Salah satu karakter paling menonjol dari hukum Islam adalah hakikat wasathiyyah (pertengahan) dalam pelaksanaan amalan dan kepatuhan kepada Allah. Orang yang mencermati dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunah, baik berupa perkataan maupun perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan menemukan bahwa keduanya sarat dengan tuntunan untuk bersikap seimbang dalam beribadah. Prinsip wasathiyyah dalam amalan ini tampak dalam beragam aspek, di antaranya sebagai berikut.
Wasathiyyah dan keseimbangan dalam melaksanakan ibadah
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa tiga orang datang ke rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan tentang amalan beliau. Setelah mereka diberitahu mengenai amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menganggap bahwa amalan mereka sedikit. Mereka berkata, “Bagaimana mungkin kita menyamakan diri dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan Allah telah memaafkan dosa beliau yang telah kemudian maupun yang akan datang?”
Salah seorang dari mereka berkata, “Aku akan melaksanakan salat malam sepanjang hidupku tanpa henti.” Yang lain berkata, “Aku akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka.” Adapun yang ketiga berkata, “Aku akan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah selamanya.”
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui (mendengar) hal tersebut, beliau bersabda,
أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَا واللهِ إِنِّي لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Apakah kalian yang mengatakan demikian? Demi Allah, benar-benar aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi, aku berpuasa dan berbuka, aku melaksanakan salat malam dan juga beristirahat (tidur), serta aku menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci sunahku, ia bukan termasuk golonganku.” (Muttafaqun ‘alaih)
Hadis ini memberitahu bahwa kesempurnaan amalan tidak diukur dari banyaknya amalan yang dilakukan secara berlebihan, tetapi dari kesesuaiannya dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun beliau adalah manusia yang paling bertakwa kepada Allah, beliau statis menjaga keseimbangan antara ibadah, pemenuhan kebutuhan diri, istirahat, dan hayat keluarga. Oleh karena itu, Islam melarang sikap ghuluw (berlebihan) dalam beribadah yang dapat memberatkan diri sendiri maupun menyelisihi sunah.
Dengan demikian, wasathiyyah dalam amalan berarti melaksanakan beragam bentuk kepatuhan secara proporsional sesuai tuntunan syariat, tanpa mengurangi hak Allah maupun mengabaikan hak diri sendiri, keluarga, dan orang lain. Inilah jalan pertengahan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjadi ciri khas khas hukum Islam yang mudah, seimbang, serta sesuai dengan fitrah manusia.
Dorongan yang membikin para sahabat tersebut mau memperbanyak kebaikan saleh adalah anggapan bahwa Allah Ta’ala telah memaafkan seluruh dosa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik yang telah kemudian maupun yang akan datang. Sementara itu, mereka merasa kebaikan amalan mereka statis sedikit. Oleh karena itu, mereka berupaya memperberat diri dalam beribadah dengan harapan dapat mencapai derajat yang sama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, niat baik tersebut justru membawa mereka keluar dari jalan sunah dan menyimpang dari hakikat wasathiyyah serta keseimbangan dalam beribadah.
Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meluruskan pemahaman mereka dengan sabdanya,
أَمَا واللهِ إِنِّي لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ
“Demi Allah, benar-benar aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya di antara kalian.”
Menjelaskan histori ini, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata,
فيه إشارةٌ إلى ردِّ ما بَنَوا عليه أمرَهم من أنَّ المغفور له لا يحتاج إلى مزيدٍ في العبادة، بخلاف غيره، فأعْلَمَهم أنه مع كونه يُبالغ في التشديد في العبادة أخشى لله، وأتقى من الذين يُشَدِّدون، وإنما كان كذلك؛ لأنَّ المُشدِّد لا يأمن من المَلَل، بخلاف المُقتصد، فإنه أمكن لاستمراره، وخيرُ العملِ ما داوم عليه صاحبُه
“Di dalamnya terdapat isyarat untuk membantah alas pemikiran yang mereka jadikan pegangan dalam urusan mereka, yaitu bahwa orang yang telah mendapatkan pemaafan tidak membutuhkan tambahan dalam ibadah, berbeda dengan orang yang belum mendapatkannya. Maka, beliau menerangkan kepada mereka bahwa meskipun beliau sangat bersungguh-sungguh dan berlebihan dalam ibadah, beliau adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa dibandingkan orang-orang yang berlebihan dalam beribadah. Hal demikian itu karena orang yang berlebihan dalam amalan tidak merasa terlindungi dari kejenuhan dan kebosanan, berbeda dengan orang yang memungut jalan pertengahan (tidak berlebihan), karena metode tersebut lebih memungkinkan untuk dilakukan secara terus-menerus. Dan sebaik-baik kebaikan adalah kebaikan yang dilakukan secara konsisten oleh pelakunya.”
