Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan sambutan saat peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tingkat Kenegaraan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Peringatan tersebut mengangkat tema Pesan Ekoteologi dalam Peristiwa Isra Miraj yang menekankan pentingnya nilai-nilai spiritual Isra Miraj dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab manusia terhadap pelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari amanah keimanan.
Kincai Media , JAKARTA – Perayaan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW tidak sepatutnya serta-merta dipandang sebagai bidah yang terlarang.
Hal tersebut ditegaskan Profesor Fikih dan Ushul Fikih Universitas Islam Internasional Malaysia (IIUM), Dr Sano Koutoub Moustapha saat menjelaskan pandangannya mengenai norma merayakan peristiwa-peristiwa berhistoris dalam Islam.
Ia mengatakan, memang betul bahwa peringatan seperti Maulid Nabi dan Isra Miraj tidak dilakukan secara umum pada masa Rasulullah SAW.
Namun, perihal itu tidak otomatis menjadikannya sebagai bidah yang tercela. Ia menekankan bahwa tidak semua bidah dihukumi haram dalam Islam.
“Saya percaya bahwa merayakan peristiwa dan kesempatan berhistoris seperti Maulid Nabi dan al-Isra tidak semestinya dianggap sebagai bidah yang sepenuhnya dilarang,” ujarnya dikutip dari aboutislam, Jumat (16/1/2026).
"Memang betul bahwa perayaan-perayaan ini adalah bidah, tetapi tidak semua bidah dianggap terlarang alias dilarang," katanya menambahkan.
Ia mengingatkan bahwa dalam sejarah Islam terdapat banyak penemuan yang muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW dan tetap diterima oleh para ulama. Di antaranya adalah penyusunan mushaf Alquran dalam satu kitab serta penetapan azan kedua pada shalat Jumat.
Dr Sano juga merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Majah, “Barang siapa yang menciptakan suatu kebaikan, maka dia bakal memperoleh pahala dan pahala orang-orang yang mengikutinya. Dan peralatan siapa yang menciptakan keburukan, maka dia bakal menanggung dosa dan dosa orang-orang yang mengikutinya.”
Berdasarkan hadits tersebut, dia menegaskan bahwa pemahaman terhadap hadits yang menyatakan “setiap bidah adalah sesat” tidak boleh dilepaskan dari hadits-hadits lain yang memberikan penjelasan lebih spesifik.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·