Tafwidh Dalam Nama Dan Sifat Allah (bag 1): Pendahuluan Dan Sumber Permasalahan

Jan 18, 2026 11:00 AM - 4 bulan yang lalu 134242

Ahlus sunnah meyakini bahwa Allah mempunyai nama-nama yang bagus sebagaimana Allah menamakan diri-Nya dengan nama-nama tersebut. Nama-nama-Nya yang bagus ini disebut dan dikenal dengan istilah ‘asmaul husna’. Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ ٱللَّهُ ٱلْخَٰلِقُ ٱلْبَارِئُ ٱلْمُصَوِّرُ ۖ لَهُ ٱلْأَسْمَآءُ ٱلْحُسْنَىٰ

“Dia-lah Allah Yang Maha Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai asmaul husna.” (QS. al-Hasyr: 24)

Setelah meyakini bahwa Allah mempunyai nama-nama yang bagus (asmaul husna), ahlus sunnah juga meyakini bahwa nama-nama itu mempunyai makna yang serupa dengannya. Allah Ta`ala juga berfirman,

وَلِلَّهِ ٱلْأَسْمَآءُ ٱلْحُسْنَىٰ فَٱدْعُوهُ بِهَا

“(Hanya) milik Allah-lah asmaul husna (nama-nama yang baik), maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama itu” (QS. al-A`raf: 180)

Ayat di atas menunjukkan bahwa asmaul husna milik Allah itu bukan sebatas nama saja tanpa makna. Setelah menegaskan bahwa nama-nama yang baik tersebut adalah milik-Nya, Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk bermohon dengan menyebut nama-nama-Nya. Hal ini menegaskan bahwa penamaan Allah bukanlah sekadar julukan kosong, melainkan isyarat bahwa kita diperintahkan untuk bermohon kepada-Nya dengan menyebut nama-nama-Nya yang penuh makna. Maka dari itulah, Allah mensifati nama-nama-Nya dengan “al-husna” yang berfaedah baik, juga berfaedah nama-nama-Nya mempunyai makna (sifat) yang sesuai.

Syekh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan maksud ayat di atas dalam kitab tafsirnya,

هذا بيان لعظيم جلاله وسعة أوصافه، بأن له الأسماء الحسنى، أي: له كل اسم حسن، وضابطه: أنه كل اسم دال على صفة كمال عظيمة، وبذلك كانت حسنى، فإنها لو دلت على غير صفة، بل كانت علما محضا لم تكن حسنى، وكذلك لو دلت على صفة ليست بصفة كمال، بل إما صفة نقص أو صفة منقسمة إلى المدح والقدح، لم تكن حسنى، فكل اسم من أسمائه دال على جميع الصفة التي اشتق منها، مستغرق لجميع معناها

“Ini merupakan penjelasan atas keagungan Allah dan keluasan sifat-sifat-Nya. Dia mempunyai asmaul husna (nama-nama yang indah), yaitu: setiap nama yang dia miliki itu bagus dan baik (mengandung kesempurnaan). Tolak ukurnya adalah: ‘setiap nama menunjukkan kepada kesempurnaan sifat, maka dengan perihal tersebut dapat dikatakan baik (husna)’. Karena jika nama itu tidak menunjukkan sifat alias apalagi perihal tersebut merupakan nama tanpa makna, perihal itu tidak disebut baik. Begitu juga, jika nama itu menunjukkan sifat yang tidak sempurna, baik lantaran kurangnya sifat tersebut alias sifat tersebut mengandung kebaikan dan kecacatan di waktu yang sama, perihal ini pun tidak disebut baik (husna). Maka setiap nama dari nama-nama Allah menunjukkan sifat-sifat yang semakna dengannya.” [1]

Manhaj ahlus sunnah dalam menetapkan nama dan sifat Allah

Seyogyanya bagi ahlus sunnah senantiasa meyakini bahwa setiap nama Allah berkonsekuensi adanya sifat yang semakna dengannya, tanpa perlu mempertanyakan bagaimananya. Syekh az-Zuhairi dalam kitabnya menyebutkan,

