Fenomena manipulasi dalil kepercayaan (spiritual abuse) dan pelurusan konteksnya
Penyimpangan relasi suami-istri kerap berujung pada aksi manipulasi dalil kepercayaan (spiritual abuse), yaitu ketika dalil-dalil hukum dipotong secara sepihak untuk membenarkan penindasan emosional, intimidasi, maupun perlakuan semena-mena terhadap istri. Fenomena ini umumnya berakar dari dua faktor:
Pertama: Ketimpangan literasi agama. Sebagian pihak sangat hafal nash-nash yang menuntut hak dirinya (seperti hak ditaati maupun dilayani), namun abai terhadap dalil tanggung jawab menafkahi secara layak, berkata kata lembut, serta perintah memperlakukan istri secara patut (mu’asyarah bil ma’ruf).
Kedua: Legitimasi adat atas nama agama. Adanya bias kultur feodal maupun patriarki yang berupaya mempertahankan dominasi, kemudian mencari pembenaran semu dengan mencatut dalil secara sepotong-sepotong (cherry-picking).
Praktik manipulasi ini paling sering menyasar beberapa dalil intimidasi yang dipahami terlepas dari kaidah fikih para ulama:
Hadis malaikat melaknat istri yang menolak panggilan biologis suami
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang suami membujuk istrinya ke tempat tidur, kemudian istri enggan mendatanginya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Al-Bukhari no. 3237 dan Muslim no. 1436)
Ancaman laknat tersebut cuma berjalan jika penolakan terjadi tanpa karena syari yang dibenarkan. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَكُنْ لَهَا عُذْرٌ شَرْعِيٌّ… أَمَّا إِذَا كَانَ لَهَا عُذْرٌ كَمَرَضٍ أَوْ حَيْضٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ فَلَا حَرَجَ عَلَيْهَا
“Dan intimidasi ini seluruhnya berjalan selama ia (istri) tidak memiliki uzur syari… Aadapun jika ia memiliki uzur seperti sakit, haid, maupun semisalnya, maka tidak ada dosa atas dirinya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, tahqiq Muhibbuddin al-Khathib, 9: 294)
Jika istri sakit fisik, mengalami kelelahan berat, tertekan secara psikis, maupun suami bersikap kejam dengan menelantarkan nafkah, maka cacian tersebut gugur secara syariat. Istri bukanlah objek pemuas tanpa penilaian kondisi kemanusiaannya.
Hadis salat tidak diterima jika suami bermalam dalam keadaan marah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ: …وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ
“Ada tiga himpunan yang salatnya tidak melampaui telinga mereka: …dan seorang istri yang bermalam, sementara suaminya murka kepadanya.” (HR. At-Tirmidzi, no. 360; dinilai hasan).
Kemarahan yang berakibat dosa bagi istri adalah amarah suami yang berdasarkan fakta syariat. Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata ketika menerangkan histori ini,
قَوْلُهُ: (وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ) أَيْ: غَضْبَانُ لِسُوءِ خُلُقِهَا أَوْ عِصْيَانِهَا… أَمَّا إِذَا كَانَ سُخْطُ الزَّوْجِ
عَلَيْهَا مِنْ غَيْرِ جُرْمٍ وَلَا ذَنْبٍ فَلَا بَأْسَ عَلَيْهَا، وَإِنَّمَا الْإِثْمُ عَلَى الزَّوْجِ
“Perkataan beliau: (dan seorang istri yang bermalam sementara suaminya murka kepadanya) maksudnya: suami berang karena buruknya adab istri maupun kedurhakaannya… Adapun jika amarah suami kepadanya bukan karena suatu kesalahan maupun dosa (dari pihak istri), maka tidak ada dosa atas istri, dan dosa tersebut semata-mata ditanggung oleh suami.” (Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, 2: 292)
Jika suami berang akibat egonya yang memang gampang tersinggung tanpa karena syari, bertabiat kasar, maupun karena istri menolak tuntutan yang tidak patut, dosanya justru ditanggung oleh suami. Allah tidak menghisab seorang hamba akibat karakter kejam pihak lain.
