Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus
Pertanyaan:
Sebagian pemimpin menyampaikan kepada saya bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot. Menurutnya, membiarkan jenggot tumbuh bukan termasuk ibadah yang diperintahkan, melainkan hanya merupakan kebiasaan orang Arab. Apakah pendapat ini benar? Apa dalil yang mendukungnya? Mohon berikan fatwa kepada kami, semoga Allah memberi pahala kepada Anda.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.
Ketahuilah bahwa norma asal memelihara (membiarkan tumbuh) jenggot adalah wajib. Inilah pendapat kebanyakan ustadz dari beragam mazhab, termasuk para ustadz dari empat ajaran fikih dan selain mereka. Bahkan, Ibnu Hazm rahimahullah menukil adanya ijma’ (konsensus para ulama) mengenai tanggungjawab tersebut. [1]
Dasar (landasan) ijma’ tersebut adalah sabda Nabi ﷺ,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى؛ خَالِفُوا المَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot tumbuh; selisihilah orang-orang Majusi.” [2]
Demikian pula sabda beliau ﷺ,
خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah orang-orang musyrik. Peliharalah (panjangkanlah) jenggot dan tipiskanlah kumis.” [3]
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda,
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Pendekkanlah kumis hingga sangat tipis dan biarkanlah jenggot tumbuh.” [4]
Hadis-hadis tersebut merupakan sebagian dalil yang menunjukkan wajibnya memelihara (membiarkan tumbuh) jenggot dan haramnya mencukurnya. Sebab, mencukur jenggot berfaedah menyelisihi perintah Nabi ﷺ. Allah Ta’ala juga telah memberikan peringatan keras agar tidak menyelisihi Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya,
فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut bakal ditimpa ujian alias ditimpa balasan yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)
Selain itu, mencukur jenggot termasuk perbuatan mengubah buatan Allah. Allah Ta’ala berfirman, mengisahkan ucapan Iblis,
وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِ
“Dan bakal saya suruh mereka (mengubah buatan Allah), lampau betul-betul mereka mengubahnya” (QS. An-Nisa: 119)
Oleh lantaran itu, mencukur jenggot termasuk perbuatan mutilasi (mengubah corak bentuk secara tercela). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
فأمَّا حَلْقُها فمِثْلُ حَلْقِ المرأةِ رَأْسَها وأَشَدُّ؛ لأنه مِنَ المُثْلَةِ المنهيِّ عنها وهي محرَّمةٌ
“Adapun mencukur jenggot, maka kedudukannya seperti wanita yang mencukur rambut kepalanya, apalagi lebih berat lagi. Sebab, perihal itu termasuk corak mutilasi yang dilarang, dan hukumnya haram.” [5]
Selain itu, mencukur jenggot juga merupakan corak menyerupai perempuan. Allah telah menghiasi kaum laki-laki dengan jenggot dan menjadikannya sebagai pembeda antara mereka dan kaum perempuan. Dalam kaitan ini, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [6]
Selain itu, mencukur jenggot merupakan corak mengubah fitrah yang telah Allah tetapkan bagi manusia. Mencukur jenggot juga termasuk menyerupai orang-orang kafir, padahal hukum memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka, sebagaimana sabda Nabi ﷺ,
خَالِفُوا المُشْرِكِينَ
“Selisihilah orang-orang musyrik.”
Dan sabda beliau ﷺ,
خَالِفُوا المَجُوسَ
“Selisihilah orang-orang Majusi.” [7]
Oleh lantaran itu, orang yang mencukur jenggot berdosa lantaran meninggalkan tanggungjawab memeliharanya sebagaimana ditegaskan oleh dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya.
Tidak ada sedikit pun keraguan bahwa memelihara (membiarkan tumbuh) jenggot termasuk sunah fitrah yang hukumnya wajib. Hal ini ditunjukkan oleh kebiasaan Nabi ﷺ yang senantiasa memelihara jenggot, serta tidak adanya riwayat dari seorang pun sahabat bahwa mereka pernah mencukurnya. Bahkan, Nabi ﷺ memerintahkan agar jenggot dipelihara hingga menjadi salah satu syiar yang tampak dari kaum muslimin, yang membedakan mereka dari orang-orang musyrik dan para pengikut kesesatan.
Wallāhu a’lam.
Dan pengetahuan (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup angan kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.
Baca juga: Jenggot adalah Fitrah dan Perhiasan Laki-laki
***
Penerjemah: Fauzan Hidayat
Artikel Kincai Media
Sumber: https://ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-201
Catatan kaki:
[1] Marātib al-Ijmā‘ karya Ibnu Hazm, hal. 157.
[2] HR. Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah, no. 260, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[3] HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, Bab Memotong Kuku (no. 5892), dan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah (no. 259), dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.
[4] HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, Bab Memelihara Jenggot (no. 5893), dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.
[5] Syarh ‘Umdah al-Fiqh karya Ibnu Taimiyah, 1: 336.
[6] HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, Bab Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (no. 5885), dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
[7] Takhrij kedua sabda tersebut telah disebutkan sebelumnya. Lihat catatan kaki no. 3 dan no. 2.