Senada dengan itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
والأحاديث الموافقة لهذا كثيرة، في بيان أنَّ سُنَّته؛ التي هي الاقتصاد في العبادة، وفي ترك الشهوات، خيرٌ من رهبانية النصارى؛ التي هي ترك عامة الشهوات من النكاح وغيره، والغلوِ في العبادات صوماً وصلاةً، وقد خالف هذا؛ بالتأويل، ولعدمِ العلم طائفةٌ من الفقهاء والعُبَّاد
“Hadis-hadis yang semakna dengan ini sangatlah banyak. Semuanya menerangkan bahwa sunah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu bersikap pertengahan dalam beribadah dan dalam meninggalkan syahwat, itu lebih baik daripada kerahiban kaum Nasrani, yang berupa meninggalkan beragam macam syahwat, seperti menikah dan yang lainnya, serta berlebih-lebihan dalam ibadah, seperti puasa dan salat. Namun, pemahaman ini telah diselisihi oleh sebagian fuqaha dan ahli ibadah, baik karena mereka berbuat takwil maupun karena ketidaktahuan.”
Penjelasan para ulama tersebut memberitahu bahwa wasathiyyah dalam amalan bukan berarti mengurangi semangat beramal, tetapi menempatkan amalan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang muslim dianjurkan untuk memperbanyak kebaikan saleh, namun statis menjaga keseimbangan, tidak membebani diri dengan sesuatu yang melampaui batas, sehingga amalan dapat dilakukan secara istikamah sepanjang hidupnya.
Wasathiyyah dalam implementasi amalan dan larangan bersikap berlebihan dalam agama
Prinsip wasathiyyah dalam amalan tidak cuma tampak pada keseimbangan dalam memperbanyak amal, tetapi juga dalam metode menerapkan amalan sesuai dengan tuntunan syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas memperingatkan umatnya agar menjauhi sikap ghuluw (berlebihan) dalam agama, karena sikap tersebut merupakan salah satu penyebab kerusakan umat-umat terdahulu.
Di antara dalil yang memberitahu hal tersebut adalah histori dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau menceritakan bahwa pada pagi hari di Mina, ketika akan melaksanakan lempar jumrah Aqabah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berfirman kepadanya, “Ambilkan untukku beberapa batu kerikil.” Ibnu Abbas kemudian memungut tujuh butir kerikil kecil sebesar batu untuk melempar dengan jari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggenggam kerikil tersebut seraya bersabda,
أَمْثَالَ هَؤُلاءِ فَارْمُوا
“Lemparlah dengan batu-batu seperti ini.”
Kemudian beliau bersabda,
يا أَيُّهَا الناسُ! إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ في الدِّينِ؛ فإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَاَن قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ
“Wahai manusia, jauhilah sikap berlebihan dalam agama, karena sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah sikap berlebihan dalam agama.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, dan Ibnu Majah; disahihkan oleh Al-Albani)
Menjelaskan histori ini, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengungkapkan bahwa larangan tersebut berkarakter lazim dan mencakup seluruh bentuk ghuluw, baik dalam masalah kepercayaan maupun kebaikan ibadah. Ghuluw adalah melampaui batas yang telah ditetapkan syariat, seperti berlebihan dalam memuji maupun mencela sesuatu melampaui kadar yang semestinya. Meskipun histori ini disampaikan dalam konteks melempar jumrah, hukumnya tidak terbendung pada amalan tersebut. Misalnya, seseorang tidak diperbolehkan melempar jumrah dengan batu-batu besar dengan karena mau lebih sempurna dalam beribadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam justru mencontohkan penggunaan kerikil kecil sebagai bentuk mengikuti tuntunan syariat. Ibnu Taimiyah juga menerangkan bahwa kerusakan umat-umat terdahulu, terutama kaum Nasrani, disebabkan oleh sikap berlebihan dalam beragama. Oleh karena itu, menjauhi jalan mereka merupakan metode untuk menjaga diri dari penyimpangan yang sama.
