Pegiat legal sekaligus Founder Halal Corner, Aisha Maharani, menyoroti penjualan anggur kolesom secara terbuka di ruang publik yang sempat viral di media sosial. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya terkait kandungan produk, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan informasi kepada konsumen, serta potensi dampaknya bagi masyarakat, terutama anak dan remaja.
Aisha mengatakan bahwa dari video yang beredar, tidak tampak keterangan yang tegas menyatakan produk tersebut mengandung alkohol. Kekurangan informasi semacam ini dinilai berisiko menimbulkan salah paham di kalangan masyarakat.
"Perhatian kami bukan semata pada isi produknya, melainkan juga pada cara penjualan, lokasi penempatan, transparansi informasi kepada konsumen, dan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja," ujar Aisha saat dihubungi .
Menurut Aisha, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia telah diatur secara ketat. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 yang terakhir diubah melalui Permendag Nomor 25 Tahun 2019.
Dalam ketentuan itu, kata Aisha, penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin sesuai ketentuan dan di tempat yang diperbolehkan. Selain itu, ada pembatasan usia bagi konsumen serta larangan menjual di lokasi tertentu yang berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, maupun tempat lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Aisha menilai ketidakjelasan informasi tentang kandungan alkohol juga berpotensi melanggar hak konsumen untuk memperoleh keterangan yang benar, jelas, dan jujur.
"Jika suatu produk memang mengandung alkohol tetapi tidak diinformasikan dengan jelas, hal itu berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Konsumen Muslim bisa membeli tanpa menyadari, sementara anak-anak dan remaja menganggapnya sebagai minuman biasa," katanya.
Ia menambahkan bahwa ruang publik memiliki dimensi etika yang lebih luas dibanding sekadar aspek perizinan. Penjualan minuman beralkohol di trotoar atau di sekitar sekolah, taman, dan akomodasi umum dapat meningkatkan paparan visual terhadap anak-anak dan remaja.
Aisha menjelaskan konsep normalisasi dalam kesehatan masyarakat: ketika anak-anak terus-menerus melihat produk alkohol dijual secara terbuka seperti minuman biasa, persepsi mereka terhadap risiko penggunaan alkohol bisa menurun.
"Produk tersebut bisa dianggap lumrah. Oleh karena itu banyak negara mengatur tidak hanya penjualan, tetapi juga lokasi, promosi, dan iklan minuman beralkohol," ucapnya.
Dari perspektif Islam, Aisha menegaskan larangan terhadap khamr yang telah ditegaskan dalam Alquran dan hadis. Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90 yang memerintahkan orang-orang untuk menjauhi khamr karena termasuk perbuatan keji.
Ia juga mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Muslim, "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."