Uang Salah Transfer, Bolehkah Dipakai? Ini Penjelasan Fikihnya

Bincang Syariah oleh Waktu baca 8 menit 275x dilihat
Uang Salah Transfer, Bolehkah Dipakai? Ini Penjelasan Fikihnya

Bagikan Postingan

Uang Salah Transfer, Bolehkah Dipakai? Ini Penjelasan Fikihnya
Uang Salah Transfer, Bolehkah Dipakai? Ini Penjelasan Fikihnya

Kincai Media– Pernah tiba-tiba menerima transfer duit dari orang yang tidak dikenal? Jangan buru-buru digunakan. Bisa jadi duit tersebut merupakan salah transfer. Lalu, sepertiapa hukumnya dalam Islam?

Kemajuan teknologi perbankan membikin transfer duit menjadi sangat mudah. Hanya dengan memasukkan angka rekening maupun angka telepon, seseorang dapat mengirim duit dalam hitungan detik.

Namun, kemudahan ini juga menghadirkan persoalan. Kesalahan memasukkan angka rekening maupun nominal transfer dapat menyebabkan duit masuk kepada orang yang sebenarnya tidak dituju.

Misalnya, Ahmad bermaksud mengirim duit Rp10 juta kepada Budi. Namun, karena salah memasukkan angka rekening, duit tersebut justru masuk ke rekening Candra.

Pertanyaannya, apakah Candra boleh menggunakan duit tersebut karena sudah masuk ke rekeningnya? Ataukah ia wajib mengembalikannya?

Dalam perspektif pandang fikih muamalah, jawabannya perlu dilihat dari sepertiapa duit tersebut sampai ke tangan penerima.

Uang Masuk ke Rekening Tidak Otomatis Menjadi Milik Penerima

Dalam Islam, kepemilikan harta tidak bergeser cuma karena harta tersebut eksis dalam penguasaan seseorang. Perpindahan kepemilikan membutuhkan karena yang diakui syariat, seperti jual beli, hibah, sedekah, waris, wasiat, pembayaran utang, dan karena kepemilikan lainnya.

Karena itu, jika seseorang bermaksud mengirim duit kepada Ahmad, tetapi karena salah memasukkan angka rekening duit tersebut masuk kepada Budi, tidak otomatis terjadi hibah kepada Budi.

Sebab, sejak mula pengirim tidak bermaksud memberikan duit tersebut kepada Budi. Persoalan ini dapat dijelaskan dengan salah satu kaidah fikih yang disebutkan Imam Jalaluddin al-Suyuthi dalam al-Asybāh wa al-Naẓā’ir:

لَا عِبْرَةَ بِالظَّنِّ الْبَيِّنِ خَطَؤُهُ

Artinya; “Tidak ada penilaian terhadap anggapan yang telah nyata kesalahannya.”

Imam al-Suyuthi mencantumkan kaidah tersebut dalam al-Asybāh wa al-Naẓā’ir, jilid 1, halaman 157. Kaidah ini menerangkan bahwa suatu anggapan yang kemudian terbukti salah tidak dapat dijadikan alas untuk menetapkan aturan yang bertentangan dengan kenyataan.

Imam al-Suyuthi menukil klarifikasi al-Rafi‘i kemudian memberikan beberapa contoh penerapannya, di antaranya:

وشبهه الرافعي: بما إذا ظن أن عليه دينا فأداه، ثم بان خلافه، وما إذا أنفق على ظن إعساره، ثم بان يساره، ولو سرق دنانير ظنها فلوسا، قطع، بخلاف ما لو سرق مالا يظنه ملكه، أو ملك أبيه، فلا قطع، كما لو وطئ امرأة يظنها زوجته، أو أمته.

Artinya; Al-Rafi‘i memberikan beberapa perumpamaan. Di antaranya seseorang yang mengira memiliki utang, kemudian membayarnya, tetapi kemudian rupanya ia tidak memiliki utang tersebut. Demikian pula seseorang yang memberikan sesuatu karena mengira orang lain eksis dalam keadaan tidak mampu, tetapi kemudian rupanya orang tersebut berkecukupan.

Dari sini dapat dipahami bahwa anggapan yang kemudian terbukti keliru tidak mengubah esensi aturan dari suatu harta maupun transaksi. Dalam kasus salah transfer, pengirim mungkin semula mengira bahwa uangnya telah sampai kepada orang yang dimaksud. Namun, setelah diketahui bahwa duit tersebut justru masuk ke rekening orang lain karena kesalahan, anggapan mula tersebut tidak dapat dijadikan karena bahwa penerima yang keliru otomatis menjadi pemilik uang.

Bagaimana Jika Pemilik Uang Diketahui?