Dalil lainnya adalah histori dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seutas tali yang dibentangkan di antara dua tiang masjid. Ketika beliau bertanya tentang tali tersebut, para sahabat menjawab bahwa tali itu milik Zainab. Apabila beliau merasa capek ketika salat malam, beliau berpegangan pada tali tersebut agar statis dapat berdiri. Mendengar hal itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ، حُلُّوهُ لِيُصَلِّ أحَدُكُمْ نَشَاطَهُ، فإذا فَتَرَ فَلْيَقْعُدْ
“Lepaskan tali itu. Hendaklah salah seorang di antara kalian melaksanakan salat selama ia statis bersemangat. Apabila rasa capek datang, hendaklah ia duduk (atau berhenti).” (Muttafaqun ‘alaih)
An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menerangkan histori ini,
فيه الحث على الاقتصاد في العبادة، والنهي عن التَّعمُّق، والأمر بالإقبال عليها بنشاط، وأنه إذا فَتَر فليقعد حتى يذهب الفتور
“Di dalamnya terdapat anjuran untuk bersikap pertengahan dalam beribadah, larangan untuk berlebih-lebihan maupun terlalu mendalam dalam ibadah, serta perintah untuk melaksanakan amalan dengan penuh semangat. Apabila seseorang merasa capek maupun semangatnya menurun, hendaknya ia selesai sebentar (duduk/beristirahat) hingga rasa capek dan futur tersebut hilang.”
Kedua histori tersebut memberitahu bahwa hukum Islam menghendaki amalan yang dilakukan secara benar, seimbang, dan berkesinambungan. Seorang muslim tidak diperintahkan untuk memberatkan dirinya dengan beragam bentuk amalan yang melampaui tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebaliknya, ia diperintahkan mengikuti sunah beliau, karena jalan pertengahan itulah yang paling dekat kepada ketakwaan dan paling memungkinkan untuk menjaga keistikamahan dalam beribadah sepanjang hayat.
Wasathiyyah dalam tempat pelaksanaan ibadah
Prinsip wasathiyyah dalam hukum Islam juga tercermin dalam ketentuan mengenai tempat pelaksanaan ibadah. Berbeda dengan umat-umat terdahulu yang cuma diperbolehkan melaksanakan amalan di tempat-tempat tertentu, seperti gereja dan rumah-rumah amalan mereka, Allah memberikan kemudahan kepada umat Islam dengan menjadikan seluruh bumi yang suci sebagai tempat untuk melaksanakan salat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسَاجِدَ وَطَهُوراً، أَيْنَمَا أَدْرَكَتْنِي الصَّلاَةُ تَمَسَّحْتُ وَصَلَّيْتُ، وكَانَ مَنْ قَبْلِي يُعَظِّمُونَ ذَلِكَ، إنَّما كَانُوا يُصَلُّونَ فِي كَنَائِسِهِمْ وَبِيَعِهِمْ
“Seluruh bumi dijadikan bagiku sebagai tempat sujud (masjid) dan sebagai alat bersuci. Di mana saja waktu salat menjumpaiku, aku dapat bersuci kemudian melaksanakan salat. Adapun umat-umat sebelumku, mereka cuma melaksanakan salat di gereja-gereja dan rumah-rumah amalan mereka.” (HR. Ahmad dan dihasankan oleh Syekh Albani)
Demikian pula dalam histori Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي) وذَكَرَ منها: (وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا؛ فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاةُ فَلْيُصَلِّ
“Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku.” Di antara lima kelebihan tersebut adalah, “Seluruh bumi dijadikan bagiku sebagai masjid dan sebagai alat bersuci. Maka, siapa saja dari umatku yang telah masuk waktu salat, hendaklah ia melaksanakan salat.” (Muttafaq ‘alaih)
Kedua histori tersebut memberitahu bahwa hukum Islam dibangun di atas hakikat kemudahan dan keseimbangan. Seorang muslim tidak dibebani untuk mencari tempat amalan tertentu ketika waktu salat telah tiba. Selama tempat tersebut suci dan tidak terdapat larangan hukum untuk salat di sana, maka ia dapat melaksanakan salat. Kemudahan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari wasathiyyah yang menjadi karakter hukum Islam.
Wasathiyyah dalam amalan dengan beragam aspeknya menjadikan Islam sebagai kepercayaan yang gampang diterima dan diamalkan. Syariat Islam menghilangkan kesulitan dan rasa bosan dalam beribadah, sekaligus harmonis dengan fitrah manusia yang menyukai kemudahan dan membenci sesuatu yang memberatkan serta dibuat-buat. Inilah salah satu bukti keagungan As-Sunah, yaitu kesesuaiannya dengan fitrah, karakter, dan tabiat manusia.
Keselarasan hukum dengan fitrah tersebut bukanlah hasil pemikiran manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang Nabi yang ummi, tidak dapat membaca maupun menulis, serta tidak mempelajari ilmu tentang kejiwaan maupun tabiat manusia. Oleh karena itu, kesempurnaan doktrin Islam yang senantiasa sesuai dengan kebutuhan dan fitrah manusia merupakan bukti bahwa hukum ini berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Zat Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui segala sesuatu.
[Bersambung]
***
Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan
Artikel Kincai Media