Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus
Pertanyaan:
Seorang wanita ditinggal suaminya yang lenyap dan hingga sekarang sudah lima tahun tidak diketahui keberadaannya. Selama empat tahun terakhir, dia tinggal berbareng ayahnya yang menanggung nafkahnya. Mohon penjelasan mengenai hal-hal berikut:
1) Apakah istri tersebut wajib menjalani masa iddah?
2) Apakah lebih baik baginya tetap menunggu suaminya meskipun tidak ada indikasi kuat bahwa suaminya tetap hidup?
3) Jika dia menikah dengan laki-laki lain, apakah dia tetap berkuasa mewarisi kekayaan suaminya yang hilang?
4) Jika dia menikah lagi, kemudian rupanya suami pertamanya tetap hidup, gimana hukumnya?
Semoga Allah memberkahi waktu, amal, dan langkah-langkah Anda.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’dua.
Ketahuilah bahwa istri dari suami yang lenyap (mafqud) boleh memilih untuk bersabar dan menunggu, serta tidak mengusulkan permohonan pemisahan (fasakh) sampai jelas keadaan suaminya, apakah tetap hidup alias telah meninggal.
Namun, dia juga berkuasa mengusulkan pemisahan, andaikan menghendakinya, lantaran tujuan mempertahankan ikatan pernikahan dengan langkah yang baik tidak lagi dapat terwujud akibat hilangnya dan tidak diketahuinya keberadaan suami. Oleh lantaran itu, andaikan istri meminta agar dipisahkan, maka hendaknya dia dilepaskan dengan langkah yang baik, lantaran perihal itu merupakan haknya. Allah Ta’ala berfirman,
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖ
“Talak itu (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu, boleh mempertahankan (istri) dengan langkah yang baik alias melepaskan (menceraikan) dengan langkah yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Hakim juga berkuasa memutuskan perkara terhadap orang yang tidak datang (ghaib) andaikan perihal itu dituntut oleh kemaslahatan syariat. Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah memutuskan pemisahan antara seorang wanita dengan suaminya yang hilang. Pendapat ini juga dipegang oleh sejumlah sahabat, seperti Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum, serta sahabat lainnya. Demikian pula Abdullah bin az-Zubair memutuskan dengan pendapat yang sama, dan tidak dinukil adanya perselisihan pendapat di kalangan para sahabat mengenai perihal tersebut.
Adapun hadis-hadis yang menyatakan bahwa,
امْرَأَتُهُ حَتَّى يَأْتِيَهَا البَيَانُ
“Istri itu tetap menjadi istrinya hingga datang kepadanya kepastian (tentang keadaan suaminya).” [1]
Riwayat tersebut lemah dan tidak layak dijadikan dalil (hujah). Adapun riwayat yang dinukil dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata,
هِيَ امْرَأَةٌ ابْتُلِيَتْ؛ فَلْتَصْبِرْ حَتَّى يَأْتِيَهَا مَوْتٌ أَوْ طَلَاقٌ
“Ia adalah seorang wanita yang sedang diuji. Maka hendaklah dia bersabar hingga datang kepadanya berita kematian alias talak.” [2]
Riwayat tersebut berstatus mursal, sedangkan terdapat riwayat lain yang bersanad bersambung (musnad) yang bertentangan dengannya. Riwayat musnad tersebut sejalan dengan pendapat Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu yang membolehkan pemisahan (fasakh) karena suami hilang. Sebagaimana diketahui dalam norma tarjih pengetahuan hadis, andaikan terjadi pertentangan antara riwayat musnad dan riwayat mursal, maka riwayat musnad didahulukan, lantaran sanadnya lebih kuat dan lebih layak dijadikan dasar penetapan hukum.
Di sisi lain, hilangnya suami (mafqud) menimbulkan kemudaratan yang nyata bagi istrinya, lantaran dengan hilangnya suami tersebut, tujuan-tujuan pernikahan tidak lagi dapat diwujudkan. Padahal, terdapat norma fikih yang menyatakan,
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan kudu dihilangkan.” (Adh-dhararu yuzāl).