أن أهل السنة والجماعة أثبتوا لله تعالى ما أثبته لنفسه في كتابه، وما أثبته له رسوله عليه الصلاة والسلام في صحيح سنته، من غير تحريف ولا تعطيل، ومن غير تمثيل ولا تكييف

“(Dalam bab asma dan sifat), ahlus sunnah wal jamaah menetapkan (nama dan sifat) untuk Allah apa yang Ia tetapkan untuk diri-Nya di Kitab-Nya dan apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan untuk-Nya dalam sunahnya yang sahih, tanpa tahrif (mengubah lafal dan makna) dan ta’thil (meniadakan makna); serta tanpa tamtsil (menyerupakan) dan takyif (mem-bagaimana-kan).” [2]

Hal ini disebabkan tidak bakal ada satu makhluk pun yang menyentuh sifat kesempurnaan Allah. Dia Ta’ala berfirman,

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ

“Tidaklah menyerupai-Nya suatu apapun. Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. asy-Syura: 11)

Ayat ini merupakan penegasan bahwa tidak boleh adanya pengubahan makna serta penyerupaan makna. Penggalan pertama لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ “Tidaklah menyerupainya suatu apapun” menunjukkan tidak ada satupun yang menyerupainya di alam semesta ini. Maka, batal-lah konsep tamtsil dan takyif lantaran keduanya berkonsekuensi pada permisalan sesuatu dengan sifat Allah. Adapun penggalan selanjutnya, وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ “Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat” menunjukkan penetapan nama dan sifat Allah. Setelah menafikan bahwa seluruh makhluk tidak ada yang menyamai-Nya, Allah menegaskan bahwa Diri-Nya adalah Yang Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui. Hal ini adalah isyarat dari-Nya bahwa Dia-ah Yang Maha Mempunyai nama dan sifat terpuji yang sempurna maknanya dan tidak ada yang dapat menyamainya. Sehingga tanggungjawab ahlus sunnah adalah mengimaninya. [3]

Baca juga: Penyimpangan Terhadap Asmaul Husna

Ilhad dalam nama dan sifat Allah

Menetapkan makna sifat pada nama Allah juga berfaedah tidak mengubah makna sifat untuk nama tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُون

“Biarkan-lah orang-orang yang melakukan ilhad (penyimpangan) dengan nama-nama-Nya. Mereka bakal dibalas atas apa yang mereka perbuat.” (QS. al-A`raf: 180)

Ayat ini menjelaskan keharaman ilhad alias penyimpangan dengan apa yang Allah tetapkan untuk-Nya. Ilhad adalah menyimpangkan suatu yang semestinya (hak) kepada yang tidak semestinya (batil). [4] Kata ilhad juga biasanya diterjemahkan sebagai ateisme lantaran ateisme juga merupakan corak penyimpangan suatu yang hak. Namun, pada bab nama dan sifat Allah, ilhad berarti (sebagaimana yang dijelaskan Ibnu al-Qayyim rahimahullah),

الإلحاد في أسمائه هو العدول بها و بحقائقها ومعانيها عن الحق الثابت لها

“Ilhad (penyimpangan) pada nama-nama Allah adalah memalingkannya dari hakikat-hakikat dan makna-maknanya yang kewenangan dan tetap untuknya.” [5]

Di antara corak penyimpangan dalam nama dan sifat Allah adalah mendefinisikan maknanya dengan tahrif (mengubah makna), ta’thil (meniadakan makna), tamtsil (menyerupakan sifat), dan takyif (mem-bagaimana-kan sifat). Syekh Abdurrahman bin Nashir al-Barrak menyebut dalam kitabnya, Syarh al-Aqidah at-Tadmuriyyah,

التحريفُ، والتعطيلُ، والتكييفُ، والتمثيلُ؛ كلُّها إلحادٌ.

“Tahrif (mengubah makna), ta’thil (meniadakan makna), tamtsil (menyerupakan sifat), dan takyif (mem-bagaimana-kan sifat) seluruhnya adalah ilhad (bentuk penyimpangan) pada nama dan sifat Allah).” [6]

Seluruh perbuatan ini diharamkan berasas firman Allah dalam surah al-A‘rāf ayat 180, disertai ancaman bagi orang-orang yang melakukannya.