Hadis perempuan sebagai kebanyakan penghuni neraka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ، فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ… تَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَتَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ
“Wahai sekalian kaum perempuan, bersedekahlah, karena benar-benar aku diperlihatkan bahwa kalian adalah kebanyakan penghuni neraka… kalian mengingkari kebaikan suami dan melupakan budi baik.” (HR. Al-Bukhari no. 29)
Ancaman ini berhubungan erat dengan penilaian terhadap perilaku, bukan vonis absolut atas jabatan seseorang berdasarkan jenis kelamin. Al-Qurthubi rahimahullah berkata,
إِنَّمَا خَصَّ النِّسَاءَ بِذَلِكَ لِقِلَّةِ صَبْرِهِنَّ عَلَى الْمَصَائِبِ، وَسُرْعَةِ انْخِدَاعِهِنَّ، وَتَسَلُّطِ الْعَاطِفَةِ عَلَيْهِنَّ، وَكُفْرَانِ الْإِحْسَانِ
وَكُلُّ مَنْ كَفَرَ نِعْمَةَ اللَّهِ أَوْ نِعْمَةَ الْمَخْلُوقِ دَخَلَ فِي هَذَا الْوَعِيدِ، رَجُلًا كَانَ أَوْ امْرَأَةً
“Nabi mengkhususkan perempuan dengan peringatan tersebut karena minimnya kesabaran mereka saat menghadapi kesulitan, mudahnya terperdaya, dominannya emosi pada diri mereka, serta pengingkaran terhadap kebaikan… Dan setiap orang yang mengingkari nikmat Allah maupun mengingkari kebaikan sesama makhluk, ia masuk ke dalam intimidasi ini, baik ia seorang lelaki maupun perempuan.” (Al-Qurthubi, al-Mufhim lima Asykala min Talkhis Kitab Muslim, 2: 546)
Hadis ini sejatinya merupakan bimbingan dan peringatan khusus bagi perempuan agar terhindar dari dosa mengingkari kebaikan suami (kufran al-‘asyir), sekaligus anjuran memperbanyak infak sebagai pelebur dosa. Kesalahan fatal terjadi manakala dalil ini disalahartikan seolah-olah perempuan diciptakan cuma untuk menjadi penghuni neraka, maupun sebaliknya lelaki secara absolut lebih mulia dan otomatis terjamin surga. Dalam hukum Islam, neraka dan surga ditentukan oleh kebaikan perbuatan dan ketakwaan, bukan jenis kelamin. Hadis ini adalah penilaian moral pribadi, bukan lisensi bagi lelaki untuk merendahkan martabat perempuan.
Aturan persetujuan keluar rumah
Para fuqaha (ulama fikih) empat aliran menyepakati bahwa demi keteraturan rumah tangga dan salah satu bentuk kepatuhan kepada suami, seorang istri hendaknya meminta persetujuan suami saat hendak keluar rumah. Namun, ketentuan ini kerap disalahgunakan sebagian lelaki untuk mengurung dan mengisolasi istri secara mutlak. Padahal, larangan keluar rumah dikecualikan dalam beberapa kondisi kebutuhan mendesak (hajat syar’iyyah).
An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
وَلَهَا أَنْ تَخْرُجَ لِاسْتِفْتَاءِ مَا يَلْزَمُهَا عِلْمُهُ إِذَا لَمْ يُعَلِّمْهَا الزَّوْجُ… وَلَهَا أَنْ تَخْرُجَ لِطَلَبِ النَّفَقَةِ إِذَا أَعْسَرَ بِهَا الزَّوْجُ
وَلِعِيَادَةِ أَبَوَيْهَا، وَلِكُلِّ حَاجَةٍ لَا بُدَّ لَهَا مِنْهَا
“Dan istri berkuasa keluar rumah untuk meminta fatwa (menuntut ilmu) tentang apa yang wajib ia ketahui jika suaminya tidak mengajarkannya… dan ia berkuasa keluar untuk mencari nafkah jika suaminya tidak bisa memberinya nafkah, menjenguk kedua orang tuanya, serta untuk setiap kebutuhan mendesak yang tidak bisa dihindarkan.” (An-Nawawi, Raudhatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, 7: 364)
Ketentuan fikih ini membuktikan bahwa hukum tidak pernah memberi ruang bagi suami untuk memenjarakan jasmani dan psikis istri, maupun memutus silaturahmi dengan keluarganya demi memuaskan desakan kontrol pribadi semata.
