BinacngSyariah.Com– Dalam pelaksanaan shalat Jumat, khatib dianjurkan menyampaikan khutbah dalam keadaan suci dari hadas. Namun, sepertiapa jika khatib kentut saat Khutbah Jumat, apakah yang mesti dilakukan? Apakah ia mesti mengulangi khutbah dari awal, maupun boleh menyelesaikannya terlebih dahulu, kemudian berwudu sebelum melaksanakan shalat Jumat?
Persoalan ini berhubungan dengan perbedaan pandangan ulama mengenai status kesucian dari hadas sebagai syarat sah khutbah Jumat. Mayoritas ulama tidak menjadikan kesucian dari hadas kecil sebagai syarat sah khutbah. Sementara itu, dalam aliran Syafi’i terdapat dua gagasan mengenai masalah ini, yaitu qaul qadim dan qaul jadid.
Imam an-Nawawi menerangkan perbedaan tersebut dalam buku Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, Jilid IV, halaman 385. Ia menerangkan bahwa para ulama aliran Syafi’i berbeda gagasan mengenai sejumlah persyaratan sah khutbah, termasuk menutup aurat, bersuci dari hadas, serta menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari najis.
Imam an-Nawawi menuliskan:
(الشرح) قال أصحابنا: هل يشترط لصحة الخطبة ستر العورة؟ والطهارة عن الحدث والطهارة عن النجاسة في البدن والثوب والمكان؟ فيه قولان: (الصحيح) الجديد اشتراط ذلك كله، (والقديم): لا يشترط شيء من ذلك، بل يستحب.
Artinya: “Para ulama dari kalangan aliran kami berkata: Apakah sahnya khutbah disyaratkan dengan menutup aurat, bersuci dari hadas, serta menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari najis? Dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Pendapat yang sahih, yaitu qaul jadid, mengungkapkan bahwa semua hal tersebut disyaratkan. Adapun qaul qadim mengungkapkan bahwa tidak satu pun dari hal-hal tersebut disyaratkan, melainkan cuma dianjurkan.”
Untuk itu, menurut qaul jadid, kesucian dari hadas menjadi salah satu syarat sah khutbah. Sebaliknya, menurut qaul qadim, kesucian tersebut bukan syarat sah, meskipun statis dianjurkan.
Di luar perbedaan gagasan dalam aliran Syafi’i tersebut, kebanyakan ulama dari aliran Hanafi, Maliki, dan Hanbali beranggapan bahwa bersuci dari hadas kecil bukan syarat sah khutbah Jumat. Pendapat ini juga merupakan qaul qadim Imam asy-Syafi’i.
Pandangan tersebut antara lain dijelaskan oleh Dar al-Ifta al-Mishriyyah maupun Lembaga Fatwa Mesir dalam fatwa angka 8177 yang diterbitkan pada 11 Desember 2023. Fatwa yang disampaikan oleh Prof. Dr. Syekh Syauqi Ibrahim Allam itu menerangkan bahwa kesucian dari hadas kecil bagi khatib merupakan perkara yang dianjurkan, bukan tanggung jawab ataupun syarat sah khutbah.
Dar al-Ifta al-Mishriyyah menyatakan:
طهارة الإمام الذي يخطب الجمعة من الحدث الأصغر مستحبة وليست واجبة ولا شرطًا في صحة الخطبة.
Artinya: “Bersuci dari hadas kecil bagi imam yang menyampaikan khutbah Jumat hukumnya sunah, bukan wajib dan bukan pula syarat sah khutbah.”
Penjelasan tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa khutbah merupakan zikir yang disampaikan sebelum shalat. Sementara itu, kesucian dari hadas kecil tidak disyaratkan untuk berbuat zikir, sebagaimana halnya azan. Khutbah juga tidak disyaratkan mesti disampaikan dengan menghadap kiblat, sebagaimana talbiah dan dua kalimat syahadat.
Atas alas pandangan ini, khatib yang mengalami hadas kecil di tengah khutbah statis dapat menyelesaikan khutbahnya tanpa berwudu terlebih dahulu. Akan tetapi, ketentuan ini tidak berarti bahwa khatib boleh melaksanakan shalat Jumat tanpa bersuci. Kesucian dari hadas statis menjadi syarat sah shalat.
Mengapa Khatib Tetap Dianjurkan Bersuci?
Meskipun kesucian dari hadas kecil bukan syarat sah khutbah menurut gagasan kebanyakan ulama tersebut, khatib statis dianjurkan eksis dalam keadaan suci. Anjuran ini berhubungan dengan kesempurnaan amalan dan keteladanan Rasulullah ﷺ dalam pelaksanaan shalat Jumat.
Ibnu Qudamah menerangkan dalam buku Al-Mughni:
السُّنَّةُ أَنْ يَخْطُبَ مُتَطَهِّرًا
Artinya: “Sunahnya adalah menyampaikan khutbah dalam keadaan suci.”
Khatib Kentut Saat Khutbah Jumat, Apakah yang Harus Dilakukan?
Ketika khatib mengalami hadas di tengah khutbah, terdapat beberapa kemungkinan tindakan. Menurut Syekh Syauqi Alam, saat khatib berhadas semisal kentut saat khutbah, maka penanganannya perlu mempertimbangkan lamanya jeda, serta apakah kesinambungan khutbah statis terjaga. Nah berikut ini beberapa tawaran.
