Dalam realitas hari ini, tidak sedikit wanita yang menjadi tulang punggung keluarga. Ada yang lantaran suami sakit, kehilangan pekerjaan, alias wafat. Ada pula yang sejak awal memikul beban ekonomi nyaris sepenuhnya. Pertanyaannya kemudian muncul, dan ini bukan pertanyaan sederhana: gimana posisi fikih wanita yang menanggung nafkah keluarga? Apakah tanggungjawab suami gugur? Apakah ketaatan istri ikut bergeser? Dan apakah pengorbanan ekonomi otomatis menggugurkan hak-hak syar‘i perempuan? Fikih Islam tidak menutup mata terhadap realitas, tetapi juga tidak larut dalam romantisme pengorbanan.
Prinsip dasar: Nafkah tetap tanggungjawab suami
Allah Ta‘ālā berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin atas kaum wanita, lantaran Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan lantaran mereka menafkahkan sebagian dari kekayaan mereka.” (QS. An-Nisā’: 34)
Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Ayat ini menjadi dasar bahwa tanggungjawab nafkah berada di pundak suami, dan inilah karena kepemimpinannya.” (Tafsīr Ibni Katsīr, 2: 292)
Artinya, kewajiban nafkah tidak beranjak kepada istri, sekalipun istri bisa alias bekerja.
Jika istri menanggung nafkah
Para ustadz sepakat: nafkah yang dikeluarkan istri bukan kewajiban, melainkan tabarru‘ (pemberian sukarela). Ibnu Qudāmah rahimahullāh menegaskan,
وَإِنْ أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ عَلَى زَوْجِهَا فَهُوَ تَبَرُّعٌ مِنْهَا لَا يَلْزَمُهَا
“Jika seorang istri menafkahi suaminya, maka itu adalah corak kebaikan darinya dan tidak wajib atasnya.” (Al-Mughnī, 9: 237)
Maka secara fikih: istri sah jika menafkahi keluarga, namun tidak berubah menjadi kewajiban, dan tidak menggugurkan tanggungjawab suami secara asal. Sebagaimana kisah Istri Ibnu Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhumā. Disebutkan kisah Zainab, istri sahabat mulia ‘Abdullāh bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhumā. Ia adalah seorang wanita yang bekerja dengan keahlian tangannya, lampau dari hasil itu dia menafkahi suaminya dan anak-anaknya. Zainab bertanya kepada Rasulullah ﷺ apakah dia mendapatkan pahala infak dari nafkah yang dia keluarkan untuk keluarganya. Nabi ﷺ menjawab,
“Baginya dua pahala: pahala kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR. al-Bukhārī no. 1466; Muslim no. 1000).
An-Nawawī rahimahullāh menjelaskan bahwa sabda ini menjadi dalil bolehnya wanita bekerja dan membantu nafkah keluarga, serta menunjukkan keistimewaan perbuatannya, tanpa mengubah tanggungjawab asal nafkah yang tetap berada di pundak suami. (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 7: 85)
Baca juga: Perempuan Boleh Saja Bekerja, Asal…
Apakah suami tetap berkuasa ditaati?
Di sinilah sering terjadi kekeliruan. Ketaatan istri kepada suami bukan lantaran siapa yang mencari nafkah, tetapi lantaran janji nikah yang sah. Namun ketaatan itu bukan ketaatan mutlak. Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma‘ruf.” (HR. al-Bukhārī no. 7257; Muslim no. 1840)
Jika seorang suami malas berusaha, menyalahgunakan kekayaan istri alias memerintah dengan zalim, maka tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan.
Hak tidak gugur lantaran melakukan baik
Dalam norma fikih disebutkan,
الْإِحْسَانُ لَا يُسْقِطُ الْحُقُوقَ
“Perbuatan baik tidak menggugurkan hak.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 87)
Maka pengorbanan ekonomi istri, kerja keras istri, kontribusi finansial istri, tidak otomatis menghapus haknya berupa nafkah, perlakuan baik, keadilan, dan penghormatan.
Al-‘Urf tidak menggugurkan nushūṣ
Sebagian orang beralasan, “Sekarang sudah zamannya istri ikut menafkahi.” Dalam ushul fikih bertindak kaidah,
الْعُرْفُ لَا يُخَالِفُ النَّصَّ
“Kebiasaan tidak boleh bertentangan dengan nash.” (Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah oleh Ahmad Az-Zarqā’, hal. 219)
Kebiasaan modern boleh dipertimbangkan, tetapi tidak boleh membatalkan ketetapan syariat. Syekh Wahbah Az-Zuḥailī rahimahullāh menulis,
“Bekerjanya wanita dan kontribusinya terhadap nafkah family tidak mengubah tanggungjawab nafkah yang asalnya berada pada suami.” (Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 739)
Islam tidak melarang wanita menjadi kuat, tidak mencela wanita yang bekerja, tetapi Islam menolak kezaliman yang dibungkus pengorbanan. Perempuan yang menjadi tulang punggung family mulia di sisi Allah, namun kemuliaan itu bukan argumen untuk menormalisasi kelalaian suami. Karena dalam Islam, keadilan didahulukan dari romantisme, dan kewenangan dijaga meski dengan pengorbanan.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Semoga bermanfaat…
Baca juga: Dahsyatnya Peran Seorang Wanita
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Kincai Media
English (US) ·
Indonesian (ID) ·