Kincai Media , JAKARTA -- Ikan menjadi salah satu sumber protein hewani yang paling digemari masyarakat. Berbagai corak penyajian membikin rasanya semakin lezat. Bahkan, konsumsi daging ikan sering kali dikaitkan dengan pemenuhan gizi dan upaya meningkatkan kepintaran anak.
Menurut hukum Islam, ikan termasuk jenis hewan yang legal dikonsumsi. Malahan, buntang ikan pun berstatus halal. Hal ini berasas sabda Nabi Muhammad SAW:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya, “Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal buntang binatangnya” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi dan disahihkan olehnya).
Beragamnya ukuran ikan kadang kala menimbulkan "tantangan" tersendiri. Orang sering kali sukar mengeluarkan kotoran dari ikan-ikan kecil, semisal teri. Lantas, gimana hukum mengonsumsi ikan beserta kotorannya yang ikut termakan?
Dilansir dari laman NU Online, ajaran Syafii secara jumhur menegaskan, kotoran hewan berstatus najis. Ini termasuk kotoran ikan walaupun buntang dagingnya adalah suci dan halal.
Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ustadz ajaran Syafii berangkaian dengan norma mengonsumsi ikan yang ikut tertelan kotorannya.
Imam Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir mengutip beragam pendapat kalangan Syafi’i. Ada yang tidak memperbolehkan mengonsumsi ikan beserta kotorannya, baik ikan ukuran besar maupun kecil.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·