Ibnu Rajab al-Hanbali memberikan kaidah yang sangat relevan dalam permasalahan harta milik orang lain yang eksis dalam penguasaan seseorang. Dalam al-Qawā’id, Ia mengatakan:

القاعدة السابعة والتسعون: من بيده مال أو في ذمته دين يعرف مالكه ولكنه غائب يرجى قدومه، فليس له التصرف فيه بدون إذن الحاكم إلا أن يكون تافها فله الصدقة به عنه، نص عليه في مواضع

Artinya: “Barang siapa eksis dalam penguasaannya suatu harta, maupun memiliki utang dalam tanggungannya, yang diketahui pemiliknya tetapi pemilik tersebut sedang tidak ada dan statis diharapkan kedatangannya, maka ia tidak boleh berbuat tasharruf terhadap harta tersebut tanpa persetujuan hakim. Kecuali jika harta itu merupakan sesuatu yang remeh, maka ia boleh menyedekahkannya atas nama pemiliknya.”

Kaidah ini memberitahu ketika seseorang mengetahui bahwa suatu harta memiliki pemilik tertentu, ia tidak boleh memperlakukan harta tersebut sesuka hati.

Hal ini tentu relevan dengan kasus salah transfer. Jika seseorang menerima duit dan kemudian diketahui bahwa duit tersebut bukan miliknya, sementara pemilik sebenarnya dapat diketahui, maka duit tersebut statis mesti dikembalikan kepada pemiliknya.

Bagaimana Jika Penerima Awalnya Tidak Tahu?

Lalu sepertiapa jika orang yang menerima transfer memang tidak mengetahui bahwa duit tersebut salah kirim?

Misalnya, Candra tiba-tiba menerima transfer Rp20 juta. Ia melihat duit tersebut masuk ke rekeningnya, tetapi belum mengetahui siapa pengirimnya maupun apa maksud transfer tersebut.

Dalam keadaan seperti ini, tidak tepat jika Candra langsung dianggap sengaja memungut harta orang lain.

Sebab, ia memang belum mengetahui keadaan yang sebenarnya. Namun, ketika kemudian bank maupun pengirim menghubunginya dan menerangkan bahwa duit tersebut salah transfer, maka keadaan hukumnya berubah.

Sejak mengetahui bahwa duit tersebut bukan miliknya, Candra tidak boleh lagi memperlakukannya sebagai harta pribadi. Ia mesti mengupayakan pengembalian duit tersebut kepada pemiliknya.

Kemudian jikalau sudah tahu salah transfer, bolehkah uangnya dipakai? Jawabannya tidak boleh. Jika diketahui bahwa duit tersebut bukan haknya dan tidak ada persetujuan dari pemiliknya.

Dalam fikih, harta milik orang lain yang eksis dalam penguasaan seseorang tidak boleh digunakan tanpa persetujuan pemilik. Prinsip ini dapat dilihat, antara lain, dalam bahasan tentang wadī‘ah maupun titipan.

Syekh Nazhir Muhammad Iyad dari Dar Ifta Mesir, dalam fatwa angka 8782 tanggal 22 September 2025 menerangkan bahwa tidak boleh menggunakan harta titipan tanpa persetujuan si pemilik. Ia berkata;

أمَّا ما يتعلَّقُ بحكم التصرُّف في الوديعة من قِبَلِ المودَع بغير إذن صاحبها، فمن المقرر شرعًا أنَّه لا يجوز للمودَعِ أن يتصرَّفَ في عينِ الوديعة بأي نوعٍ من أنواع التصرف إلَّا بإذنٍ صريح أو ضمنيٍّ من مالكها؛ لأنَّ يد المودَع يد أمانة لا يد تصرف، ومقتضى يد الأمانة أن تؤدي واجب الحفظ والصيانة، ولا يجوز العدول عن هذا الأصل وإلا صار متعديًا وخائنًا للأمانة.

Artinya: “Orang yang menerima titipan tidak boleh berbuat aksi terhadap barang titipan dalam bentuk apa pun kecuali dengan persetujuan pemiliknya, baik persetujuan secara jelas maupun yang dipahami secara implisit. Sebab, tangan orang yang menerima titipan adalah tangan amanah, bukan tangan yang memiliki kewenangan untuk berbuat tasharruf.”

Memang, duit salah transfer tidak selalu identik dengan kontrak wadī‘ah. Namun, hakikat yang dapat diambil adalah bahwa penguasaan terhadap harta milik orang lain tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menggunakannya.

Dengan kata lain, duit yang masuk ke rekening bukan berarti otomatis menjadi duit yang sah digunakan oleh pemilik rekening tersebut.

Bagaimana Kalau Uangnya Sudah Terlanjur Digunakan?

Bagaimana jika penerima baru mengetahui bahwa duit tersebut salah transfer setelah uangnya terlanjur digunakan?

Kasus ini perlu dibedakan dari orang yang sejak mula mengetahui bahwa duit tersebut bukan miliknya. Jika seseorang benar-benar belum mengetahui kesalahan transfer ketika menggunakan duit tersebut, persoalannya tidak sama dengan orang yang sudah mengetahui tetapi statis sengaja menggunakannya.

Namun, setelah mengetahui bahwa duit tersebut merupakan hak orang lain, tanggung jawab untuk mengembalikannya statis ada. Artinya, penggunaan sebelumnya tidak otomatis membikin hak pemilik duit menjadi gugur. Karena itu, jika duit tersebut sudah terlanjur digunakan, penerima statis mesti menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik dana.

