Hukum Kawin Kontrak Berdasarkan Ijma’ 4 Madzhab

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Kincaimedia– Nikah Mut’ah alias nan plural dikenal dengan istilah kawin kontrak, merupakan salah satu contoh nikah nan diharamkan. Sebab nikah model demikian ini merugikan pihak perempuan, padahal spirit nan dibangun dalam pernikahan adalah kasih sayang dan ibadah. Nah berikut keterangan komplit norma kawin perjanjian berasas ijma’ulama 4 madzhab.

Dalam kitab Fikih ensiklopedis nan diterbitkan oleh Kementrian Agama di Kuwait, dikatakan bahwa ustadz empat Mazhab telah sepakat bahwa norma kawin perjanjian dalam fikih adalah haram. Berikut keterangannya;


نِكَاحُ الْمُتْعَةِ هُوَ قَوْل الرَّجُل لِلْمَرْأَةِ: أُعْطِيكِ كَذَا عَلَى أَنْ أَتَمَتَّعَ بِكِ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ سَوَاءٌ قَدَّرَ الْمُتْعَةَ بِمُدَّةٍ مَعْلُومَةٍ كَمَا هُوَ الشَّأْنُ فِي الأَْمْثِلَةِ السَّابِقَةِ، أَوْ قَدَّرَهَا بِمُدَّةٍ مَجْهُولَةٍ كَقَوْلِهِ: أُعْطِيكِ كَذَا عَلَى أَنْ أَتَمَتَّعَ بِكِ مَوْسِمَ الْحَجِّ أَوْ مَا أَقَمْتُ فِي الْبَلَدِ أَوْ حَتَّى يَقْدَمَ زَيْدٌ، فَإِذَا انْقَضَى الأَْجَل الْمُحَدَّدُ وَقَعَتِ الْفُرْقَةُ بِغَيْرِ طَلاَقٍ. وَنِكَاحُ الْمُتْعَةِ مِنْ أَنْكِحَةِ الْجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَتْ مُبَاحًا فِي أَوَّل الإِْسْلاَمِ ثُمَّ حُرِّمَ، لِحَدِيثِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَْهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ “، ثُمَّ رَخَّصَ فِيهِ عَامَ الْفَتْحِ، لِحَدِيثِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:” أَنَّ أَبَاهُ غَزَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتْحَ مَكَّةَ قَال: فَأَقَمْنَا بِهَا خَمْسَ عَشْرَةَ (ثَلاَثِينَ بَيْنَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ) فَأَذِنَ لَنَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مُتْعَةِ النِّسَاءِ ” ثُمَّ حُرِّمَ فِيهِ، وَرُوِيَ أَنَّهُ رَخَّصَ فِيهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ، ثُمَّ حُرِّمَ أَبَدًا لِحَدِيثِ سَبْرَةَ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَاحَ نِكَاحَ الْمُتْعَةِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ، ثُمَّ حَرَّمَ أَبَدًا، قَال الإِْمَامُ الشَّافِعِيُّ: لاَ أَعْلَمُ شَيْئًا” حُرِّمَ ثُمَّ أُبِيحَ ثُمَّ حُرِّمَ إِلاَّ الْمُتْعَةَ.


Artinya; Nikah mut’ah alias kawin perjanjian adalah seperti ucapan seorang laki-laki kepada perempuan: “aku berikan engkau duit sekian dengan hadiah saya bisa kawin denganmu selama sebulan”. Apabila sebulan telah berlalu, pernikahan itu otomatis berhujung tanpa adanya lafal talak alias perceraian dari pihak suami.

Kontrak dalam nikah mut’ah bisa terukur dengan masa seperti sebulan, seminggu dan lainnya alias tidak terukur seperti perjanjian nikah mut’ah selama musim haji, selama tinggal di sini, hingga fulan datang alias urusannya rampung. Apabila nan ditunggu telah usai alias terwujud, maka secara otomatis pernikahannya berakhir.

Dalam Islam, Nikah mut’ah termasuk pernikahan Jahiliah. Pada awalnya pernikahan ini diperbolehkan oleh Islam lampau diharamkan dengan hadis: “Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang nikah mut’ah dan daging keledai jinak pada masa perang Khaibar (7 Hijriah)”.

