Kincai Media ,JAKARTA -- Syekh Muhammad Shiddiq al Minsyawi dalam bukunya yang berjudul Rajin Shalat tapi Masih Keliru menyinggung soal umat Islam yang sholat memakai busana bermotif dan bergambar. Syekh Shiddiq mengutip sebuah hadits:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلَامٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلَامِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ أَنْظُرُ إِلَى عَلَمِهَا وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ فَأَخَافُ أَنْ تَفْتِنَنِي
Telah menceritakan kepada kami (Ahmad bin Yunus) berkata: telah menceritakan kepada kami (Ibrahim bin Sa'd) berkata: telah menceritakan kepada kami (Ibnu Syihab) dari ('Urwah) dari ('Aisyah) bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sholat di atas kain yang bergambar. Lalu beliau memandang kepada gambar tersebut. Selesai sholat beliau berkata: "Pergilah dengan membawa kain ini kepada Abu Jahm dan gantilah dengan busana polos dari Abu Jahm. Sungguh kain ini tadi telah mengganggu sholatku." (Hisyam bin 'Urwah) berbicara dari (Bapaknya) dari ('Aisyah) berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku memandang pada gambarnya dan saya cemas gambar itu menggangguku."
Menurut Syekh Shiddiq, hadits tersebut memuat larangan dan norma makruh memakai busana bergambar, bernama, alias perihal lain yang dapat mengganggu penyelenggaraan sholat.
Imam Malik ditanya mengenai cincin yang bergambar patung, "Apakah boleh dipakai ketika sholat?" Ia menjawab, "Jangan dipakai, baik ketika sholat maupun di luar sholat."
Sedangkan Imam Nawawi berkata, "Adapun yang mempunyai gambar, salib, alias segala sesuatu yang melalaikan, maka makruh dipakai ketika sholat. Begitulah yang diterangkan oleh hadits Nabi."
Ibnu Hajar berkata, "Dari hadits tersebut dapat diambil norma makruh memakai segala sesuatu yang mengganggu, baik berupa warna, gambar maupun yang lain." Ia juga berkata, "Jika ada gambar yang mengganggu dalam sholat maka perihal itu kudu dicopot. Apalagi jika gambar tersebut dipakai."
Tersisa sebuah pertanyaan, "Apa hukumnya sholat memakai baju yang ada gambarnya?" Untuk pertanyaan tersebut ada dua jawaban, yaitu:
a. Ada sebuah pendapat bahwa sholat tersebut batal dikarenakan baju yang dipakainya.
b. Sholat tetap sah, tapi hukumnya makruh. Pendapat terakhir inilah yang kami pilih dan kami anut. Sebab, jika memang menyebabkan batalnya sholat maka Nabi pasti mengulanginya. Dan perihal itu tidak dilakukan oleh beliau.
Ibnu Hajar berkata, "Hadits tersebut menunjukkan bahwa sholatnya tidaklah batal, lantaran Nabi tidak memutusnya dan tidak mengulanginya." Pendapat ini dianut oleh jumhur ulama.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·