Konsep tafwidh dalam nama dan sifat Allah

Setelah diketahui bahwa ilhad dalam nama dan sifat Allah bukan hanya berbentuk penolakan secara terang-terangan, tetapi juga bisa berupa penyimpangan makna dan metode dalam memahaminya, maka muncullah turunan-turunan pembahasan dari corak penyimpangan tersebut. Di antara turunan pembahasan dalam memahami makna nama dan sifat Allah adalah tafwidh (meniadakan alias mengaku tidak mengetahui makna sifat). Tafwīḍh dalam pengertian yang keliru tidak hanya menyerahkan kaifiyyah, melainkan berdasar dengan dua argumen utama, yaitu:

الأول: اعتقاد أن ظواهر نصوص الصفات السمعية يقتضي التشبيه، حيث لا يعقل لها معنى معلوم إلا ما هو معهود في الأذهان من صفات المخلوقين.

“Pertama, kepercayaan bahwa makna lahiriah (yang tampak) dari nash-nash sifat yang berkarakter sam‘iyyah adalah meniscayakan penyerupaan (dengan makhluk). Karena tidak muncul darinya makna yang dapat dipahami selain serupa dengan sifat-sifat makhluk.”

الثاني: أن المعاني المرادة من هذه النصوص مجهولة للخلق، لا سبيل للعلم بها، بل هي مما استأثر الله بعلمه، ولا يمكن تعيين المراد بها لعدم ورود النص التوقيفي بذلك. وهنا يفترق مذهب التفويض مع مذهب التأويل الذي يجوز الاجتهاد في تعيين معان مجازية للصفات السمعية.

“Kedua, bahwa makna yang dimaksudkan oleh nash-nash tersebut tidak diketahui oleh makhluk dan tidak ada jalan untuk mengetahuinya, apalagi dia termasuk perkara yang Allah khususkan pengetahuannya bagi diri-Nya. Karena tidak adanya nash yang berkarakter tauqīfī (penetapan langsung dari wahyu) yang menjelaskan makna tersebut, maka tidak mungkin menentukan maksudnya secara pasti. Pada titik inilah ajaran tafwīḍh berbeda dengan ajaran ta’wīl, lantaran ajaran ta’wīl membolehkan ijtihad dalam menetapkan makna-makna majazi bagi sifat-sifat sam‘iyyah.” [7]

Itulah sebabnya, kenapa para ustadz Ahlus Sunnah menyebut mereka (orang-orang yang melakukan tafwidh) dengan julukan “Ahlu at-Tajhil” (golongan kebodohan) lantaran mereka menyatakan tidak tahu makna dari apa yang sudah sangat jelas Allah sifati diri-Nya. Ibnu Qayyim rahimahullah menyebutkan,

أصحاب التجهيل: الذين قالوا: نصوص الصفات ألفاظ لا تعقل معانيها، ولا ندري ما أراد الله ورسوله منها. ولكن نقرأها ألفاظاً لا معاني لها، ونعلم أن لها تأويلاً لا يعلمه إلا الله

“Ashab at-Tajhil (orang-orang yang melakukan kebodohan) adalah golongan yang beranggapan bahwa nash-nash sifat hanyalah lafal-lafal yang tidak dapat dipahami maknanya, dan kita tidak mengetahui apa yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya darinya. Oleh lantaran itu, nash-nash tersebut hanya dibaca sebagai lafal semata tanpa makna yang dapat dipahami, sementara diyakini bahwa dia mempunyai takwil yang tidak diketahui selain oleh Allah semata.” [8]

Baca juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah

Asal mula konsep tafwidh dalam nama dan sifat Allah

Konsep tafwidh sendiri tidaklah muncul dari pemikiran para pendahulu Islam seperti sahabat, tabi’in, alias tabi’ut tabi’in. Pemikiran ini barulah muncul di abad ke-4, sebagaimana yang disebutkan Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam al-Minhah al-Ilahiyyah,

إذ لم يعرف القول بالتفويض بهذا المعنى في القرون الثلاثة الأولى، بل ظهر في القرن الرابع

“Dahulu, tidak ada pembahasan tentang tafwidh makna (dalam nama dan sifat Allah) pada tiga generasi pertama. Pembahasan ini baru muncul pada abad keempat.” [9]

