Kaidah Fikih: Hukum Asalnya adalah Tetap Dalam Keadaan Semula

Aug 05, 2026 11:00 AM - 21 jam yang lalu 51

Seringkali dalam suatu keadaan, kita dituntut untuk mengetahui secara sigap dan praktis dalam memahami suatu hukum. Apakah hukumnya sah alias tidak? Halal alias haram? Ketika terdapat suatu keadaan yang berubah disebabkan hal-hal yang mengharuskan untuk mengubahnya, apakah norma tersebut ikut berubah? Ataukah tetap pada norma asalnya?

Pembahasan norma fikih kali ini bakal menjawab seputar pertanyaan di atas. Kaidah ini berbunyi,

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan seperti semula.”

Kaidah ini ditempatkan oleh sebagian besar ustadz sebagai norma yang sejenis dengan norma kubra yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu,

اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”

Oleh lantaran itu, dalil-dalil yang disebutkan pada norma ini tidak jauh berbeda dengan dalil-dalil yang disebutkan pada norma kubra di atas. Mengingat secara makna, norma ini sama dengan norma kubra tersebut.

Sebagian ustadz ada yang menjadikan norma ini sebagai turunan alias bagian dari norma kubra. [1]

Tentang norma ini

Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menuturkan, “Kaidah ini merupakan landasan yang agung, yang ditunjukkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda yang sahih bahwa tatkala seseorang mendapati sesuatu, sedang dia dalam keadaan salat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْصَرِف حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحاً

“Janganlah dia beranjak (dari salatnya) sampai dia mendengar bunyi (kentut), alias dia mencium aroma.”

Beliau rahimahullah melanjutkan,

“Maksudnya adalah, sampai dia percaya bahwasanya dia telah berhadas. Maka, kapanpun seseorang percaya pada suatu perkara, alias dia telah berpegang pada suatu norma asal, maka norma asalnya adalah tetap pada perkara yang diyakini (sejak awal). Hukum asalnya adalah tetap dalam keadaan semula, norma tersebut tidak beranjak alias berganti hanya lantaran adanya keraguan sampai dia percaya perihal tersebut telah lenyap alias tiada.” [2]

Perlu diketahui pula, di dalam pengetahuan ushul fikih terdapat suatu pembahasan yang berjulukan “al-istishab.” Dalam pengetahuan ushul fikih, al-istishab dikategorikan oleh para ustadz ushul fikih sebagai “al-adillah al-mukhtalaf fiha”, yaitu dalil-dalil yang diperselisihkan status ke-hujjah-annya (apakah bisa berfaedah sebagai dalil ataukah tidak).

Secara makna, al-istishab kurang lebih sama maknanya dengan norma ini. Bahkan sering kali norma ini dijadikan sebagai dalil untuk menguatkan pembahasan al-istishab. [3] Rincian pembahasan al-istishab bisa dilihat dalam pengetahuan ushul fikih. Adapun norma ini, secara umum dapat digunakan untuk beralasan dalam permasalahan-permasalahan fikih. [4]

Lafaz kaidah

Terdapat beberapa lafaz dari norma ini. Di antaranya,

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan semula.” [5]

Di antara lafaz lain dari norma ini,

مَا ثَبَتَ بِزَمَانٍ يُحْكُمُ بِبَقَائِهِ مَا لَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى خِلَافِهِ

“Sesuatu yang telah ditetapkan pada suatu waktu, maka dihukumi tetap keberadaannya selama tidak ditemukan dalil (bukti) yang menunjukkan sebaliknya.” [6]  

Makna kaidah

Pertama, makna perkataan:

الأَصْلُ

Lafaz alias kata “al-ashlu” dalam norma fikih mengandung beberapa makna. Di antaranya,

  • Sesuatu yang terus-menerus alias tetap dalam syariat;
  • Sesuatu yang umum alias kebanyakan dalam syariat;
  • Sesuatu yang kuat (rajih) dalam syariat.

Inilah di antara beberapa makna dari lafaz alias kata “al-ashlu”.

Lafaz selanjutnya,

(بَقَاءُ مَا كَانَ)

Artinya, menetapkan sesuatu di masa sekarang.

(عَلَى مَا كَانَ)

Artinya, berasas apa yang telah ditetapkan pada masa lalu.

