Kincai Media– Bagaimana norma meninggalkan shalat? Shalat merupakan salah satu tanggungjawab utama dalam Islam. Kewajiban tersebut bertindak pada waktu-waktu yang telah ditentukan, sebagaimana firman Allah Swt.:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat itu merupakan tanggungjawab yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. al-Nisa’: 103).
Karena kedudukannya yang sangat penting, para ustadz membahas secara unik norma orang yang meninggalkan shalat. Salah satu pembahasan krusial terdapat dalam Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj karya Ibn Hajar al-Haitami, khususnya pada Bab fi Hukm Tarik al-Shalah.
- Meninggalkan shalat lantaran mengingkari kewajibannya
Ibn Hajar menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya, sementara dia tidak mempunyai argumen yang dapat diterima lantaran ketidaktahuan, dihukumi kafir. Ia berkata:
(جَاحِدًا وُجُوبَهَا) أَوْ وُجُوبَ رُكْنٍ مُجْمَعٍ عَلَيْهِ مِنْهَا أَوْ فِيهِ خِلَافٌ وَاهٍ أَخْذًا مِمَّا يَأْتِي (كَفَرَ) إِجْمَاعًا كَكُلِّ مُجْمَعٍ عَلَيْهِ مَعْلُومٍ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ تَكْذِيبٌ لِلنَّصِّ.
Artinya: “Jika dia mengingkari kewajibannya alias mengingkari tanggungjawab salah satu rukun shalat yang telah disepakati, maka dia kafir secara ijmak. Sebab, perihal tersebut merupakan pendustaan terhadap nash.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-Araby, tt), juz III, hlm. 84).
Dengan demikian, yang menjadi karena kekufuran dalam bagian ini adalah juhud, ialah mengingkari tanggungjawab shalat, bukan semata-mata meninggalkan pelaksanaannya.
- Meninggalkan shalat lantaran malas
Berbeda dengan orang yang mengingkari tanggungjawab shalat, orang yang tetap meyakini bahwa shalat itu wajib tetapi meninggalkannya lantaran malas (kasal) mempunyai norma yang berbeda. Ibn Hajar mengatakan:
(أَوْ) تَرَكَهَا (كَسَلًا) مَعَ اعْتِقَادِهِ وُجُوبَهَا (قُتِلَ) لِآيَةِ {فَإِنْ تَابُوا} وَخَبَرِ {أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ} … بَلْ يُقْتَلُ بِالْحَاضِرَةِ إِذَا أُمِرَ بِهَا أَيْ مِنْ جِهَةِ الْإِمَامِ أَوْ نَائِبِهِ دُونَ غَيْرِهِمَا.
Artinya: “Jika dia meninggalkannya lantaran malas sementara dia tetap meyakini kewajibannya, maka dia dibunuh … dan penyelenggaraan balasan itu dilakukan setelah diperintahkan oleh pemimpin alias wakilnya, bukan oleh selain keduanya.” ((Tuhfah al-Muhtaj, juz III, hlm. 85)
- Meninggalkan Shalat Karena udzur
Ibn Hajar juga membedakan orang yang meninggalkan shalat lantaran malas dengan orang yang mempunyai uzur. Dalam penjelasan beliau, orang yang meninggalkan shalat lantaran suatu uzur tidak termasuk kategori tersebut.
Demikian pula orang yang betul-betul tidak mengetahui tanggungjawab shalat lantaran keadaan yang memungkinkan ketidaktahuan, seperti orang yang baru masuk Islam, tidak langsung diperlakukan sebagai kafir, tetapi terlebih dulu diberi penjelasan mengenai kewajibannya.
Simak penjelasan berikut;
أَمَّا مَنْ أَنْكَرَهُ جَاهِلًا لِقُرْبِ عَهْدِهِ بِالْإِسْلَامِ أَوْ نَحْوِهِ مِمَّنْ يَجُوزُ أَنْ يَخْفَى عَلَيْهِ … فَلَيْسَ مُرْتَدًّا بَلْ يُعَرَّفُ الْوُجُوبَ
Artinya: “Adapun orang yang mengingkarinya lantaran tidak mengetahui, disebabkan dia baru dekat dengan masa masuk Islam alias keadaan lain yang memungkinkan perkara tersebut tersembunyi darinya, maka dia tidak dihukumi murtad. Akan tetapi, dia diberitahu mengenai kewajibannya.”
Lebih jauh, menurut Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj, norma meninggalkan shalat kudu dibedakan berasas sebabnya. Pertama, orang yang mengingkari tanggungjawab shalat dihukumi kafir andaikan tidak mempunyai uzur ketidaktahuan.
Kedua, orang yang meninggalkan shalat lantaran malas tetapi tetap meyakini kewajibannya tidak dihukumi kafir; dalam bangunan fiqh Syafi‘i klasik, dia dikenai balasan hadd melalui otoritas pemimpin alias wakilnya. Ketiga, orang yang meninggalkan shalat lantaran uzur alias ketidaktahuan yang dapat diterima tidak disamakan dengan dua kategori sebelumnya.
Oleh lantaran itu, pemikiran Ibn Hajar menunjukkan pentingnya membedakan antara kufur lantaran mengingkari tanggungjawab dan dosa alias pelanggaran norma lantaran meninggalkan tanggungjawab yang tetap diyakini. Perbedaan tersebut menjadi kunci untuk memahami secara tepat pembahasan norma meninggalkan shalat dalam fiqh Syafi‘i klasik.