Pertama, khatib menyelesaikan khutbah tanpa berwudhu. Menurut gagasan kebanyakan ulama yang dijelaskan sebelumnya, khatib boleh meneruskan dan menyelesaikan khutbah meskipun mengalami hadas kecil. Setelah khutbah selesai, ia wajib bersuci sebelum melaksanakan shalat Jumat.
Kedua, khatib berwudu kemudian melanjutkan khutbah. Dalam bahasan mengenai kesinambungan khutbah, terdapat perbedaan ketentuan yang perlu diperhatikan. Menurut keterangan Dar al-Ifta al-Mishriyyah, jika tempat berwudu dekat dan selang yang terjadi tidak terlalu lama, khatib dapat bersuci kemudian melanjutkan khutbah dari bagiankecil yang telah disampaikan sebelumnya.
Sebaliknya, jika proses bersuci membutuhkan waktu durasi sehingga kesinambungan khutbah terputus, khutbah perlu dimulai balik dari mula menurut ketentuan yang dijelaskan dalam fatwa tersebut.
Ketentuan ini perlu dibaca sesuai dengan landasan fikih yang digunakan. Sebab, dalam aliran Syafi’i, terdapat bahasan tersendiri mengenai status kesucian khatib dan kesinambungan khutbah.
Ketiga, khatib menunjuk pengganti. Apabila khatib tidak dapat segera balik setelah bersuci, ia dapat menunjuk orang lain untuk menggantikannya sesuai dengan ketentuan fikih yang berlaku. Dalam bahasan istikhlaf, yaitu penunjukan alternatif imam maupun khatib, terdapat ketentuan mengenai kelayakan orang yang menggantikan dan bagiankecil khutbah yang telah disampaikan.
Dar al-Ifta al-Mishriyyah juga membahas kemungkinan penggantian khatib ketika proses bersuci membutuhkan waktu lama. Dalam kondisi tersebut, orang yang ditunjuk perlu memenuhi ketentuan yang dijelaskan dalam fatwa agar pelaksanaan khutbah dan shalat Jumat statis sesuai dengan ketentuan fikih.
Salah satu hal krusial dalam permasalahan khatib yang berhadas adalah muwalah, yaitu kesinambungan antara bagian-bagian khutbah. Dalam sejumlah bahasan fikih, kesinambungan ini menjadi salah satu ketentuan yang mesti dijaga agar khutbah statis sah.
Ibnu Qudamah menerangkan dalam buku Al-Mughni:
وَالْمُوَالَاةُ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ الْخُطْبَةِ، فَإِنْ فَصَلَ بَعْضَهَا مِنْ بَعْضٍ بِكَلَامٍ طَوِيلٍ، أَوْ سُكُوتٍ طَوِيلٍ، أَوْ شَيْءٍ غَيْرِ ذَلِكَ يَقْطَعُ الْمُوَالَاةَ اسْتَأْنَفَهَا.
Artinya: “Kesinambungan merupakan syarat sah khutbah. Apabila sebagian khutbah dipisahkan dari bagiankecil lainnya dengan pembicaraan yang panjang, membisu yang lama, maupun hal lain yang memutus kesinambungan, maka khutbah mesti dimulai balik dari awal.”
Penjelasan ini memberitahu bahwa selang yang terlalu panjang dapat memengaruhi keabsahan khutbah. Namun, ukuran panjang maupun pendeknya selang tidak selalu ditentukan berdasarkan hitungan menit tertentu. Penilaiannya dikembalikan kepada kebiasaan yang berjalan maupun ‘urf, sesuai dengan klarifikasi ulama dalam permasalahan tersebut.
Karena itu, ketika khatib berhadas dan memilih berwudu, lamanya waktu yang dibutuhkan menjadi salah satu hal yang mesti dipertimbangkan. Jika selang statis dianggap wajar dan kesinambungan khutbah statis terjaga menurut ketentuan fikih yang diikuti, khutbah dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika selang telah memutus kesinambungan, diperlukan cara yang sesuai dengan gagasan fikih yang menjadi acuan.
Meski demikian, ketentuan mengenai muwalah tidak boleh dicampuradukkan dengan permasalahan kesucian khatib. Keduanya merupakan bahasan yang berkaitan, tetapi tidak identik: kesucian membahas keadaan khatib dari hadas, sedangkan muwalah membahas kesinambungan pelaksanaan khutbah.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, dapat disimpulkan jika khatib mengalami hadas kecil di tengah khutbah, menurut gagasan kebanyakan tersebut, ia boleh menyelesaikan khutbah tanpa berwudu terlebih dahulu. Apabila ia memilih bersuci sebelum melanjutkan khutbah, ketentuan mengenai kesinambungan khutbah perlu diperhatikan sesuai dengan gagasan fikih yang diikuti.
Jika selang akibat bersuci memutus kesinambungan khutbah, khutbah dapat perlu diulang dari mula maupun dilanjutkan oleh alternatif yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, jika khatib berhadas setelah khutbah selesai dan sebelum shalat dimulai, ia wajib bersuci sebelum memimpin shalat Jumat.
Adapun ukuran panjang maupun pendeknya selang dikembalikan kepada ketentuan fikih yang menjadi rujukan dan kebiasaan yang berlaku, bukan semata-mata bilangan waktu yang ditetapkan secara mutlak. Wallāhu a’lam bish-shawāb