Foto udara letak kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera seluas 5,8 hektare di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberhentikan sementara pemanfaatan ruang laut tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara lantaran tidak mempunyai izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta pelanggaran izin reklamasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan daerah pesisir.
Kincai Media ,JAKARTA -- Menjaga lingkungan bukan hanya soal melindungi bumi hari ini, tetapi juga memastikan masa depan generasi manusia tetap terjaga. Hal itu ditegaskan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitab Islam Agama Ramah Lingkungan, yang menekankan bahwa kerusakan alam dan pemanfaatan sumber daya bukan sekadar ancaman ekologis, tetapi corak kezaliman terhadap keturunan yang bakal mewarisi dampaknya.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya menuliskan bahwa menjaga lingkungan juga termasuk dalam rangka menjaga keturunan. Keturunan yang dimaksud di sini adalah keturunan umat manusia di atas bumi ini. Maka menjaga keturunan mempunyai arti, menjaga keberlangsungan generasi masa depan.
Perbuatan yang menyimpang, dengan mengambil sumber-sumber kekayaan yang menjadi kewenangan orang lain bakal menakut-nakuti generasi masa depan. Karena perbuatan semacam ini adalah penyebab kerusakan. Meskipun dari satu sisi mengakibatkan kemajuan pada masa sekarang, tapi pada sisi lain bahayanya bakal dirasakan oleh generasi-genelasi yang bakal datang.
Jika itu terjadi, berfaedah kita meninggalkan warisan-warisan kerusakan dan ketidakseimbangan pada alam. Maka para orang tua bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan dan etika para generasi penerus, serta bertanggungjawab terhadap gejala-gejala yang bakal merusak lingkungan.
"Tiap-tiap Anda adalah pemimpin dan Anda semua bertanggung jawab terhadap apa yang Anda pimpin. Seorang laki-laki pemimpin di rumahnya, dan dia bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya." (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Umar)
Upaya menjaga kesinambungan generasi ini telah ada dalam dasar-dasar Islam, yang tercermin dalam corak solidaritas generasi Muslim antara yang satu dengan yang lain. Ini semua sebagai aplikasi nyata dari upaya menjaga segala corak pemanfaatan sumber-sumber rezeki yang menjadi kewenangan generasi yang bakal datang. Aksi pemanfaatan tersebut jelas merupakan corak kezaliman yang dilarang Allah SWT.
Dalam perihal ini, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya jika Anda meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain." (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·