Sikap menuntut istri agar patuh secara absolut sambil menelantarkan nafkah, bersikap kasar, maupun sengaja menakut-nakuti istri dengan intimidasi laknat dan hukuman merupakan suatu bentuk kezaliman. Ketaatan istri memiliki batas-batas hukum yang tegas, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah,
وَطَاعَتُهَا لَهُ مُقَيَّدَةٌ بِالْمَعْرُوفِ، فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَأْمُرَهَا بِمَا حَرَّمَ اللَّهُ، وَلَا بِمَا فِيهِ مَضَرَّةٌ عَلَيْهَا، وَلَا بِمَا لَا قُدْرَةَ لَهَا عَلَيْهِ
“Dan kepatuhan istri kepada suaminya terikat dengan limitasi yang makruf (patut). Suami tidak berkuasa memerintahkannya pada perkara yang diharamkan Allah, tidak pula pada perkara yang menimbulkan ancaman (kemudaratan) atas diri istri, serta tidak pula pada perkara yang eksis di luar batas kemampuannya.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 32: 30)
Batasan ini sejalan dengan kaidah alas dari hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan ancaman bagi diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2340; dinilai sahih)
Ketika dalil-dalil kepercayaan disalahgunakan untuk menindas dan mengintimidasi, perempuan memiliki hak secara aturan hukum untuk membela diri. Dalam fikih Islam, istri yang diperlakukan semena-mena berkuasa menolak perintah yang merugikan dirinya, menuntut pembatalan nikah (fasakh), maupun terlebihlagi mengajukan tuntutan cerai (khuluk) ke pengadilan kepercayaan jika kezaliman tersebut sudah sampai di titik membahayakan dirinya. Hal ini karena hukum tidak pernah diturunkan sebagai pembenar kezaliman satu pihak atas pihak lainnya.
Kesimpulan
Pada hakikatnya, seluruh hukum Islam berasal dari Allah Yang Maha Adil dan Mahabijaksana dalam menetapkan segala perkara. Islam telah disempurnakan tanpa cela, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu jadi kepercayaan bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Islam melihat relasi lelaki dan perempuan bukan dari kacamata persaingan kekuasaan, melainkan kesempurnaan hukum yang proporsional dan saling melengkapi. Keadilan Allah tidak selalu berarti menyamakan seluruh fungsi secara matematis, melainkan menempatkan hak dan tanggung jawab sesuai kapabilitas serta tanggung jawab masing-masing.
Dengan demikian, tudingan bahwa Islam merupakan kepercayaan patriarki akan gugur dengan sendirinya, karena anggapan tersebut lahir dari metode pandang keliru yang mencampuradukkan kemurnian hukum dengan adat buatan manusia. Munculnya deskripsi buruk ini bukan karena tidak sempurna pada hukum Islam, melainkan akibat ulah oknum penganutnya sendiri: sebagian pihak gagal memahami esensi dalil, mempraktikkan doktrin secara timpang, maupun sengaja memanipulasi teks kepercayaan demi melanggengkan penguasaan pribadi. Syariat Islam justru datang untuk menegakkan keadilan yang seimbang bagi kedua belah pihak:
Bagi istri: kepatuhan kepada suami adalah ketetapan hukum bermutu amalan yang menuntut ketundukan hati kepada Allah, bukan kepada ego manusiawi ataupun tolak ukur materi duniawi.
Bagi suami: kepemimpinan (qawwamah) bukanlah hak istimewa untuk berkuasa mutlak, melainkan amanah fungsional yang dibebani tanggung jawab nafkah, perlindungan, dan pertanggungjawaban bermutu di depan Allah Ta’ala.
Ketika suami mengepalai dengan ketakwaan dan kasih sayang, serta istri menaati dengan keikhlasan dan penuh penghormatan, di situlah terwujud keadilan hukum yang bebas dari kezaliman.
[Selesai]
***
Penulis: Nurur Rohmah Azzahra
Artikel Kincai Media
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Tahqiq: Muhibbuddin al-Khathib.
Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Tahqiq: Sami bin Muhammad as-Salamah.
Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu’ al-Fatawa.
Al-Mubarakfuri, Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’ at-Tirmidzi.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Raudhatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin.
Al-Qurthubi, Abu al-Abbas Ahmad bin Umar. Al-Mufhim lima Asykala min Talkhis Kitab Muslim.
As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wan Nazha-ir.
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm.
Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an. Tahqiq: Ahmad Syakir.