Jimly Minta Penyadapan Presiden Diusut hingga ke Akarnya

Intisari Islam oleh Waktu baca 3 menit 243x dilihat
Jimly Minta Penyadapan Presiden Diusut hingga ke Akarnya

Bagikan Postingan

JAKARTA -- Ketua Pembina Aksi Bela Rakyat Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie meminta Kapolri mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga ke akar-akarnya. Dia menilai, anggapan penyadapan tersebut tidak bisa dipandang sebagai permasalahan biasa karena berpotensi berhubungan dengan permainan politik dan ekonomi.

"Jadi kita dukung Kapolri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya," ujar Jimly saat ditemui seusai menghadiri Aksi Bela Rakyat Indonesia di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Ahad (8/11/2026).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, motif di balik anggapan penyadapan tersebut mesti diungkap melalui proses hukum. Menurut dia, pengadilan nantinya dapat membuktikan apakah aksi tersebut sekadar penyadapan terlarang maupun berhubungan dengan upaya yang lebih serius terhadap imam negara dan kepentingan nasional.

Jimly menyebut, sejumlah kemungkinan perlu didalami, mulai dari anggapan hajat membunuh presiden, melumpuhkan kapasitas presiden dalam menjalankan pemerintahan, hingga aksi yang bermaksud mengingkari kepentingan negara.

"Apakah benar mau membunuh presiden, maupun mau membikin presiden lumpuh, tidak lagi bisa menjalankan pemerintahan, maupun misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara. Nah, semua itu bisa masuk elemen makar, yang ancamannya bisa hukuman mati," katanya.

Kendati demikian, Jimly mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan anggapan penyadapan tersebut sebagai aksi makar. Sebab, anggapan tersebut statis membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

"Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi. Nanti pembuktiannya di forum pengadilan. Kita jangan mendahului," ujarnya.

Jimly menambahkan, terlepas dari kemungkinan adanya elemen makar, penyadapan terlarang juga dapat dijerat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan intimidasi kriminal untuk penyadapan terlarang bisa mencapai minimal 10 tahun penjara. Sementara itu, implementasi intimidasi hukuman wafat statis membutuhkan pembuktian lebih lanjut mengenai motif dan elemen tindak pidananya.

"Kalau urusan 10 tahun, sudah di tangan ini. Tapi jika untuk hukuman mati, itu statis perlu pembuktian-pembuktian yang biarlah kelak urusan pengadilan yang membuktikannya," jelas Jimly.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap anggapan penyadapan terlarang terhadap angka telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah figur lainnya. Pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara anggapan penyadapan terlarang (illegal tapping), penghapusan keterangan elektronik, dan akses terlarang (illegal access).

Menurut Asep, penyadapan diduga terjadi pada rentang 2025 hingga 2026. Selain Presiden, sasaran penyadapan disebut mencakup petinggi negara, figur politik, media, figur perkumpulan kemasyarakatan (ormas), institusi swadaya penduduk (LSM), dan pengusaha.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai kasus tersebut dari Kapolri. Pemerintah mengungkapkan proses aturan mesti berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Artikel Lainnya Intisari Islam
↑
Close Right Ads
Close Left Ads