Kaidah ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan ancaman (mudarat) bagi diri sendiri dan tidak boleh pula saling membahayakan.” [3]
Oleh lantaran itu, kemudaratan kudu dicegah sebelum terjadi dan dihilangkan setelah terjadi. Apabila hukum menetapkan norma ilā’ (sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya) dan membolehkan pemisahan (fasakh alias perceraian) disebabkan suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya alias lantaran suami mengalami ‘unnah (impotensi), maka ketentuan tersebut bermaksud untuk menghilangkan kemudaratan yang menimpa istri [4], sehingga pemisahan (fasakh) karena suami lenyap lebih layak dan lebih utama untuk diberlakukan. Dengan demikian, istri mempunyai dua pilihan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yaitu:
Pertama: tetap bersabar dan menunggu kepastian tentang keadaan suaminya; atau
Kedua: mengajukan permohonan pemisahan (fasakh).
Namun, yang lebih utama adalah memilih jalan yang lebih bisa menghilangkan kemudaratan yang menimpanya dan lebih mewujudkan kemaslahatan bagi dirinya. Adapun andaikan istri memilih menunggu kejelasan keadaan suaminya dan tidak mengusulkan permohonan pemisahan (fasakh), maka dia kudu menunggu selama empat tahun.
Namun, para ustadz berbeda pendapat mengenai kapan awal kalkulasi empat tahun tersebut. Ada yang beranggapan bahwa masa itu dimulai sejak terputusnya berita tentang suami yang hilang, lantaran terputusnya buletin tentang dirinya merupakan indikasi lahiriah bahwa dia telah meninggal. Oleh karena itu, masa tunggu dihitung sejak saat itu dan tidak memerlukan keputusan hakim.
Berdasarkan pendapat ini, andaikan masa empat tahun tersebut telah berlalu dan istri telah menyelesaikan masa iddah-nya, maka dia boleh menikah kembali tanpa memerlukan putusan hakim. Pendapat ini merupakan riwayat kedua dalam ajaran Hanbali, dan juga merupakan pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Ikhtiyārāt. [5]
Namun, pendapat yang betul menurut saya adalah bahwa awal masa tunggu (empat tahun) dihitung sejak adanya keputusan hakim. Hal ini dimaksudkan agar perkara-perkara norma dan putusan-putusan dapat tertata dengan baik, serta lantaran tanggal pengajuan perkara oleh istri kepada pengadil merupakan waktu yang pasti dan jelas sehingga tidak membuka kesempatan terjadinya ijtihad maupun perselisihan. Meskipun demikian, pengadil berkuasa menetapkan bahwa awal kalkulasi masa tersebut dimulai sejak hari-hari dilakukannya proses pencarian dan penyelidikan terhadap suami yang hilang. Pendapat ini juga didukung oleh riwayat yang sahih dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau memerintahkan seorang wanita yang suaminya lenyap agar menunggu selama empat tahun sejak dia mengusulkan perkaranya kepada hakim. [6]
Selanjutnya, setelah masa tunggu tersebut berlalu, istri wajib menjalani iddah wafat, meskipun belum ada kepastian bahwa suaminya betul-betul telah meninggal. Hal ini karena, setelah berlalunya masa tersebut, suami yang lenyap diperlakukan seperti orang yang telah meninggal menurut hukum, dan status tersebut dapat pula ditetapkan melalui putusan pengadilan. Selama masa penantian (tarabbush), nafkah istri tetap diambil dari kekayaan suaminya, lantaran dia tetap berstatus sebagai istri yang terikat dengan suaminya. Adapun kekayaan suami baru mengikuti ketentuan norma kematiannya, sehingga dibagikan kepada para mahir waris, dan istri termasuk salah seorang mahir warisnya. Jika kemudian rupanya suami tetap hidup, maka dia berkuasa mengambil kembali sisa hartanya yang tetap berada di tangan para mahir waris.
Apabila suami kembali sebelum masa tunggu empat tahun berhujung alias sebelum iddah selesai, maka wanita tersebut tetap menjadi istrinya, lantaran pemisahan (fasakh) belum terjadi. Bahkan andaikan masa tunggu dan iddah telah selesai, tetapi wanita itu belum menikah dengan laki-laki lain, maka dia tetap merupakan istri suami pertama. Sebab, kebolehan baginya untuk menikah lagi hanya didasarkan pada dugaan norma bahwa suaminya telah meninggal. Jika kemudian rupanya suami tetap hidup, maka dugaan tersebut gugur dan janji nikah pertama tetap bertindak sebagaimana semula.
