Keluarga Terlantar: Menagih Tanggung Jawab Laki-laki secara Syariat dan HukumKincai Media– Perkawinan adalah perjanjian mitsaqan ghalizan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Perjanjian ini tidak hanya perjanjian di antara mereka, tetapi juga perjanjian mereka dengan Allah swt untuk melaksanakan tanggungjawab di antara mereka sebagai suami dan istri, serta sebagai ayah dan ibu bagi anak-anaknya.
Sayangnya, tidak sedikit laki-laki yang menelantarkan istri dan anaknya dengan beragam macam penyebab dan alasan. Akibatnya, hak-hak istri dan anak, baik nafkah lahir maupun nafkah batin, tidak terpenuhi sebagaimana semestinya diberikan oleh laki-laki sebagai suami alias ayah.
Nafkah lahir dapat berupa kewenangan atas tempat tinggal, kewenangan atas pendidikan, dan kewenangan atas biaya hidup untuk makan dan kesehatan. Sedangkan nafkah batin, contohnya, adalah kasih sayang kepada istri dan anaknya.
Dengan hilangnya hak-hak ini, wanita bakal berupaya berkedudukan ganda, ialah sebagai seorang ibu dan seorang ayah bagi anak-anaknya. Kondisi ini, tentu sangat berat bagi wanita secara bentuk dan mental. Selain itu, kondisi ini bakal berpengaruh terhadap perkembangan jiwa anak hingga dewasa nanti.
Dalam Islam, laki-laki dikenai tanggungjawab untuk memberi tempat tinggal, makan dan busana keluarganya. Dalam QS At-Talaq: 6 disebutkan “tempatkanlah mereka (para istri) di mana Anda bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah Anda menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka.”
Pada ayat yang lain dalam QS Al-Baqarah: 233, Allah swt berfirman “Kewajiban ayah adalah menanggung makan dan busana mereka dengan langkah yang patut. Seseorang tidak dibebani, selain sesuai dengan kemampuannya.”
Ayat-ayat Al-Qur’an ini kemudian ditegaskan dalam Hadis Rasulullah saw: “Dari Hakim bin Mu’awiyah al Qusyairi, dari bapaknya. Ia berkata: Saya bertanya: Ya Rasulullah. Apa tanggungjawab seseorang dari kami terhadap istrinya?
Sabdanya: Bahwa engkau beri dia makan jika engkau makan, dan engkau beri dia busana andaikan engkau pakai.” (HR Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah). Hadis lainnya disebutkan “Dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Ia berkata: Telah berfirman Rasulullah saw: ‘Cukup bagi seseorang sebagai dosa bahwa dia sia-siakan (nafkah) orang yang (wajib) dia memberi makan.” (HR Nasa’i dan Muslim).
Apabila laki-laki tidak melaksanakan kewajibannya terhadap keluarga, berfaedah dia terkena dosa.
Muh. Mu’ads Hasri, dalam tulisannya “Peran Ayah dalam Proses Perkembangan Anak (Kajian Tafsir Tematik)” dalam An-Nur Jurnal Studi Islam mengemukakan peran ayah bagi anak dalam ayat-ayat Al Qur’an adalah merujuk pada kisah Nabi Nuh, Nabi Ibrahim, Nabi Muhammad, dan Luqman.
Menurutnya, ada tiga peran ayah. Pertama, sebagai pendidik dan pembentuk kepribadian, ayah berkedudukan untuk memberi nasihat, arahan, dan petunjuk kepada anaknya dengan rasa kasih sayang (QS Luqman: 13, QS Hud: 42, QS Al-Baqarah: 132, dan sabda Rasulullah saw tentang nasihat Nabi saw kepada Umar bin Abdullah, anak asuhnya).
Kedua, membangun kebersamaan dengan anak, antara lain dengan langkah mendengarkan cerita, curhatan, dan pendapat anak (QS As-Shaffat: 102 dan QS Yusuf: 45. Terakhir, ayah sebagai pelindung dan pengayom bagi anaknya (QS At-Tahrim: 6 dan QS Al-Baqarah: 133).
Di Indonesia, patokan hukum tersebut telah ditransformasikan ke dalam peraturan ialah Undang-Undang Perkawinan (Pasal 33, 34, 45, dan 48) dan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 77, 80, dan 81).
Secara esensial, norma negara mewajibkan laki-laki menjadi pelindung, pendidik, dan penopang utama keluarga. Secara lahir, dia wajib menjamin tempat tinggal, biaya kesehatan, hingga pendidikan.
Sementara secara batin, dia dituntut memberikan cinta kasih, penghormatan, perlindungan, dan pengarahan kepercayaan demi mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Bagaimana jika laki-laki menelantarkan istri dan anaknya? Hukum Indonesia tidak tinggal diam, baik secara pidana maupun perdata. Penelantaran family mempunyai akibat pidana yang tegas dalam KUHP (UU 1/2023) pada Bab XVI tentang Tindak Pidana Penelantaran Orang.
Dalam konteks penelantaran umum (Pasal 428), laki-laki yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan alias denda hingga Rp50.000.000,00 (kategori III).
Jika penelantaran tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman meningkat menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika mengakibatkan kematian, diancam paling lama 7 tahun penjara.
Dalam konteks penelantaran anak (Pasal 429), andaikan dia meninggalkan anak yang belum berumur 7 tahun dengan maksud untuk lepas dari tanggung jawab diancam pidana penjara paling lama 5 tahun alias denda hingga Rp200.000.000,00 (kategori IV).
Jika penelantaran tersebut mengakibatkan luka berat diancam paling lama 7 tahun penjara. Jika mengakibatkan kematian, hukumannya meningkat sampai 9 tahun penjara.
Bagi wanita alias istri yang menjadi korban penelantaran suaminya, norma memberi ruang untuk menuntut haknya tanpa kudu pasrah pada keadaan. Secara perdata, ada dua opsi norma yang dapat ditempuh melalui Pengadilan Agama (UU Perkawinan Pasal 34 ayat (3) dan KHI Pasal 77 ayat (5)).
Pertama, mengusulkan gugatan nafkah tanpa perceraian. Kedua, mengusulkan gugatan nafkah (nafkah madhiyah) berbarengan dengan gugatan pisah sekiranya perkawinannya sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
Akad nikah merupakan awal komitmen suami istri dalam menjalankan rumah tangga seumur hidup. Perkawinan adalah corak ibadah yang sarat dengan tanggung jawab lantaran di dalamnya ada tanggungjawab dan larangan yang ditentukan oleh Allah swt. Penelantaran family tidak hanya pengabaian terhadap istri dan anak, tetapi juga pengingkaran janji suci kepada Allah swt.