Dampak Harta Halal Yang Zakatnya Tak Ditunaikan

Dec 03, 2025 08:14 AM - 5 bulan yang lalu 171773

Kincai Media ,JAKARTA -- Setiap Muslim yang mempunyai kekayaan dan berstatus wajib bayar zakat, maka kudu menunaikannya. Ada akibat bagi Muslim yang enggan membayar amal meski hartanya halal.

Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al Khandahlawi menjelaskan, sungguh kerasnya ancaman ini, ialah kekayaan yang telah dihasilkan dengan jerih payah yang tidak mengenal lelah, tapi lantaran suatu sikap meremehkan yang berupa kelalaian dan kekikiran bayar zakat, walaupun dengan langkah yang halal, maka hartanya tersebut menjadi kotor, tidak murni, dan menjadi rusak di sisi Allah.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa menghasilkan duit dengan langkah yang haram, lampau dia menyedekahkannya, maka tidak ada pahala baginya dalam infak tersebut. Dan, dosanya menjadi tanggungannya." (At Thargib)

"Yakni, musibah lantaran menghasilkan hata yang haram bakal selalu dia dapatkan, dan tidak mendapatkan pahala dari sedekahnya," tulis Maulana Zakariyya.

Kewajiban zakat

Dikutip dari buku Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Dalil kewajiban zakat adalah berasas Alquran, As-Sunnah, dan ijmak (kesepakatan para ulama), juga menjadi perihal yang sudah diketahui pasti setiap muslim termasuk tanggungjawab (ma’lum minad diini bidh dhoruuroh). Yang menentang tanggungjawab amal dihukumi kafir.

Dalil yang menunjukkan wajibnya amal dari Alquran

di antaranya firman Allah Ta’ala,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah amal dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43).

Perintah amal ini berulang di dalam Alquran dalam beragam ayat sampai berulang hingga 32 kali. Lihat Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1:271.

Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berbicara bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berkuasa disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16).

Sementara Harta yang wajib dizakati ada enam jenis, yaitu:

1. hewan ternak,

2. naqdain (emas dan perak),

3. mu’asysyarot (buah-buahan dan makanan pokok),

4. kekayaan perniagaan yang kadar wajibnya adalah satu perempat puluh dari nilai kekayaan peniagaan,

5. kekayaan rikaz (harta karun), dan

6. peralatan tambang.

Selengkapnya