Kaidah Perempuan Belajar Di Tempat Campur-baur Dengan Laki-laki

Dec 18, 2025 11:00 AM - 5 bulan yang lalu 169516

Nikmat membaca dan menulis tidaklah berbeda dari nikmat-nikmat bentuk lainnya, seperti nikmat melihat, mendengar, dan berbicara. Allah Ta‘ala telah menyebut nikmat ini dalam firman-Nya,

ٱقۡرَأۡ بِٱسۡمِ رَبِّكَ ٱلَّذِي خَلَقَ ١ خَلَقَ ٱلۡإِنسَٰنَ مِنۡ عَلَقٍ ٢ ٱقۡرَأۡ وَرَبُّكَ ٱلۡأَكۡرَمُ ٣ ٱلَّذِي عَلَّمَ بِٱلۡقَلَمِ ٤

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, yang mengajar (manusia) dengan pena.” (QS. Al-‘Alaq: 1–4)

Nikmat ini tidak dikhususkan bagi laki-laki, tetapi juga bagi perempuan, lantaran mereka mempunyai kewenangan yang sama untuk mempelajari hal-hal yang berfaedah bagi mereka, sebagaimana halnya kaum laki-laki. Tidak ada perbedaan di antara keduanya dalam norma dan perolehan nikmat tersebut, selain berasas dalil.

Disyariatkannya wanita untuk belajar membaca dan menulis, ialah belajar alias menuntut ilmu, juga diperkuat oleh sabda tentang Asy-Syifā’ binti ‘Abdillah radhiyallahu ‘anha. Ada seorang laki-laki Anshar datang kepadanya lantaran sakit (gigitan serangga), lampau meminta agar dia meruqyahnya. Asy-Syifā’ berkata,

Donasi Kincai Media

وَاللهِ مَا رَقَيْتُ مُنْذُ أَسْلَمْتُ

“Demi Allah, saya tidak meruqyah sejak saya masuk Islam.”

Laki-laki itu pun pergi menemui Rasulullah ﷺ dan menceritakan perihal itu. Maka Rasulullah ﷺ memanggil Asy-Syifā’ dan bersabda, “Tunjukkanlah ruqyah itu kepadaku.” Setelah dia menunjukkannya, beliau bersabda,

ارْقِيهِ، وَعَلِّمِيهَا حَفْصَةَ كَمَا عَلَّمْتِيهَا الكِتَابَ

“Ruqyahlah dia, dan ajarkanlah (ruqyah itu) kepada Hafshah sebagaimana engkau telah mengajarinya menulis.” (HR. Hakim no. 6777, dan disahihkan oleh Al-Albani di dalam As-Silsilah Ash-Shahihah no. 178)

Maka, syariat membolehkan wanita menuntut ilmu dan mengambil faedah dari pendidikan, tanpa pemisah usia tertentu.

Namun, di antara perkara yang menimpa kaum Muslimin di era ini adalah maraknya campur-baur (ikhtilāṭ) antara laki-laki dan wanita di universitas, sekolah, rumah sakit, dan sebagian besar akomodasi umum serta pekerjaan pemerintah. Semua ini adalah kemungkaran yang telah meluas. Hal itu datang kepada kita dari orang-orang lemah ketaatan yang terpesona mau meniru orang-orang non-Muslim, lampau mengambil segala yang ada pada mereka tanpa memilah mana yang sesuai dan mana yang bertentangan dengan syariat. Akibatnya, mereka meniru adab jelek kaum non-Muslim, menyalahi firman Allah Ta‘ala yang ditujukan kepada para wanita mukmin,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah Anda tetap di rumahmu, dan janganlah Anda berdandan dan berkelakuan laku seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta‘ala telah memerintahkan dalam kitab-Nya agar menjaga pandangan dan kemaluan dari hal-hal yang haram, sebagaimana firman-Nya,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beragama agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beragama agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. An-Nur: 30–31)

Maka tersebarlah bentuk-bentuk tabarruj (berhias secara berlebihan) dan ikhtilāṭ (percampuran antara laki-laki dan perempuan) dengan argumen pendidikan. Sehingga jelaslah haramnya ikhtilāṭ dan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkannya, serta bahwa seorang Muslim wajib menjauhi belajar alias bekerja di tempat yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Namun demikian, di negara-negara yang penduduknya diuji dengan meluasnya ikhtilāṭ di nyaris seluruh bagian kehidupan, terutama lembaga pendidikan, hingga menjadi sangat susah bagi seorang Muslim maupun Muslimah untuk menghindarinya, maka diperbolehkan bagi mereka sesuatu yang tidak diperbolehkan bagi selain mereka, ialah mereka yang Allah selamatkan dari keadaan tersebut.

