Pegiat Halal Soroti Penjualan Anggur Kolesom Di Blok M, Ingatkan Aturan Ini  

Jul 16, 2026 09:50 PM - 1 hari yang lalu 1461

Kincai Media , JAKARTA -- Pegiat legal sekaligus Founder Halal Corner, Aisha Maharani menyoroti penjualan minuman anggur kolesom secara terbuka di ruang publik yang baru-baru ini viral di media sosial. Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya mengenai kandungan produknya, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan info kepada konsumen, serta dampaknya terhadap masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

Aisha mengatakan, berasas video yang beredar, tidak terlihat adanya info yang secara tegas menyebut bahwa produk yang dijual merupakan minuman beralkohol. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Yang menjadi perhatian bukan hanya isi produknya, tetapi juga langkah penjualan, letak penjualan, transparansi info kepada konsumen, dan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja," ujar Aisha saat dihubungi Kincai Media , Kamis (16/7/2026).

Menurut Aisha, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia telah diatur secara ketat. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 yang terakhir diubah melalui Permendag Nomor 25 Tahun 2019.

Dalam izin tersebut, kata dia, penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh pelaku upaya yang mempunyai izin sesuai ketentuan dan di letak yang diperbolehkan. Selain itu, terdapat pembatasan usia bagi konsumen serta larangan penjualan di letak tertentu yang berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, maupun tempat lain yang ditetapkan pemerintah daerah.

Aisha menilai, tidak adanya info yang jelas mengenai kandungan alkohol pada produk juga berpotensi melanggar kewenangan konsumen untuk memperoleh info yang benar, jelas, dan jujur.

"Apabila suatu produk memang mengandung alkohol tetapi tidak diinformasikan secara jelas kepada masyarakat, maka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman konsumen. Konsumen Muslim bisa membeli tanpa mengetahui kandungannya, sementara anak-anak alias remaja menganggap produk tersebut hanya sekadar minuman biasa," katanya.

Ia menambahkan, ruang publik mempunyai dimensi etika yang lebih luas dibanding sekadar aspek perizinan. Menurut dia, penjualan minuman beralkohol di jalur pejalan kaki alias di sekitar sekolah, taman, dan akomodasi umum dapat meningkatkan paparan visual terhadap anak-anak dan remaja.

Aisha menjelaskan, dalam pengetahuan kesehatan masyarakat dikenal konsep "normalization" alias normalisasi perilaku. Ketika anak-anak terus-menerus memandang produk alkohol dijual secara terbuka layaknya minuman biasa, persepsi mereka terhadap akibat alkohol dapat menurun.

"Produk tersebut menjadi dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Karena itu banyak negara tidak hanya mengatur penjualannya, tetapi juga lokasi, promosi, hingga iklan minuman beralkohol," ucapnya.

Dari perspektif Islam, Aisha menegaskan bahwa larangan terhadap khamr telah ditegaskan dalam Alquran maupun hadis. Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90 yang memerintahkan orang-orang beragama untuk menjauhi khamr lantaran termasuk perbuatan keji.

Ia juga mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Muslim, "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."

Selengkapnya