Muslimah Shalat Berdua Dengan Lelaki Bukan Mahram, Sahkah?

Jan 12, 2026 05:17 PM - 4 bulan yang lalu 142175

Kincai Media , JAKARTA -- Meski diutamakan untuk shalat di rumah, Muslimah tidak dilarang untuk shalat berjamaah di masjid alias mushala. Namun, gimana jika shalat berdua dengan laki-laki yang bukan mahram? Halalkah shalatnya?

Seperti dilansir dari Pusat Data Republika, Ustaz Bachtiar Natsir menjelaskan, Islam menegaskan bahwa diharamkan bagi laki-laki berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahramnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW.

Ibnu Abbas RA meriwayatkan, dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita selain disertai seorang mahram, dan janganlah seorang wanita berjalan selain berbareng mahramnya."

Lantas, ada seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu, sedangkan istriku keluar untuk menunaikan ibadah haji." Maka, Beliau bersabda, "Pergilah berhaji berbareng istrimu." (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam sabda lain disebutkan, Nabi SAW bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, melainkan ketiganya adalah setan." (HR Tirmizi dan Ahmad).

Oleh lantaran itu, jika shalatnya seorang wanita sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh lantaran ini menjadi karena kepada sesuatu yang haram. Dalam norma fikih dijelaskan, sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.

Dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyatakan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang wanita yang asing (bukan mahramnya) berasas sabda Nabi SAW, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita melainkan ketiganya adalah setan."

Kemudian, Imam Nawawi menegaskan, yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam hukum yang berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berasas dalil yang berkarakter zhanni), ialah jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.

Imam Nawawi melanjutkan, ustadz ajaran Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki memimpin istri alias mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh lantaran dia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat. Adapun jika dia memimpin wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berasas hadis-hadis Nabi SAW tersebut.

Maka, jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala instansi itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Namun, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun dia tidak shalat maka hukumnya menjadi boleh lantaran penyebab dilarangnya sudah tidak ada, ialah berdua-duaan.

Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) mengutip Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i mengungkapkan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang wanita ajnabiyyah alias yang bukan mahramnya lantaran didasarkan sabda Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan wanita yang bukan mahram.

Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf an-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam catatan alias syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Adapun makruh tahrim itu pengertiannya adalah sama dengan haram.

Namun, Bahtsul Masail NU menjelaskan, haramnya shalat dengan bukan mahram, bukan berfaedah shalatnya tidak sah. Bahtsul Masail menjelaskan, meski dihukumi makruh tahrim alias haram, shalat berjamaah dengan wanita yang bukan mahram alias dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah.

Keharaman shalat berduaan dengan pacar alias wanita yang bukan mahramnya lantaran adanya sesuatu yang berada di luar shalat (li amrin kharijiy 'anis shalah). Hal haram itu adalah, berkhalwat alias berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya. Adapun berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara shalat dan yang lainnya.

Selengkapnya