedung pertemuan, bukan di masjid?
Pertanyaan ini menjadi relevan terutama di kota-kota besar, di mana banyak masyarakat yang bekerja, menginap, alias berada di tempat yang jauh dari masjid saat waktu Jumat tiba. Lalu gimana pandangan para ulama, khususnya dalam ajaran Syafi‘i, mengenai perihal ini?
Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, para ustadz ajaran Syafi’i beranggapan bahwa penyelenggaraan shalat Jumat tidak kudu dilakukan di masjid. Shalat Jumat boleh dilakukan di tempat terbuka (seperti lapangan), asalkan tempat tersebut tetap termasuk dalam daerah desa alias kota dan dianggap sebagai bagian dari area tersebut.
Namun, jika shalat Jumat dilaksanakan di luar pemisah perkampungan, maka shalat tersebut tidak sah, baik tempatnya dekat maupun jauh dari kota, dan baik dilakukan di perspektif daerah maupun di lapangan terbuka. Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut;
قال أصحابنا: ولا يشترط إقامتها في مسجد، ولكن تجوز في ساحة مكشوفة بشرط أن تكون داخلة في القرية أو البلدة معدودة من خطتها، فلو صلوا خارج البلد لم تصح بلا خلاف، سواء كان بقرب البلدة أو بعيدًا منه، وسواء صلوها في ركن أم ساحة؛ ودليله أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: «صَلُّوا كَمَا رَأيتُمُوني أصَلِّي»، ولم يُصلِّ هكذا
Artinya; Para ustadz dari kalangan kami (Syafi’i) berkata: tidak disyaratkan penyelenggaraan shalat (Id) kudu di masjid. Shalat itu boleh dilaksanakan di lapangan terbuka dengan syarat tempat tersebut tetap berada di dalam area desa alias kota dan termasuk dalam wilayahnya.
Apabila mereka melaksanakan shalat di luar pemisah kota, maka shalatnya tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat — baik tempatnya dekat maupun jauh dari kota, dan baik dilakukan di perspektif maupun di lapangan terbuka. Dalilnya adalah sabda Nabi: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian memandang saya shalat.” Dan beliau tidak melaksanakan shalat dengan langkah seperti itu (di luar pemisah kota). (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid IV, laman 504).
Dari penjelasan Imam An-Nawawi, dapat dipahami bahwa selama hotel, gedung, alias aula tersebut tetap berada di area permukiman alias dalam daerah kota, maka shalat Jumat yang dilaksanakan di sana tetap sah. Namun, jika lokasinya berada di luar pemisah daerah permukiman, maka shalat Jumat di tempat itu tidak sah.
Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Imam Zainuddin Al-Iraqi, di kitab Ṭarḥ at-Tathrīb fī Sharḥ at-Taqrīb bahwa dalam ajaran Syafi‘i, penyelenggaraan shalat Jumat tidak kudu dilakukan di masjid. Shalat Jumat boleh dilaksanakan di area permukiman alias daerah yang terdapat gedung penduduk.
Lebih jauh, andaikan shalat Jumat dilaksanakan di tempat selain masjid, maka orang yang datang ketika khatib sedang berkhutbah tidak dianjurkan melakukan shalat tahiyyatul masjid, lantaran tempat tersebut tidak mempunyai norma masjid.
Simak keterangan berikut;
الرابعة عشرة مذهبنا أن إقامة الجمعة لا تختص بالمسجد بل تقام في خطة الأبنية فلو فعلوها في غير مسجد لم يصل الداخل إلى ذلك الموضع في حالة الخطبة إذ ليست له تحية فلا يترك استماع الخطبة لغير سبب وهذا الحديث محمول على الغالب من إقامة الجمعة في المساجد والله أعلم.
Artinya; Mazhab kami (mazhab Syafi‘i) beranggapan bahwa penyelenggaraan shalat Jumat tidak dikhususkan kudu di masjid, tetapi boleh dilaksanakan di area pemukiman (wilayah gedung penduduk). Apabila shalat Jumat dilaksanakan bukan di masjid, maka orang yang datang ke tempat tersebut ketika khatib sedang berkhutbah tidak dianjurkan melakukan shalat tahiyyatul masjid, lantaran tempat itu bukan masjid yang mempunyai norma tahiyyatul masjid.
Dengan demikian, dia tidak boleh meninggalkan tanggungjawab mendengarkan khutbah tanpa argumen yang dibenarkan. (Imam Zainuddin Al-Iraqi, Ṭarḥ at-Tathrīb fī Sharḥ at-Taqrīb (Beirut: Darul Fikr, 1971 M), Jilid III, laman 173).
Berdasarkan penjelasan ini, jelas bahwa shalat Jumat di hotel alias gedung pertemuan tetap sah, selama letak tersebut termasuk dalam daerah tempat tinggal alias kota. Namun, visitor tidak disyariatkan melakukan tahiyyatul masjid, karena tempat itu tidak mempunyai norma masjid.
Dengan demikian, shalat Jumat di hotel diperbolehkan dan sah, selama memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam ajaran Syafi‘i. Hal ini sejalan dengan prinsip kemudahan (taysir) dalam Islam, selama tidak keluar dari batas syariat.