Adapun jika suami yang lenyap baru kembali setelah istrinya menikah lagi, maka keadaannya terbagi menjadi dua:
Pertama: Jika suami kedua belum menggaulinya, maka wanita tersebut dikembalikan kepada suami pertama dengan janji nikah yang pertama, seolah-olah dia belum pernah menikah lagi. Sebab, janji nikah kedua hanya sah menurut keadaan lahiriah, bukan menurut prinsip yang sebenarnya. Ketika suami pertama muncul kembali, terbukti bahwa janji kedua dilakukan terhadap seorang wanita yang tetap berstatus istri orang lain, sehingga janji tersebut menjadi batal.
Kedua: Namun jika suami kedua telah menggaulinya, maka suami pertama diberi kewenangan memilih antara dua hal:
1) Mengambil kembali istrinya. Dalam perihal ini wanita tersebut kembali menjadi istrinya berasas janji nikah pertama, lantaran janji nikah kedua pada hakikatnya batal. Akan tetapi, suami pertama wajib menunggu hingga wanita tersebut menyelesaikan iddah dari suami kedua.
2) Mengambil kembali mahar yang dulu dia berikan kepada istrinya. Dalam perihal ini, wanita tersebut tetap menjadi istri suami kedua, sedangkan suami pertama berkuasa meminta kembali mahar yang pernah dia serahkan. Jika dulu dia belum memberikan mahar, maka dia tidak berkuasa menuntut apa pun.
Hukum ini merupakan pendapat Umar bin al-Khattab dan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhuma, serta diputuskan pula oleh Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. Tidak diketahui adanya sahabat yang menyelisihi pendapat mereka pada masa itu, sehingga dipandang sebagai ijmak (konsensus para sahabat). Adapun andaikan wanita tersebut kembali kepada suami pertama, maka suami kedua tidak berkuasa menuntut kembali apa pun kepada wanita tersebut sebagai tukar atas kerugian yang dialaminya. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat yang ada.
Wallāhu a’lam.
Dan pengetahuan (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup angan kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhamad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.
Baca juga: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal Suami
***
Penerjemah: Fauzan Hidayat
Artikel Kincai Media
Sumber: https://ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-200
Catatan kaki:
[1] HR. Ad-Daraquthni dalam Sunan-nya dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra, dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu. Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah adh-Dha’ifah (no. 2931) menilai sabda tersebut sebagai “sangat lemah (dha’if jiddan).”
[2] Riwayat ini dikeluarkan oleh Abdur Razzaq ash-Shan’ani dalam Al-Mushannaf (no. 12330).
[3] HR. Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Al-Ahkam, Bab Orang yang membangun sesuatu di tanah miliknya yang membahayakan tetangganya (no. 2340) dari sahabat Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, dan no. 2341 dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (3: 408, no. 896) dan As-Silsilah ash-Shahihah (no. 250).
[4] ‘Unnah adalah ketidakmampuan seorang laki-laki untuk melakukan hubungan suami istri (impotensi). Lihat Al-Mu’jam al-Wasith (2: 633).
[5] Lihat Ikhtiyārāt Ibnu Taimiyah karya Alauddin al-Ba’li (hal. 235) dan Al-Fatāwā al-Kubrā karya Ibnu Taimiyah (4: 587).
[6] Atsar ini diriwayatkan oleh Malik bin Anas dalam Al-Muwatta’ (tahqiq Al-A’zami, no. 2134), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Muṣannaf (no. 16720), dan Abdur Razzaq ash-Shan’ani dalam Al-Muṣannaf (no. 12320). Atsar ini dinilai sahih oleh Ibnu al-Mulaqqin dalam Al-Badr al-Munīr (8: 228). Lihat pula jalur-jalur periwayatannya dalam Naṣb ar-Rāyah karya Az-Zaila’i (3: 471) dan At-Talkhīṣ al-Ḥabīr karya Ibnu Hajar al-Asqalani (3: 235).