Kemudian Baginda Nabi membolehkan nikah mut’ah pada saat pembebasan kota Makkah dengan bukti sabda dari Rabi’ bin Sabrah di mana ayahnya turut serta dalam pembebasan kota Makkah (8 Hijriah). Saat itu Rasulullah Saw mengizinkan nikah mut’ah.

Dalam riwayat lain Baginda Nabi mengizinkan nikah mut’ah pada saat haji wadâ’ (10 Hijriah). Lalu setelah itu nikah mut’ah diharamkan selamanya. Berdasarkan latar belakang nikah mut’ah, Imam Syafii berkomentar bahwa: “Aku tidak mengetahui sesuatu nan dihalalkan lampau diharamkan, kemudian dihalalkan dan diharamkan lagi selain hanya nikah mut’ah”.

Hukum Kawin Kontrak

Adapun norma nikah mut’ah alias kawin perjanjian sendiri adalah haram menurut kebanyakan ustadz Hanafiah, Mâlikiah, Syâfiiah dan Hanâbilah. Hal ini berasas sabda Muslim (No.1406) Ibnu Abbas sendiri menjelaskan bahwa nikah mut’ah memang pernah diperbolehkan pada permulaan Islam, di mana ketika seseorang bermukim di tempat nan tidak mempunyai kenalan, umumnya seseorang tersebut menikah mut’ah selama bermukim guna menjaga kekayaan bendanya dan membantu urusannya.

Namun, ketika turun ayat “kecuali atas istrinya alias budak nan dimiliki” (QS. al-Mu’minun: 6), dari sini perangkat kelamin hanya bisa legal dari jalur nikah normal alias budak. Artinya, nikah mut’ah kemudian diharamkan.

Konsekuensi Nikah Kontrak

Adapun akibat dari nikah mut’ah alias kawin perjanjian adalah sebagai berikut;

  1. Dalam nikah mut’ah tidak bertindak talak, sumpah ila’, dzihar, waris, li’an, status muhshan bagi laki-laki alias wanita dan halalnya istri atas suami nan telah mentalak bain, mengingat pasangan nikah mut’ah kudu diceraikan.
  2. Laki-laki dalam nikah mut’ah tidak bertanggung jawab bayar mahar alias materi nan disebut dalam janji mut’ah dan nafkah selama belum terjadi persetubuhan. Jika sudah terjadi persetubuhan, maka pihak laki-laki kudu bayar mahar mitsil menurut ajaran Syafii.

    Sedang menurut ajaran Hanafi pihak laki-laki kudu bayar nan paling murah alias minimum diantara mahar mitsil dan mahar mutsamma (yang disebut dalam akad). Apabila dalam janji mut’ah tidak menyebut mahar, maka cukup bayar mahar mitsil. Menurut Mâlikiah dan Hanâbilah pihak laki-laki kudu bayar mahar musamma (yang disebut dalam akad).

  3. Ulama sepakat bahwa andaikan wanita nan dinikah mut’ah melahirkan anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada laki-laki nan menikah mut’ah (ayahnya). Baik sang laki-laki meyakini nikah tersebut sah maupun tidak. Sebab janji dalam nikah mut’ah mempunyai sisi syubhat (terdapat ustadz nan memperbolehkan) di mana dengan adanya akad, wanita menjadi firâsy (istri).
  4. Nikah mut’ah berkonsekuensi berlakunya mushâharah (persemendaan) dimana orang tua dan anak dari pihak wanita haram dinikah oleh laki-laki nan menikahinya. Sebaliknya anak dan orang tua dari pihak laki-laki haram menikahi wanita nan telah dinikah mut’ah.

    Memandang banyaknya akibat negatif nan didapat, nikah mut’ah alias kawin perjanjian ini diharamkan. Dan sudah maklum, jika sesuati itu dilarang kemudian diperbolehkan dan dilarang lagi, maka hukumnya sudah tetap dan mengikat. Oleh karenanya haram untuk nikah mut’ah, namun ketika terjadi bakal berakibat pada beberapa perihal nan telah disebutkan di atas.

    Keterangan norma kawin perjanjian ini disarikan dari kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah Juz 41 Halaman 334 . Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam bi al-Shawa

Selengkapnya
Sumber Bincang Syariah
Bincang Syariah