Kedua, maka secara umum:

Syekh Musallam bin Muhammad berkata,

أَنَّ الشَّيْءَ إِذَا ثَبَتَ عَلَى حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ فِي زَمَانٍ مَا، فَإِنَّهُ يُحْكَمُ بِبَقَائِهِ وَدَوَامِ ثُبُوتِهِ فِي الزَّمَانِ التَّالِي، حَتَّى يَأْتِيَ الْمُغَيِّرُ الْمُعْتَبَرُ شَرْعًا فَيُؤْخَذَ بِمُقْتَضَاهُ حِينَئِذٍ

“Sesuatu, jika telah ditetapkan berada dalam suatu keadaan tertentu pada suatu waktu, maka hukumnya ditetapkan tetap ada dan terus belaku pada masa berikutnya, sampai datang perubahan yang diakui secara syariat, yang kemudian konsekuensinya diberlakukan saat itu juga.” [7]

Mudahnya, norma ini menerangkan bahwa suatu perihal alias perkara tetap berada pada norma asalnya selama tidak ada yang mengubahnya.

Contoh penerapan kaidah

Terdapat contoh-contoh penerapan norma ini dalam beberapa persoalan fikih. Berikut di antaranya:

– Jika ada seseorang yang percaya dia berada dalam keadaan suci, setelah itu dia ragu apakah sudah berhadas alias belum, maka dapat dihukumi dia tetap berada dalam keadaan bersuci. Karena norma asalnya adalah suci.

Sebaliknya, jika ada seseorang yang percaya dia berada dalam keadaan hadas, kemudian dia ragu apakah dia sudah bersuci alias belum, maka dapat dihukumi dia tetap berada dalam keadaan hadas. Karena pada asalnya dia berhadas.

– Jika ada seseorang yang mau berpuasa, kemudian dia makan di penghujung malam hari, kemudian dia ragu apakah sudah terbit fajar alias belum, maka puasanya dihukumi sah. Karena tetap berada pada malam hari merupakan norma asalnya.

– Seorang wanita yang ragu, apakah dia sudah selesai masa ‘iddah dari suaminya alias belum, maka kembali kepada norma asal yang dia yakini. Yaitu, dia tetap berada di masa ‘iddah.

– Seorang wanita yang ragu, berapa kali dia menyusui, apakah sudah lima kali menyusui alias lebih sedikit. Maka dalam perihal ini, pilihlah jumlah yang lebih sedikit, sampai dia percaya telah menyusui sampai lima kali apalagi lebih.

Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Maka, segala sesuatu yang kita ragu bakal keberadaannya, maka asalnya adalah tidak ada. Dan segala sesuatu yang kita ragu pada jumlah bilangannya, maka tentukanlah jumlah yang paling sedikit. Masuk pada norma ini contoh persoalan fikih yang begitu banyak.” [8]

Keterkaitan norma ini dengan norma kubra

Syekh Musallam bin Muhammad berkata, “Kaidah ini menjelaskan bahwa menetapkan sesuatu pada keadaan sebelumnya yang telah pasti (yakin) adalah perkara yang yakin, sedangkan perubahannya setelah ditetapkan adalah perkara yang diragukan. Maka, kita mengambil perkara yang yakin, ialah tetapnya keadaan (sebelumnya), dan kita meninggalkan perkara yang diragukan, ialah perubahan (pada keadaan tersebut). Inilah yang dijelaskan oleh norma kubra tersebut.” [9]

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Baca juga: Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqih

***

Depok, 30 Muharam 1448/ 15 Juli 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Kincai Media

Catatan kaki:

[1] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 110.

[2] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah (kaidah 11).

[3] Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 172.

[4] Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah bayna Al-Ashalah wat Taujiih, 6: 1.

[5] Al-Asybah wan Nazair, hal. 51.

[6] Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 172.

[7] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 111.

[8] Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah (kaidah 11).

[9] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 112.

Referensi:

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.

Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idhaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.

As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir. Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah wat Taqasim al-Badi’ah an-Nafi’ah. Dalam Majmu’ah Muallafat Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Jilid 7. Cetakan pertama, Qatar: Wizaratul Awqaf Was Syu’un Al-Islamiyah, 1432 H/2011 M.

As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. Al-Asybah wan Nazair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyyah. Cetakan pertama, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah (diakses melalui turath.io), 1403 H/1983 M.

Abdul Ghaffar, Muhammad Hasan. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah bayna Al-Ashalah wat Taujiih. Sumber: Transkrip pelajaran audio situs Islamweb.net (terdiri dari 20 pelajaran). (diakses melalui shamela.ws)

Selengkapnya