Keringanan (rukhshah) ini didasarkan pada norma fikih yang berbunyi,

ما حرم سداً للذريعة يباح للحاجة والمصلحة الراجحة

“Sesuatu yang diharamkan lantaran menutup jalan (sadd adz-dzari‘ah), boleh dilakukan andaikan ada kebutuhan dan kemaslahatan yang kuat.”

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

والشريعة جميعها مبنية على أن المفسدة المقتضية للتحريم ، إذا عارضتها حاجة راجحة أُبيح المحرَّم

“Seluruh hukum dibangun atas prinsip bahwa andaikan suatu mafsadah (kerusakan) yang menyebabkan keharaman itu dihadapkan dengan kebutuhan yang kuat, maka perkara yang haram itu menjadi boleh.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 29: 49)

Beliau juga berkata,

ما كان من باب سد الذريعة إنما يُنهى عنه إذا لم يُحتج إليه ، وأما مع الحاجة للمصلحة التي لا تحصل إلا به فلا ينهى عنه

“Sesuatu yang termasuk dalam kategori menutup jalan menuju keburukan (sadd adz-dzari‘ah) hanya dilarang andaikan tidak dibutuhkan, namun apabila terdapat kebutuhan untuk kemaslahatan yang tidak bisa diperoleh selain dengannya, maka perihal itu tidak dilarang.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 23: 214)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sesuatu yang diharamkan lantaran menutup jalan menuju keburukan boleh dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar, sebagaimana diperbolehkannya jual beli ‘arāyā (yang secara asal termasuk riba al-faḍl), dan salat dengan karena tertentu setelah Subuh dan Ashar, serta bolehnya memandang bagi calon suami, saksi, dokter, dan pedagang, padahal asalnya memandang itu terlarang. Demikian juga diharamkannya emas dan sutra bagi laki-laki adalah untuk menutup jalan tasyabbuh (penyerupaan) dengan wanita, namun diperbolehkan sebatas kebutuhan.” (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 2: 161)

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وما كان تحريمه تحريم وسيلة فإنه يجوز عند الحاجة

“Segala sesuatu yang diharamkan lantaran menjadi sarana (wasilah) menuju keharaman, maka boleh dilakukan ketika ada kebutuhan.” (Manzhūmah Uṣūl al-Fiqh, hal. 67)

Dan juga perlu diingat bahwa kaum Muslimin -begitu juga Muslimah- sangat memerlukan ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu duniawi, dan realitas saat ini menjadi bukti bakal pentingnya perihal tersebut.
Maka bagi siapa saja yang terpaksa belajar di tempat campur-baur lantaran kebutuhan dan darurat, wajib baginya:

Pertama: Berusaha mencari tempat yang tidak ada ikhtilāṭ sejauh kemampuan, sebagai langkah pertama.

Kedua: Berkomitmen terhadap etika dan norma syariat, seperti:

  • Menjaga diri,
  • Memakai busana syar‘idan tidak memakai wewangian,
  • Menundukkan pandangan,
  • Tidak berbincang dengan musuh jenis selain sebatas keperluan,
  • Tidak bersikap lembut alias santuy dalam percakapan,
  • Menjauhi pergaulan dan tempat kombinasi sebisa mungkin,
  • Berusaha mengurangi kemungkaran sebisa mungkin,
  • Dan memilih kawan yang salehah yang bisa membantunya menjaga pandangan dan kehormatan.

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang pemuda yang tidak menemukan sekolah selain yang bercampur (antara laki-laki dan perempuan). Beliau rahimahullah menjawab,

“Wajib bagimu berupaya mencari sekolah yang tidak seperti itu. Jika tidak ada pilihan lain dan Anda memerlukan untuk belajar, maka belajarlah, namun usahakan sejauh mungkin untuk menjauh dari tuduhan dan perbuatan maksiat, dengan menundukkan pandangan, menjaga lisan, tidak berbincang dengan wanita, dan tidak mendekati mereka.” (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb, 1: 103 dan 13: 127)

Ketiga: Apabila seseorang merasakan dirinya mulai tergoda alias terjerumus ke dalam hal-hal yang haram lantaran lingkungan tersebut, maka keselamatan kepercayaan kudu diutamakan di atas semua kepentingan dunia, dan dia wajib meninggalkan tempat itu, serta Allah bakal mencukupinya dengan karunia dan rezeki-Nya.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Belajarlah Sebelum Datangnya Berbagai Tanggung Jawab

***

Penyusun: Junaidi Abu Isa

Artikel Kincai Media

Selengkapnya