Bolehkah Orang Islam Ikut Merayakan Natal? Begini Penjelasan Mui

Dec 03, 2025 07:03 PM - 5 bulan yang lalu 170325

Kincai Media , JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa menurut aliran Islam, tidak ada larangan untuk berinteraksi dan bermuamalah dengan umat kepercayaan lain. Bahkan, kaum Muslimin dianjurkan untuk saling menghormati, bekerja sama, dan menjaga hubungan baik dengan siapapun penduduk dalam perihal ihwal duniawi.

Namun, gimana dengan hal-hal yang mengenai iktikad alias peribadahan? Menjelang tanggal 25 Desember ini, misalnya, apakah orang Islam boleh mengikuti seremoni Natal bersama?

Sehubungan dengan itu, MUI sudah lama mengeluarkan fatwa tentang norma seremoni Natal bersama. Itu ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 1981 silam.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan, bagi umat Islam mengikuti seremoni alias upacara Natal berbareng adalah haram. Ini semata-mata bermaksud agar kaum Muslimin tidak terjerumus kepada syubhat alias larangan Allah SWT. Mereka dilarang ikut serta dalam ritual peribadahan kepercayaan lain, seperti halnya Natal.

Sekurang-kurangnya, ada enam argumentasi yang berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi SAW. Kesemuanya menjadi injakan keharaman umat Islam mengikuti seremoni Natal bersama.

Pertama, kaum Muslimin diperbolehkan untuk bekerja sama dan berbaur dengan umat agama-agama lain dalam perihal ihwal yang berangkaian dengan keduniaan. Lihat antara lain Alquran surah al-Hujurat ayat ke-13, Luqman ayat ke-15 dan Mumtahanah ayat kedelapan.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan Anda dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikan Anda berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar Anda saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara Anda di sisi Allah adalah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS al-Hujurat: 13).

Kedua, umat Islam tidak boleh mencampuradukkan iktikad dan peribadahan agamanya dengan kepercayaan keyakinan lain. Ini berasas surah al-Kafirun dan al-Baqarah ayat ke-42.

وَلَا تَلْبِسُوا۟ ٱلْحَقَّ بِٱلْبَٰطِلِ وَتَكْتُمُوا۟ ٱلْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan janganlah Anda kombinasi adukkan yang haq (kebenaran) dengan yang bathil dan janganlah Anda sembunyikan yang haq itu, sedang Anda mengetahui" (QS al-Baqarah: 42).

Ketiga, umat Islam kudu mengakui kenabian dan kerasulan Isa bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para nabi dan rasul yang lain.

مَّا ٱلْمَسِيحُ ٱبْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ ٱلرُّسُلُ وَأُمُّهُۥ صِدِّيقَةٌ ۖ كَانَا يَأْكُلَانِ ٱلطَّعَامَ ۗ ٱنظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ ٱلْءَايَٰتِ ثُمَّ ٱنظُرْ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ

Artinya: "Al Masih putra Maryam itu hanyalah seorang rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa menyantap makanan. Perhatikan gimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah gimana mereka beralih (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu)" (QS al-Maidah: 75).

Keempat, orang yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu; Tuhan mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anak-Nya, maka orang itu telah kafir dan musyrik.

وَقَالَتِ ٱلْيَهُودُ عُزَيْرٌ ٱبْنُ ٱللَّهِ وَقَالَتِ ٱلنَّصَٰرَى ٱلْمَسِيحُ ٱبْنُ ٱللَّهِ ۖ ذَٰلِكَ قَوْلُهُم بِأَفْوَٰهِهِمْ ۖ يُضَٰهِـُٔونَ قَوْلَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن قَبْلُ ۚ قَٰتَلَهُمُ ٱللَّهُ ۚ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ

Artinya: "Orang-orang Yahudi berkata: 'Uzair itu putra Allah' dan orang-orang Nasrani berkata: 'Al Masih itu putera Allah.' Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka, gimana mereka sampai berpaling?" (QS At-Taubah: 30)

Selengkapnya