Imam An-Nawawi: Bulan Safar Bukan Bulan SialBincangSyariah.com– Di tengah masyarakat tetap dijumpai dugaan bahwa bulan Safar merupakan bulan yang membawa kesialan, sehingga sebagian orang menghindari bepergian, menikah, memulai usaha, alias mengadakan acara pada bulan tersebut. Padahal, kepercayaan semacam ini telah dibatalkan oleh Rasulullah dalam sabda sahih.
Dalam riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda:
لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ فَقَالَ أَعْرَابِيٌّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا بَالُ الْإِبِلِ تَكُونُ فِي الرَّمْلِ كَأَنَّهَا الظِّبَاءُ فَيَجِيءُ الْبَعِيرُ الْأَجْرَبُ فَيَدْخُلُ فِيهَا فَيُجْرِبُهَا كُلَّهَا قَالَ فَمَنْ أَعْدَى الْأَوَّلَ
Artinya; “Tidak ada penularan (yang terjadi dengan sendirinya), tidak ada (kesialan pada bulan) Safar, dan tidak ada (anggapan apes karena) burung hantu.”
Lalu seorang Arab Badui bertanya, “Wahai Rasulullah, gimana dengan unta-unta yang berada di padang pasir, yang semula sehat dan bagus ibaratkan rusa, kemudian datang seekor unta yang berkudis lampau bercampur dengan mereka sehingga semuanya menjadi berkudis?” Beliau menjawab, “Lalu siapakah yang menularkan penyakit kepada unta yang pertama?” (HR. Muslim)
Hadis ini mendapat penjelasan panjang dari Imam An-Nawawi dalam Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim. Ia menerangkan bahwa sabda Nabi “lā ṣafar” bukan berfaedah meniadakan keberadaan bulan Safar, melainkan membatalkan kepercayaan jahiliah yang mengaitkan bulan tersebut dengan kesialan.
Dua Makna Safar Menurut Imam An-Nawawi
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ustadz memberikan dua penafsiran terhadap sabda Nabi “lā ṣafar“.
Pertama, yang dimaksud adalah kebiasaan masyarakat Arab Jahiliah melakukan nasī’, ialah menggeser kehormatan bulan Muharram ke bulan Safar demi kepentingan peperangan alias kepentingan lainnya.
Dengan demikian, sabda tersebut menolak praktik manipulasi almanak yang dilakukan orang Arab sebelum Islam. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Malik dan Abu Ubaidah.
قوله صلى الله عليه وسلم : ( ولا صفر ) فيه تأويلان : أحدهما المراد تأخيرهم تحريم المحرم إلى صفر ، وهو النسيء الذي كانوا يفعلونه ، وبهذا قال مالك وأبو عبيدة .
Pada sabda Nabi ﷺ, “Dan tidak ada Ṣafar,” terdapat dua penafsiran. Penafsiran pertama, yang dimaksud adalah kebiasaan orang Arab menunda pengharaman bulan Muharam hingga bulan Safar.
Praktik ini disebut an-nasī’, ialah pengunduran alias perubahan bulan-bulan haram yang biasa mereka lakukan pada masa jahiliah. Penafsiran ini merupakan pendapat Imam Malik dan Abu Ubaidah. (Imam An-Nawawi, Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, (Kairo: Darul Khair, 1996 M) Jilid 14, laman 377)
Kedua, yang dimaksud adalah kepercayaan masyarakat Arab bahwa di dalam perut manusia terdapat seekor hewan alias cacing yang bakal bergerak ketika lapar, apalagi diyakini dapat membunuh pemiliknya dan menular kepada orang lain. Imam An-Nawawi menilai penafsiran ini sebagai pendapat yang lebih kuat lantaran diriwayatkan pula dari sahabat Jabir bin Abdullah dalam Shahih Muslim.
Meskipun demikian, Imam An-Nawawi menyatakan tidak tertutup kemungkinan bahwa kedua makna tersebut sama-sama dimaksudkan oleh Nabi ﷺ, sehingga seluruh kepercayaan jahiliah yang berangkaian dengan “Safar” dibatalkan.
Tidak Ada Bulan yang Membawa Sial
Penjelasan Imam An-Nawawi menunjukkan bahwa Islam tidak mengenal konsep waktu yang secara unsur membawa keberuntungan alias kesialan. Semua waktu adalah buatan Allah SWT. Yang menentukan baik alias buruknya suatu peristiwa adalah kehendak dan takdir-Nya, bukan nama bulan alias hari tertentu.
Karena itu, meyakini bahwa bulan Safar pasti mendatangkan musibah, kesulitan rezeki, alias kegagalan merupakan kepercayaan yang tidak mempunyai dasar dalam syariat.
Dalam sabda yang sama, Nabi Muhammad juga menolak beragam kepercayaan jahiliah lainnya, seperti kepercayaan tentang penularan yang bekerja secara berdikari tanpa kehendak Allah, dugaan apes lantaran burung tertentu (hāmah), dan tathayyur, ialah merasa apes lantaran pertanda-pertanda tertentu.
Ikhtiar Tetap Dianjurkan
Di sisi lain, Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa Islam tidak menolak adanya sebab-sebab yang secara umum dapat menimbulkan mudarat. Karena itu, Nabi juga bersabda:
“Janganlah hewan yang sakit dicampurkan dengan hewan yang sehat.”
Menurut Imam An-Nawawi, kedua sabda tersebut tidak bertentangan. Sabda “tidak ada penularan” menolak kepercayaan bahwa penyakit bekerja sendiri tanpa kehendak Allah, sedangkan larangan mencampurkan hewan sakit dengan hewan sehat merupakan perintah untuk menghindari sebab-sebab yang biasanya menjadi jalan terjadinya mudarat, semuanya tetap berada dalam ketentuan Allah SWT.
Dengan demikian, seorang Muslim diperintahkan untuk bertawakal sekaligus berikhtiar, tanpa terjebak pada kepercayaan tahayul.
Penjelasan Imam An-Nawawi memberikan pelajaran krusial bahwa Islam datang untuk membebaskan manusia dari beragam corak takhayul dan kepercayaan yang tidak berdasar. Menganggap bulan Safar sebagai bulan sial, menghindari janji nikah lantaran Safar, alias menunda kegiatan krusial hanya lantaran takut tertimpa musibah, tidak mempunyai landasan yang sahih dalam aliran Islam.
Yang semestinya dilakukan seorang Muslim adalah memperbanyak kebaikan saleh, doa, istighfar, dan tawakal kepada Allah pada setiap waktu, baik di bulan Muharram, Safar, maupun bulan-bulan lainnya.
Sebab, keberkahan suatu waktu tidak ditentukan oleh mitos yang berkembang di masyarakat, melainkan oleh ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT. Wallāhu a’lam.