Pernikahan adalah ibadah terlama yang dilakukan oleh kebanyakan setiap muslim. Di dalamnya ada kewenangan suami dan kewenangan istri yang kudu dipenuhi. Jika setiap perihal tersebut dilakukan, maka bakal membuahkan pahala. Namun, bersatunya dua manusia di dalam sebuah ikatan pernikahan, berkonsekuensi untuk mengetahui kekurangan satu sama lain. Di dalam setiap kekurangan, ada yang bisa ditoleransi selama pernikahan oleh suami-istri tersebut alias ada pula yang tidak bisa ditoleransi.
Oleh lantaran itu, kesabaran dalam menjalankan pernikahan adalah perihal yang wajib bagi sepasang suami dan istri. Adapun perbedaan-perbedaan yang tidak bisa disatukan dalam sebuah rumah tangga, yang jika dipaksakan bakal menimbulkan bentrok terus-menerus, dan apalagi bakal saling menzalimi satu sama lain, maka melepaskan ikatan pernikahan tersebut tak jarang menjadi sebuah solusi terakhir. Langkah ini diambil lantaran dapat mendatangkan kemaslahatan yang lebih besar daripada mudaratnya, maupun meminimalkan mudarat yang sudah terjadi dan tidak bisa terus-menerus dibiarkan. Dalam Islam, perihal ini disebut dengan talak.
Definisi talak
Secara bahasa, talak adalah membuka ikatan. Dalam istilah syari, talak adalah membuka ikatan pernikahan dengan lafaz talak alias yang semisal dengan itu. Landasan talak secara syari disebutkan di dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an dan juga hadis. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
“Tidak ada sesuatu yang legal yang lebih dibenci oleh Allah daripada talak.” (HR. Abu Daud) (Haitu, 2022)
Hukum talak
Fenomena talak terkadang tidak bisa dihindari. Maka, hukum menyebut beberapa norma talak berasas beberapa perspektif.
Wajib: Ketika kedua suami istri alias salah satunya tidak dapat melakukan hubungan biologis.
Sunah: Ketika seseorang tidak bisa untuk menjalankan kewenangan suami ataupun istri meskipun sudah berupaya semaksimal mungkin. Atau dia menikahi wanita yang tidak bisa menjaga kehormatannya, jelek karakternya, alias diperintahkan demikian oleh salah satu dari orang tuanya.
Haram: Yaitu ketika seorang laki-laki mentalak istri yang sedang haid, istri yang belum mendapat gilirannya dari pembagian, mentalak wanita ketika sedang sakit dengan tujuan agar wanita tersebut tidak mendapatkan warisan.
Makruh: Mentalak istri tanpa ada argumen yang jelas. Hal ini sudah jelas berasas sabda dari Abu Daud yang sudah disampaikan sebelumnya, yakni, “Tidak ada sesuatu yang legal yang lebih dibenci oleh Allah daripada talak.” Hadis ini bermaksud agar talak menjadi sesuatu yang semaksimal mungkin dapat dihindari, bukan bermaksud untuk mengharamkan perihal tersebut. (Al-Mallibari, 2018)
Jatuhnya talak suami kepada istri
Talak bisa jatuh ketika dilontarkan oleh seorang laki-laki yang baligh, berakal, dan melakukannya dengan pilihannya sendiri. Talak tidak sah jika dilontarkan oleh anak kecil, orang gila, alias orang yang dipaksa tanpa hak, serta orang yang lenyap akalnya lantaran uzur. (Al-Mishri, 2015)
Sedangkan talak tidak bisa jatuh ketika dilontarkan oleh istri dan talak juga tidak boleh diminta oleh istri ketika tidak ada argumen yang disyariatkan. Terdapat sabda yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita manapun yang meminta talak dari suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga.”
Mungkin sebagian pihak mengusulkan keberatan terhadap pensyariatan talak dalam Islam, lantaran dianggap merusak stabilitas kehidupan rumah tangga. Hal ini lantaran talak memberikan kesempatan untuk memutuskan ikatan pernikahan kapan saja, meskipun tanpa argumen yang masuk akal yang dapat menyebabkan banyak masalah sosial, khususnya bagi istri dan anak-anak.
Namun demikian, pensyariatan tersebut selaras dengan fitrah kehidupan dan dengan prinsip hubungan kemanusiaan, di mana hubungan pernikahan merupakan salah satu bentuknya. Sebab, hubungan tersebut dipengaruhi oleh beragam unsur, baik sosial, pemikiran, emosional, ekonomi, agama, maupun politik. Bisa jadi, kelangsungan dan keberlanjutannya berjuntai pada kondisi psikologis dan kehidupan yang dialami oleh kedua belah pihak. Maka, menjadi perihal yang wajar dan masuk logika andaikan suatu hubungan susah dipertahankan ketika unsur-unsur yang menjamin kelangsungannya telah hilang. (Qubaisy, 2007)
Islam menjadikan suami sebagai pihak yang memikul tanggung jawab kehidupan rumah tangga, termasuk mahar dan nafkah bagi istri serta anak-anak. Oleh lantaran itu, pihak yang lebih dirugikan ketika hubungan berhujung adalah suami, lantaran dia kehilangan lebih banyak secara materi maupun nonmateri dibandingkan istri. Ia telah bayar mahar dan menanggung nafkah tanpa adanya kompensasi, serta tetap memikul tanggung jawab finansial terhadap anak-anak setelah perceraian. Selain itu, dia kudu menghadapi pembangunan rumah tangga baru dengan beban biaya yang baru.
Sementara itu, istri tidak menanggung tanggung jawab finansial apapun terhadap suaminya, dan tidak mengalami kerugian dalam pernikahan barunya, bahkan sebaliknya. Memang benar, dia mungkin menghadapi sebagian masalah ekonomi jika kesempatan kerja yang dapat menggantikan kemandirian ekonominya dalam pernikahan sebelumnya terbatas alias tidak ada. Namun, untuk kondisi seperti itu, perlu ada solusi lain secara umum bagi mereka yang tidak mendapatkan kesempatan kerja.
Dengan demikian, tidak tepat jika istri diberi kewenangan untuk mengakhiri hubungan secara sepihak dengan langkah yang mudah, lantaran dia tidak memikul tanggung jawab kehidupan rumah tangga dari semua aspek. (Qubaisy, 2007)
[Bersambung]
***
Penulis: Triani Pradinaputri
Artikel Muslimah.or.id
English (US) ·
Indonesian (ID) ·