Konsep tafwīḍh dalam pembahasan nama dan sifat Allah ini baru lahir setelah masuknya pendekatan makulat dan pengetahuan kalam dalam memahami agama. Pengaruh dari kedua perihal ini mendorong sebagian kalangan menimbang persoalan iktikad dengan ukuran akal. Ketika makna sifat-sifat Allah dianggap tidak sesuai dengan kerangka makulat ini, sebagian memilih menafikan maknanya lantaran cemas terjadi penyerupaan dengan makhluk. Syekh Yusuf bin Muhammad Ghufais rahimahullah menyebutkan dalam Syarah Aqidah Thahawiyah,

طريقة التفويض طريقة ملفقة استعملها قوم من الأشاعرة للتوفيق بين طريقتهم الكلامية وطريقة السلف

“Konsep tafwidh (dalam memahami nama dan sifat Allah) adalah sebuah konsep yang dihadirkan oleh golongan Asya’irah untuk mempertemukan antara metode kalam mereka dan metode salaf.” [10]

Para mufawwidhun (orang-orang yang melakukan tafwidh) terpengaruh logika mereka yang terbatas dalam memahami makna nama dan sifat Allah. Bagi mereka, makna yang datang dari logika adalah patokan utama dalam memberikan gambaran terhadap nama dan sifat. Padahal, metode salaf (para pendahulu) dalam perihal ini sangatlah simpel, mudah, dan logis, lantaran mereka hanya menetapkan apa yang Allah tetapkan bagi diri-Nya, tanpa berandai adanya penyerupaan dengan makhluk dan tanpa membahas prinsip serta kaifiyatnya, karena tidak mungkin ada satupun yang menyerupai-Nya. Sebagaimana yang sangat masyhur dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah,

الكيف غير معقول، والاستواء منه غير مجهول، والإيمان به واجب، والسؤال عنه بدعة

“Bagaimana (cara alias hakikat) istiwa tidak dapat dijangkau oleh akal, namun makna istiwa tidaklah mungkin tidak diketahui. Mengimani adanya istiwa itu wajib, sedangkan bertanya tentang bagaimananya adalah kebid’ahan.” [11]

Sehingga para salaf mempunyai metode yang lebih aman, benar, selamat, jelas, serta tidak membingungkan dalam menetapkan makna dari nama dan sifat Allah.

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Kincai Media

Catatan kaki:

[1] Syekh ‘Abd ar-Raḥmān as-Sa‘dī, Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān, 1: 309.

[2] Syekh Abū al-Asybāl Ḥasan az-Zuhairī, Uṣūl Ahl as-Sunnah wa al-Jamā‘ah, 5: 5.

[3] Syekh ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk, Syarḥ al-‘Aqīdah at-Tadmuriyyah, hal. 90.

[4] Syekhah Āmāl binti ‘Abd al-‘Azīz al-‘Amrū, al-Alfāẓ wa al-Muṣṭalaḥāt al-Muta‘alliqah bi Tawḥīd ar-Rubūbiyyah, hal. 335.

[5] Imam Ibn al-Qayyim, Badā’i‘ al-Fawā’id, 1: 169.

[6] Syekh ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk, Syarḥ al-‘Aqīdah at-Tadmuriyyah, hal. 99.

[7] Syekh Alawi bin ‘Abdul Qadir as-Saqqaf, dkk., Mausu’ah Aqdiyyah, 2: 468.

[8] Imam Ibn al-Qayyim, aṣ-Ṣawā‘iq al-Mursalah ‘alā al-Jahmiyyah wa al-Mu‘aṭṭilah, 2: 422.

[9] Syekh Muḥammad bin Khalīfah at-Tamīmī, al-Minḥah al-Ilāhiyyah fī Syarḥ al-Fatwā al-Ḥamawiyyah, 1:  385.

[10] Syekh Yūsuf bin Muḥammad al-Ghufaiṣ, Syarḥ al-Ṭaḥāwiyyah, 2: 8.

[11] Syekh ‘Umar bin Sulaimān al-Asyqar, al-‘Aqīdah fī Allāh, hal. 187.

Selengkapnya