Kincai Media , JAKARTA -- Pernikahan merupakan salah satu dari sunnah Nabi Muhammad SAW. Setidaknya, ada tiga tujuan dari pernikahan, ialah untuk memenuhi tuntutan syahwat, menghasilkan keturunan, dan menggapai ketenangan lahir-batin lantaran berlindung pada pasangannya dalam menjalani hidup.
Namun, pernikahan dapat menjadi terlarang alias apalagi dosa. Misalnya, nikah secara muhallil.
Muhallil adalah julukan bagi orang yang menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suami sebelumnya dengan niat bukan untuk membina rumah tangga. Niatnya hanya untuk menceraikan si wanita itu setelah menggaulinya agar si suami yang pertama bisa menikahinya kembali.
Seperti dilansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, Muslimah yang telah ditalak tiga (ba’in kubra) tidak boleh dirujuk oleh suami yang mencerainya, selain setelah dinikah oleh laki-laki lain. Hal itu berasas pada firman Allah, yang artinya, “Kemudian jika si suami menceraikannya (sesudah talak yang kedua), maka wanita itu tidak lagi legal baginya hingga dia menikah dengan laki-laki lain” (QS al-Baqarah [2]: 230).
“Laki-laki lain” tersebut kemudian disebut dengan muhallil. Jadi, muhallil adalah laki-laki yang menikahi wanita yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan (tahlil) suami pertama untuk menikah kembali dengan wanita tersebut.
Pernikahan muhallil yang bermaksud untuk membangun kehidupan suami-istri yang wajar dan langgeng tentunya tidak ada masalah. Namun, pernikahan muhallil yang singkat, sementara, alias apalagi disyaratkan kudu berpisah setelah si wanita dicampuri, inilah yang dipermasahkan. Sebab, perihal demikian itu masuk ke dalam kecaman Nabi Muhammad SAW.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW suatu kali ditanya perihal muhallil. Maka, beliau menjawab, “Tidak, selain pernikahan atas dasar suka sama suka, bukan pernikahan tipuan, dan tidak pula (pernikahan untuk) memperolok-olok kitab Allah, hingga dia (si suami kedua) merasakan nikmatnya berasosiasi badan.”
Dalam sabda lainnya, sebagaimana diriwayatkan Uqbah bin Amir, Rasulullah SAW bersabda, “Maukah kalian saya beri tahu tentang kambing pinjaman?”
Para sahabat menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.”
“Ia adalah muhallil. Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.”
Muhallal lahu adalah julukan bagi si suami sebelumnya (dari istri yang telah ditalak tiga) yang bermaksud agar bisa menikahi istrinya lagi setelah ditalak tiga oleh suami kedua yang menikahinya.
Menurut Umar bin Khattab, norma yang dapat dilaksanakan bagi pelaku nikah muhallil dan muhallal lahu adalah rajam. Ketika Umar ditanya ihwal pernikahan yang bermaksud menghalalkan seorang wanita untuk si suami pertama (muhallal lahu), maka dia menjawab, “Itu perzinaan.”
Imam adz-Dzahabi dalam kitabnya, al-Kabaair, menggolongkan perbuatan nikah muhallil sebagai salah satu dosa besar.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·