Kincai Media , JAKARTA -- Syariat memandang krusial kedudukan ayah kandung terhadap urusan putrinya. Anak perempuan, misalnya, tidak bisa menikah dengan seorang laki-laki tanpa persetujuan bapak kandungnya.
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, seperti dilansir dari Pusat Data Republika, tidak ada celah sedikit pun buat seorang wanita untuk menikah dengan siapapun selain atas kewenangan sang ayah. "Salah besar jika orang menafikan kedudukan ayah dalam urusan pernikahan," kata dai pengasuh laman Rumah Fiqih tersebut.
Bagaimanapun, ada ruang dalam hukum untuk terjadinya wali selain ayah kandung, asalkan dilakukan melalui satu dari beberapa langkah ini.
Mewakilkan kewaliannya
Bila seorang ayah kandung dengan sepenuh keridhaannya memberikan kewenangan kepada orang lain untuk menjadi wakilnya, maka dalam perihal ini yang menjadi wali nikah si anak wanita boleh orang lain, ialah yang sudah ditunjuk untuk menjadi wakil bapak kandung itu.
Tidak ada syarat apa pun selain memang yang bertindak sebagai wali: Muslim, akil, baligh, laki-laki, merdeka dan adil. Artian setara itu adalah bukan orang fasik yang mengerjakan dosa besar secara terang-terangan di muka publik.
Apakah wakil itu mesti mempunyai hubungan darah? Yang demikian itu bukan syarat untuk menjadi wakil dari wali yang asli. Jadi, bisa saja siapapun menjadi wakil atas diri si ayah kandung.
Syarat yang paling utama adalah adanya penyerahan kewenangan dari ayah kandung kepada dirinya. Tanpa adanya mandat ini, maka posisinya sebagai wakil adalah tidak sah.
Ayah kandung wafat
Ketika seorang meninggal dunia, tentu saja dirinya tidak bisa menjadi wali atas anak gadisnya yang menikah. Kalau sebelum wafat almarhum sempat berpesan untuk menunjuk seseorang menjadi wakil atas dirinya, maka orang yang diwasiatkan itulah yang menjadi wali berikutnya.
Namun, andaikan tidak ada wasiat alias pesan apa pun, maka yang menjadi wali adalah urutan wali yang berikutnya dari nasab sang ayah.
Bila sama sekali tidak ada satu pun yang tersisa dari nasab ayah untuk menjadi wali, maka yang menjadi wali adalah kepala negara dan jajarannya, sebagai wakil dari pemerintahan negeri tempat si ayah dan keluarganya berada.
Kehilangan kewenangan kewalian
Seorang ayah kandung bakal gugur wewenangnya sebagai wali andaikan dia kehilangan syarat dasar dari seorang wali. Syarat dasar yang kudu dimiliki oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut.
Pertama, Muslim. Bila ayah kandung adalah non-Muslim, maka posisinya sebagai wali dengan sendirinya gugur. Dalam perihal ini, yang menjadi wali adalah urutan wali berikutnya dari nasab ayah, tentunya yang juga memenuhi syarat dasar seorang wali. Bila tidak ada satu pun, maka walinya adalah pemerintah yang sah.
Kedua, akil. Ayah kandung yang gila alias tidak waras tentu kehilangan haknya untuk menjadi wali. Sebab, seorang yang gila tidak mengerti apa-apa yang sedang dilakukannya.
Ketiga, baligh. Ayah kandung sebenarnya tidak mungkin belum baligh. Syarat ini bertindak untuk orang yang bakal menjadi pengganti alias wakil dari si ayah kandung.
Keempat, laki-laki. Wali nikah haruslah laki-laki. Seorang ayah sudah pasti laki-laki, setidaknya ketika menikahi istrinya dan bisa sukses punya anak. Namun, seandainya dia pada suatu hari melakukan operasi tukar kelamin dan dinyatakan sah sebagai wanita secara syariat, otomatis dirinyakehilangan kewenangan dan kewenangan sebagai wali.
Kelima, merdeka. Pada masa lalu, perbudakan tetap ada. Seorang budak tidak berkuasa untuk menjadi wali atas anak gadisnya sendiri.
Terakhir, adil. Syarat ini sebenarnya menimbulkan sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, umumnya mereka sepakat bahwa setidaknya seorang wali nikah tidak boleh pendosa besar yang secara terang-terangan menentang kepercayaan Allah.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·