Tanya Ustadz
Saya mau bertanya tentang aturan mematikan HP ketika sedang shalat. Fenomena HP berdering maupun bernada saat shalat cukup sering dijumpai di masjid. Jika HP seseorang tiba-tiba berdering ketika ia sedang shalat, apakah boleh ia mematikannya? Apakah pergerakan tersebut dapat membatalkan shalat?
Jawaban
Perkembangan teknologi membikin telepon seluler maupun smartphone menjadi bagiankecil yang tidak terpisahkan dari hayat sehari-hari. Namun, ketika seseorang sedang melaksanakan shalat, ia dituntut untuk memusatkan perhatian dan menjaga kekhusyukan.
Salah satu hal yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat adalah bunyi HP, baik berupa nada dering, notifikasi pesan, maupun panggilan masuk. Karena itu, sebelum shalat, seorang Muslim dianjurkan untuk memastikan HP dalam keadaan membisu maupun menonaktifkan bunyi agar tidak mengganggu kekhusyukan diri sendiri maupun jamaah lainnya.
Lantas, sepertiapa jika seseorang lupa mematikan bunyi HP, kemudian HP tersebut berdering ketika ia sedang shalat? Apakah ia boleh mematikannya?
Pada dasarnya, seseorang yang sedang shalat diperbolehkan berbuat pergerakan ringan (harakah qalilah) jika terdapat kebutuhan. Gerakan semacam ini tidak serta-merta membatalkan shalat, selama tidak dilakukan untuk bermain-main dan tidak dilakukan secara berlebihan.
Dengan demikian, jika HP berdering ketika seseorang sedang shalat, ia diperbolehkan mematikannya dengan pergerakan yang ringan dan seperlunya. Bahkan, aksi tersebut dapat menjadi krusial untuk mencegah terganggunya kekhusyukan jamaah lain.
Hal ini dijelaskan oleh Sayyid Bakri Syatha dalam buku I’anatut Thalibin, juz I, halaman 248:
ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل
Artinya: “Ketidakbatalan shalat karena sedikit pergerakan berjalan jika pergerakan tersebut tidak dimaksudkan untuk bermain-main. Jika pergerakan itu dimaksudkan untuk bermain-main, maka shalatnya menjadi batal.”
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa ukuran pergerakan dalam shalat tidak cuma dilihat dari ada maupun tidaknya gerakan, tetapi juga dari tujuan dan kadar pergerakan tersebut. Gerakan ringan yang dilakukan karena suatu kebutuhan tidak membatalkan shalat.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Hajah Durriyah al-Aithah dalam buku Fiqhul Ibadah ‘ala Mazhabil Syafi‘i. Ia menerangkan bahwa pergerakan yang sedikit tidak membatalkan shalat, baik dilakukan secara sengaja maupun karena lupa, selama pergerakan tersebut bukan dimaksudkan untuk bermain-main.
Ia mengutarakan sejumlah contoh dari histori Nabi SAW. Di antaranya, Nabi Muhammad memerintahkan orang yang sedang shalat untuk mencegah orang yang hendak lewat di hadapannya. Nabi juga memerintahkan untuk membunuh ular dan kalajengking ketika seseorang sedang shalat.
Selain itu, Nabi pernah menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash ketika shalat. Ketika hendak sujud, beliau meletakkannya, dan ketika berdiri, beliau balik menggendongnya. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hajah Durriyah al-Aithah juga mengutarakan bahwa Nabi pernah menjawab salam kaum Anshar ketika sedang shalat dengan isyarat tangan.
Sejumlah histori tersebut memberitahu bahwa terdapat pergerakan tertentu yang diperbolehkan ketika shalat jika memang terdapat kebutuhan. Karena itu, tidak setiap pergerakan yang dilakukan dalam shalat otomatis menyebabkan shalat menjadi batal.
Simak klarifikasi dalam buku Fiqhul Ibadah ‘ala Mazhabil Syafi‘I, Jilid I, halaman 331;
فإن كان قليلاً لم تبطل صلاته عمداً فعله أو سهواً إلا إذا قصد به اللعب، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر المصلي بدفع المارين بين يديه، على ما قدمنا، وأمر بقتل الأسودين، الحية والعقرب، في الصلاة
Artinya; Jika pergerakan tersebut sedikit, maka shalatnya tidak batal, baik ia melakukannya dengan sengaja maupun karena lupa, kecuali jika ia bermaksud bermain-main dengan pergerakan tersebut. Hal ini karena Nabi memerintahkan orang yang sedang shalat untuk mencegah orang-orang yang hendak lewat di hadapannya, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya. Beliau juga memerintahkan untuk membunuh dua fauna hitam, yaitu ular dan kalajengking, ketika sedang shalat.
Dalam konteks HP yang berdering ketika shalat, mematikannya dapat dikategorikan sebagai pergerakan ringan yang dilakukan karena kebutuhan, terlebih jika bunyi tersebut berpotensi mengganggu jamaah lain. Selama seseorang cuma berbuat pergerakan seperlunya untuk menghentikan bunyi HP, shalatnya tidak batal.
Namun demikian, seseorang statis perlu memperhatikan kadar gerakannya. Jangan sampai untuk mematikan HP ia berbuat banyak gerakan, berjalan, membolak-balikkan badan, maupun berbuat aksi yang menyerupai aktivitas di luar shalat. Jika gerakannya sudah berlebihan, maka persoalannya menjadi berbeda.
Karena itu, mematikan HP yang berdering ketika sedang shalat pada dasarnya tidak membatalkan shalat jika dilakukan dengan pergerakan yang sedikit, seperlunya, dan karena kebutuhan untuk menghentikan gangguan tersebut.
Adapun jika pergerakan itu dilakukan secara berlebihan maupun dimaksudkan untuk bermain-main, maka hukumnya berbeda dan dapat berpengaruh terhadap keabsahan shalat.
Dengan demikian, ketika hendak melaksanakan shalat, sebaiknya kita terlebih dahulu memastikan HP dalam keadaan senyap maupun tidak mengganggu. Langkah sederhana ini merupakan bagiankecil dari upaya menjaga kekhusyukan sekaligus menghormati jamaah lain yang sedang beribadah. Wallahu a‘lam.