Kincai Media ,JAKARTA - Infak dan infak kini dipastikan tidak dapat digunakan untuk mengurangi pajak. Pemerintah membedakan secara tegas perlakuan pajak antara amal yang sifatnya wajib dan infak alias infak yang berkarakter sukarela.
Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Desember 2025. Dalam patokan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa hanya amal alias sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat mengurangi penghasilan bruto.
“Zakat alias sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 114/2025 dikutip Selasa (6/1/2026).
PMK ini sekaligus memperjelas ruang lingkup amal yang diakui negara. Pasal 8 ayat (1) menyebut amal yang dimaksud meliputi amal atas penghasilan yang dibayarkan wajib pajak orang pribadi maupun badan kepada badan amil amal alias lembaga amil amal yang dibentuk alias disahkan oleh pemerintah .
Adapun infak dan infak tidak termasuk dalam kategori tersebut. Penegasan paling definitif tercantum dalam contoh penerapan PMK. Dalam Lampiran B nomor 3 disebutkan, zakatyang dibayarkan … dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sedangkan untuk infak dan infak … tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dengan ketentuan ini, pemerintah menutup dugaan lama di masyarakat bahwa seluruh bantuan keagamaan otomatis dapat mengurangi tanggungjawab pajak. Negara hanya memberi insentif pajak pada amal yang berkarakter wajib dan dibayarkan melalui lembaga resmi.
Meski demikian, infak dan infak tetap mendapat perlindungan di sisi penerima. PMK menegaskan bahwa infak dan infak yang diterima tidak menjadi objek pajak.“Zakat, infak, dan infak yang diterima oleh badan amil amal alias lembaga amil amal … dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima”, bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf b.
Artinya, infak dan infak tetap sah secara kepercayaan dan sosial serta tidak dikenai pajak di pihak penerima. Namun, negara tidak memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi pihak yang menyalurkannya.
Melalui patokan ini, pemerintah menegaskan garis pemisah yang jelas: amal diakui sebagai instrumen ibadah yang mendapat perlakuan pajak khusus, sementara infak dan infak ditempatkan sebagai kebaikan sosial murni tanpa akibat fiskal bagi pemberi .
English (US) ·
Indonesian (ID) ·