Karakteristik hewan akikah
Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal ini berasas riwayat Umm Kurz yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ
“Dua ekor domba untuk anak laki-laki dan satu ekor domba untuk anak perempuan.” [1]
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan perbedaan jumlah hewan antara untuk laki-laki dan wanita dengan mengatakan, “Ini merupakan prinsip norma Islam lantaran Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membedakan antara laki-laki dan perempuan, menjadikan separuh dari laki-laki dalam perihal warisan, diyat (kompensasi atas pembunuhan), kesaksian, pembebasan budak, dan akikah; sebagaimana dalam sabda Umamah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أيما امرئ مسلم أعتق مسلماً كان فكاكه من النار، يجزئ كل عضو منه عضواً منه، وأيما امرئ مسلم أعتق امرأتين مسلمتين كانتا فكاكه من النار، يجزئ كل عضو منهما عضوًا منه
“Barang siapa memerdekakan seorang Muslim (budak), maka dibebaskan dari api neraka, setiap personil tubuh budak tersebut menggantikan setiap personil tubuhnya. Dan peralatan siapa seorang Muslim memerdekakan dua orang wanita Muslim, maka dibebaskan dari api neraka, setiap personil tubuh dari keduanya menggantikan setiap personil tubuhnya [diriwayatkan oleh At-tirmidzi].” [2]
Diperbolehkan melakukan akikah untuk anak laki-laki dengan 1 ekor domba. Dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengurbankan seekor domba jantan untuk Hasan dan Husain. [3]
Apakah diharuskan dengan jenis tertentu, semisal jantan alias betina?
Akikah tidak diwajibkan untuk jenis tertentu: jantan dan betina sama-sama diperbolehkan, begitu pula domba alias kambing. Hal ini berasas perkataan umum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ، وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ، وَلَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ، أَمْ إِنَاثًا
“Dua ekor domba untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak wanita dan tidak masalah apakah domba itu jantan alias betina.” [4]
Apakah diperbolehkan menggunakan hewan selain domba untuk akikah?
Pada dasarnya, sunah akikah adalah menyembelih 2 ekor domba untuk anak laki-laki dan 1 ekor domba untuk anak perempuan. Para ustadz berbeda pendapat mengenai apakah unta dan sapi boleh digunakan untuk akikah. Pendapat jumhur ustadz membolehkan penggunaan hewan tersebut. Sementara itu, sebagian ustadz melarangnya lantaran sabda hanya menyebut domba. [5] Domba sebagai hewan akikah lebih baik lantaran lebih ittiba’ (mengikuti) sunah daripada unta, sapi, alias anak sapi.
Adapun hewan selain ternak di atas, seperti burung dan sejenisnya, tidak diperbolehkan untuk akikah. Al-Hafiz Ibn Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Para ustadz sepakat bahwa hanya delapan jenis hewan yang diperbolehkan untuk akikah, selain beberapa pendapat yang berbeda yang pendapatnya tidak dianggap sah.” [6] Delapan jenis hewan tersebut adalah: unta jantan, unta betina, sapi jantan, sapi betina, domba jantan, domba betina, kambing jantan, dan kambing betina. [7]
Syarat-syarat hewan akikah
Syarat hewan akikah sama seperti syarat pada hewan kurban udhiyah (hari raya Iduladha), ialah hewan tersebut terbebas dari abnormal dan umurnya cukup. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Cacat yang dihindari pada hewan kurban udhiyah kudu dihindari pada hewan akikah. Singkatnya, norma akikah sama dengan norma udhiyah berangkaian dengan umurnya; dan abnormal yang dilarang pada hewan kurban udhiyah juga dilarang pada hewan akikah. Oleh lantaran itu, domba yang berumur kurang dari satu tahun tidak dapat diterima. Kambing berumur minimum satu tahun, tidak buta, tidak terdapat pincang yang jelas, tidak sakit yang terlihat jelas, tidak kurus, dan tidak kehilangan lebih dari separuh telinga alias tanduknya.” [8] Umur syarat hewan akikah ialah lima tahun untuk unta, dua tahun untuk sapi, dan enam bulan untuk domba. [9]
Apakah diwajibkan menyebut nama pemilik akikah ketika menyembelih?
Tidak diwajibkan menyebut nama pemilik akikah agar sah. Yang penting, pemiliknya bermaksud menjadikan itu sebagai akikah dan tidak diwajibkan bagi penyembelih dan tukang jagal untuk mengetahui bahwa itu adalah akikah. [9]
Pembagian daging akikah
Tidak ada ketentuan mengenai pembagian daging akikah lantaran tujuan utamanya adalah berkurban itu sendiri. Oleh lantaran itu, penekanannya adalah pada tindakannya dan rekomendasi pelaksanaannya sebagaimana terlihat pada sabda Abu Dawud. [10]
Ibnu Sirin rahimahullah berkata, “Jadikan (perlakukan) daging akikah sesuai keinginanmu.” [11]
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “(Imam) Ahmad ditanya tentang perihal ini, lampau dia meriwayatkan pernyataan Ibnu Sirin yang menunjukkan bahwa dia menganut pandangan ini. Ketika ditanya apakah seseorang kudu menyantap semuanya, dia menjawab, ‘Aku tidak mengatakan bahwa seseorang kudu menyantap semuanya dan tidak memberikan sebagian pun untuk sedekah.” [12]
Syekh Al-Albani rahimahullah berkata, “Jika dia mau, dia boleh menyantap semuanya, alias dia boleh membagikan semuanya kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, alias dia boleh menyantap sebagian dan membagikan sebagiannya.” [13]
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Ia boleh mengumpulkan kerabat dan teman-temannya untuk makan daging akikah. Tidak ada salahnya memasaknya dan membagikannya, baik yang sudah dimasak maupun yang tetap mentah. Masalah ini fleksibel.” [14]
Diperbolehkan juga membagikan daging akikah di kampung laman anak alias di tempat lain. [15]
Wallahu Ta’ala a’lam.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4
***
Penulis: Luqman Hasan Nahari
Artikel Kincai Media
Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info pada bab hukum-hukum akikah.
Catatan kaki:
[1] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1516) dan An-Nasa’i (no. 4217). Disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (4: 391).
[2] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1547).
[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2841).
[4] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1516) dan disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah dalam “Shahih Sunan At-Tirmidzi.” Lihat juga: islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 202306.
[5] Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (30: 279).
[6] Al-Istidzkar (5: 321). Lihat juga: islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 104399.
[7] Lihat: islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 104399.
[8] Al-Mughni (7: 366).
[9] Lihat: islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 202306.
[10] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2838) dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam “Shahih Abi Dawud”.
[11] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Shaybah (8: 53).
[12] Al-Mughni (9: 366).
[13] www.ahlalhdeeth.com
[14] Asy-Syarh Al-Mumti’ (25: 206).
[15] Fatawa Nur Ala Ad-Darb (5: 228).
English (US) ·
Indonesian (ID) ·