Mitos Bulan Safar: Menikah Di Bulan Safar Membawa Sial

Jul 16, 2026 02:53 PM - 1 hari yang lalu 1948
 Menikah di Bulan Safar Membawa SialMitos Bulan Safar: Menikah di Bulan Safar Membawa Sial

Kincai Media – Salah satu mitos bulan Safar adalah larangan menikah. Sebab dikaitkan kesialan. Ada banyak perihal dalam kehidupan manusia yang kadang tidak lahir dari aliran agama, tetapi tumbuh dari dugaan yang diwariskan secara turun-temurun.

Sebagian dianggap begitu kuat, hingga akhirnya diperlakukan seolah-olah menjadi bagian dari kepercayaan agama.

Salah satunya adalah dugaan bahwa bulan Safar adalah bulan yang membawa kesialan. Karena kepercayaan tersebut, sebagian masyarakat merasa ragu melangsungkan pernikahan di bulan ini. Mereka khawatir, jangan-jangan rumah tangga yang dibangun bakal dipenuhi kesulitan, pertengkaran, alias beragam corak malapetaka.

Pertanyaannya, benarkah sebuah bulan mempunyai kekuatan untuk menentukan baik dan buruknya nasib seseorang?

ﻳﻘﻮﻝ ﺑﻌﺾ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﻋﻘﺪ اﻟﺰﻭاﺝ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ اﻟﻤﺤﺮﻡ ﺣﺮاﻡ ﺃﻭ ﺷﺆﻡ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬا ﺻﺤﻴﺢ؟

Sebagian orang berbicara bahwa janji nikah di bulan Muharram adalah haram alias membawa kesialan. Apakah ini benar?

Syekh Athiyah menjelaskan bahwa kepercayaan seperti itu sama dengan dugaan orang Arab dulu yang menghindari pernikahan di bulan Syawal lantaran dianggap kurang baik.

Untuk meluruskan dugaan ini, Rasulullah justru menikahi Sayyidah Aisyah di bulan Syawal.

ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﺕ ﻛﺘﺐ اﻟﺴﻴﺮﺓ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻋﻘﺪ ﻟﻔﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﺑﻌﺪ ﺑﻨﺎﺋﻪ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﺑﺄﺭﺑﻌﺔ ﺃﺷﻬﺮ ﻭﻧﺼﻒ، ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺯﻭاﺝ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺻﻔﺮ، ﻭﺫﻛﺮ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺃﻭﺍﺋﻞ اﻟﻤﺤﺮﻡ.

Artinya; Kitab-kitab sejarah menyebut bahwa Nabi SAW menikahkan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib sekitar empat separuh bulan setelah menikahi Aisyah. Jika pernikahan dengan Aisyah terjadi di bulan Syawal, maka pernikahan Fatimah terjadi di bulan Shafar, apalagi sebagian ustadz menyebut terjadi di awal bulan Muharram.

Pertanyaan semacam ini pernah dibahas oleh para ulama. Syekh Athiyah menjelaskan bahwa kepercayaan menganggap waktu tertentu sebagai pembawa kesialan bukanlah sesuatu yang baru. Masyarakat Arab dulu juga pernah mempunyai dugaan serupa. Mereka menghindari pernikahan di bulan Syawal lantaran menganggap bulan tersebut kurang membawa keberuntungan.

Namun Rasulullah justru membantah dugaan tersebut melalui tindakan nyata. Beliau menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal. Seakan Rasulullah mau menunjukkan bahwa waktu tidak mempunyai kuasa menentukan keberuntungan alias kesialan manusia.

Sebab, yang menentukan keberkahan bukanlah sebuah nama bulan, melainkan gimana manusia menjalani kehidupan dengan ketaatan kepada Allah.

Ketika Rasulullah Menikahkan Fatimah di Bulan Safar

Jika bulan Safar betul-betul identik dengan kesialan, tentu bakal susah ditemukan contoh kebaikan yang terjadi pada bulan tersebut. Namun sejarah justru menunjukkan perihal yang berbeda.

Kitab-kitab sirah mencatat bahwa Rasulullah menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah az-Zahra, dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib pada bulan Safar.

ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﺕ ﻛﺘﺐ اﻟﺴﻴﺮﺓ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻋﻘﺪ ﻟﻔﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﺑﻌﺪ ﺑﻨﺎﺋﻪ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﺑﺄﺭﺑﻌﺔ ﺃﺷﻬﺮ ﻭﻧﺼﻒ، ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺯﻭاﺝ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺻﻔﺮ، ﻭﺫﻛﺮ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺃﻭاﺋﻞ اﻟﻤﺤﺮﻡ.

Artinya: “Kitab-kitab sejarah menyebut bahwa Nabi SAW menikahkan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib sekitar empat separuh bulan setelah menikahi Aisyah. Jika pernikahan dengan Aisyah terjadi di bulan Syawal, maka pernikahan Fatimah terjadi di bulan Safar. Bahkan sebagian ustadz menyebut bahwa perihal itu terjadi pada awal bulan Muharram.”

Peristiwa ini menjadi bukti krusial bahwa bulan Safar tidak mempunyai sifat jelek yang melekat padanya. Bagaimana mungkin sebuah bulan dianggap membawa kesialan, sementara di dalamnya terjadi salah satu peristiwa mulia dalam sejarah family Rasulullah?

Fiqh Tidak Mengenal Kesialan Sebuah Waktu

Dalam pandangan fiqh, waktu pada dasarnya adalah buatan Allah. Ia tidak membawa faedah maupun mudarat dengan sendirinya. Keyakinan bahwa suatu bulan pasti membawa apes justru berpotensi menyeret manusia kepada prasangka yang tidak berdasar.

Karena itu, para ustadz menjelaskan bahwa rekomendasi menikah pada bulan tertentu tidak berfaedah larangan pada bulan lainnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Hawasyi Al-Syarwani:

وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ

Artinya: “Perkataan ‘disunnahkan menikah di bulan Syawal’, artinya jika perihal itu bisa dilakukan di bulan Syawal dan selain bulan Syawal secara setara. Namun jika ditemukan karena yang mendorong pernikahan di selain bulan Syawal, maka hendaknya dia melangsungkan pernikahan.

Telah sah adanya rekomendasi menikah di bulan Safar juga berasas sabda riwayat yang berasal dari Al-Zuhri, bahwa Rasulullah Saw menikahi Aisyah di bulan Syawal dan menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Sayidina Ali di bulan Safar.”

Dengan demikian, persoalannya bukan terletak pada bulan apa sebuah pernikahan dilaksanakan, melainkan gimana pasangan tersebut membangun rumah tangga dengan nilai-nilai ketakwaan.

Menganggap bulan Safar sebagai bulan pembawa apes berfaedah memberikan sesuatu yang tidak mempunyai kekuatan kepada sesuatu yang bukan sumber kekuatan.

Sebab keberkahan tidak tinggal di sebuah kalender. Ia datang ketika manusia menghadirkan Allah dalam setiap langkah kehidupannya.

Maka menikah di bulan Safar bukanlah sebuah kesialan. Justru sejarah Nabi SAW menunjukkan bahwa bulan tersebut pernah menjadi saksi lahirnya sebuah ikatan suci antara dua manusia mulia: Fatimah az-Zahra dan Ali bin Abi Thalib.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya