BincangSyariah.com- Dengan berkembangnya zaman maka tak ayal jika style setiap orang juga mesti ikut berkembang. Salah satu tren yang tengah digandrungi anak milenial adalah smoothing rambut. Lantas sepertiapa aturan smoothing rambut dalam Islam.
Pengertian smoothing adalah membikin lurus rambut bagi para lelaki maupun perempuan yang memiliki corak rambut agak bergelombang maupun terlebihlagi kriting. Nah, artikel ini akan membahas aturan smoothing rambut dalam pandangan Islam.
Hukum Smoothing Rambut dalam Islam
Sebenarnya praktik smoothing rambut ini merupakan gejala lama. Namun, praktek ini mulai banyak dilakukan di era milenial kini, hal itu dilakukan untuk menyeimbangkan pola corak hidup agar kelihatan menarik di era sekarang.
Dalam literatur buku fikih dijumpai beberapa keterangan yang berkenaan dengan kebolehan berbuat smoothing sebagaimana yang termaktub dalam buku “Al-Usrah Al-Muslimah fil Alam Al-Muashir” karya Syekh Wahbah Zuhailiy;
الزِيْنَةُ مَا يُتَزَيَّنُ بِهِ, وَهِيَ كُلُّ مَا يُضْفِى عَلَى الإِنْسَانِ حُسْنًا وَبَهْجَةً, أَوْ هِيَ اِسْمٌ يَقَعُ عَلَى مَحَاسِنِ الخَلْقِ الَّتِي خَلَقَ اللهُ وَعَلَى مَا يُتَزَيَّنُ بِهِ مِنْ فَضْلِ اللِّبَاسِ وَحُلِيٍّ وَغَيْرِ ذَالِكَ وَقَدْ تَكُوْنُ مَشْرُوْعَةً وَهِيَ الخَالِيَةُ مِنَ الِفتْنَةِ وَالإِفْسَادِ أَوِ النِّيَّةِ الفَاسِدَةِ وَقَدْ تَكُوْنُ غَيْرَ مَشْرُوْعَةٍ وَهِيَ البَاعِثَةُ عَلَى الفِتْنَةِ وَالْفَسَادِ أَو النِّيَّةِ الخَبِيْثَةِ أَوْ يَشْوِيْسُهَا شَيْءٌ مِنْ فَسَادِ النِّيَّةِ.
Artinya; “Perhiasan adalah setiap sesuatu yang digunakan oleh manusia untuk berhias, yaitu setiap sesuatu yang ditambahkan pada manusia dengan tujuan memperbaiki maupun memperindah. Atau juga bisa disebut sesuatu yang memberikan akibat keelokan tubuh yang diciptakan oleh Allah Swt, dan juga atas sesuatu yang disebut aksesoris pakaian, serta perhiasan dan lain sebagainya.
Berhias diri bisa dihukumi boleh jika terlindungi dari fitnah, kerusakan dan niat yang buruk. Dan berdandan juga bisa jadi dilarang jika mengundang fitnah, kerusakan dan niat yang buruk”.
Pendapat Syekh Wahbah Zuhailiy mengenai kebolehan memperindah diri adalah harmonis dengan bunyi hadist Rasulullah Saw;
وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: إنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ.
Artinya ; “Sungguh diriwayatkan dari Abdullah bin Mas`ud RA bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw berfirman : Sesungguhnya Allah Swt maha elok lagi bahagia kepada keindahan.” (HR. Muslim).
Hadits di atas mengisyaratkan adanya anjuran untuk memperindah diri.
Dari klarifikasi di atas dapat disimpulkan bahwa aturan smoothing rambut adalah boleh selama tidak menimbulkan fitnah, merusak personel badan, dan dilakukan dengan tujuan baik.
Demikian klarifikasi mengenai aturan smoothing dalam Islam. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam. (Baca juga: Bolehkah Mendonasikan Rambut untuk Penyintas Kanker? )