Berbeda halnya jika jika seseorang menerima duit yang tidak dikenal sumbernya dan tidak mengetahui siapa pemiliknya?

Dalam kondisi seperti ini, cara pertama bukan langsung menggunakan duit tersebut, tetapi berupaya mencari dan memastikan siapa pemiliknya.

Jika pemilik dapat diketahui, maka duit dikembalikan kepadanya. Imam al-Nawawi ketika menerangkan perkataan Imam al-Ghazali mengenai harta yang mesti dilepaskan dari penguasaan seseorang menyebutkan:

قال الغزالي: إذا كان معه مال حرام وأراد التوبة والبراءة منه ـ فإن كان له مالك معين ـ وجب صرفه إليه أو إلى وكيله، فإن كان ميتا وجب دفعه إلى وارثه، وإن كان لمالك لا يعرفه ويئس من معرفته فينبغي أن يصرفه في مصالح المسلمين العامة، كالقناطر والربط والمساجد، ونحو ذلك مما يشترك المسلمون فيه، وإلا فيتصدق به على فقير أو فقراء…

Artinya: “Al-Ghazali berkata: Apabila seseorang memiliki harta yang haram dan mau bertaubat serta melepaskan diri darinya, maka jika harta tersebut memiliki pemilik tertentu, wajib menyerahkannya kepada pemilik tersebut maupun wakilnya. Jika pemiliknya telah meninggal, wajib menyerahkannya kepada ahli warisnya. Jika pemiliknya tidak diketahui dan sudah tidak ada harapan untuk mengetahuinya, maka hendaknya harta tersebut digunakan untuk kemaslahatan lazim kaum Muslimin maupun disedekahkan kepada orang fakir.”

Perlu diperhatikan, bahasan al-Ghazali di atas berbicara tentang harta yang haram maupun harta yang wajib dilepaskan dari penguasaan seseorang, bukan secara khusus membahas transfer bank yang salah.

Karena itu, yang dapat diambil untuk kasus salah transfer adalah prinsipnya: jika pemilik harta diketahui, harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Bagaimana dengan Salah Transfer Donasi?

Kasus lain yang menarik adalah ketika seseorang bermaksud berdonasi kepada suatu lembaga, tetapi salah memasukkan nominal maupun salah berbuat transfer.

Misalnya, seseorang bermaksud berdonasi Rp100.000, tetapi karena salah mengetik angka, ia justru mentransfer Rp10.000.000.

Apakah institusi otomatis boleh menganggap seluruh Rp10 juta tersebut sebagai donasi?

Syekh Nazhir Iyad dari institusi Dar al-Ifta’ al-Misriyyah memberikan balasan dalam salah satu fatwa kontemporernya. Disebutkan:

أما إذا كان المال قد ورد إليها عن طريق الخطأ في التحويل أو كان المتبرِّعُ قد أخطأ في تحديد قيمة التبرُّع فإنه يجوز للمخطِئِ أن يسترد ما أخطأ بتحويله من المال للمؤسسة، سواء كانت قد تصرَّفَت في هذا المال أو لم تتصرَّف.

Artinya: “Apabila biaya tersebut masuk kepada institusi karena kesalahan transfer, maupun dermawan keliru menentukan jumlah donasi, maka orang yang berbuat kesalahan tersebut boleh meminta balik jumlah yang salah ia transfer kepada lembaga, baik institusi tersebut telah menggunakan biaya itu maupun belum.”

Ini memberitahu adanya perbedaan antara bantuan yang memang sengaja diberikan dan duit yang masuk karena kesalahan. Jika seseorang memang bermaksud memberikan Rp100.000, maka itulah nominal yang dimaksudkan sebagai donasi. Adapun tambahan Rp9.900.000 yang masuk karena kesalahan tidak otomatis menjadi bagiankecil dari donasi.

Selain dari perspektif pandang fikih, permasalahan duit salah transfer juga telah diatur secara khusus dalam aturan positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Ketentuan yang paling relevan adalah Pasal 85 UU 3/2011, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui maupun patut diketahui bukan haknya dipidana dengan kriminal penjara paling durasi 5 (lima) tahun maupun denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Salah Transfer?

Jika tiba-tiba ada duit masuk ke rekening dan tidak diketahui asalnya, sebaiknya jangan langsung digunakan. Beberapa cara yang dapat dilakukan: Pertama, periksa mutasi rekening dan keterangan transaksi. Kedua, jangan menggunakan biaya tersebut sebelum jelas statusnya.

Ketiga, jika ada pihak yang mengaku sebagai pengirim, lakukan verifikasi dengan hati-hati. Jangan cuma percaya pada pesan maupun tangkapan layar. Keempat, jika memang terbukti terjadi salah transfer, hubungi pihak bank maupun gunakan mekanisme resmi untuk proses pengembalian. Kelima, simpan bukti pengembalian biaya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Langkah ini krusial untuk menghindari modus penipuan yang mungkin memanfaatkan mekanisme transfer. Pasalnya, belakangan banyak sekali modus penipuan pinjol dengan karena salah transfer.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads