Khawatir terkena PHK meski berstatus pegawai kontrak? Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang terdampak PHK berpeluang menerima bantuan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berita baik untuk pemegang kontrak kerja: walaupun umum diasumsikan JKP hanya untuk pekerja tetap, ketentuan resmi menyatakan pekerja perjanjian juga dapat menjadi peserta jika memenuhi syarat yang ditetapkan.
Program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini menawarkan sejumlah manfaat bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mulai dari dukungan finansial, akses informasi lowongan kerja, hingga pelatihan keterampilan untuk mempercepat kembalinya peserta ke pasar kerja.
Mengutip situs resmi JKP, berikut informasi selengkapnya mengenai JKP bagi pegawai kontrak.
Mengenal program JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami PHK. Tujuan utamanya menjaga daya hidup pekerja selama masa transisi menuju pekerjaan baru.
Selain bantuan berupa uang, JKP menyediakan layanan pencarian lowongan dan pelatihan berbasis kompetensi agar peserta memiliki peluang lebih besar memperoleh pekerjaan kembali.
Pegawai perjanjian juga bisa menjadi peserta JKP
Banyak pekerja kontrak salah kaprah mengira mereka tidak tercakup. Padahal peraturan memperbolehkan pekerja berstatus PKWT maupun PKWTT menjadi peserta JKP selama memenuhi persyaratan kepesertaan.
Dengan kata lain, status kontrak tidak otomatis menghalangi hak atas JKP. Namun manfaat hanya diberikan jika hubungan kerja berakhir karena PHK sesuai aturan, bukan karena pengunduran diri.
Bisa menerima duit tunai
Salah satu manfaat utama JKP adalah bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, diberikan paling lama selama enam bulan setelah peserta dinyatakan memenuhi syarat dan klaim diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perhitungan besaran manfaat didasarkan pada upah terakhir yang dilaporkan perusahaan, dengan batas perhitungan upah sebesar Rp5 juta.
Tidak hanya duit tunai
Di samping dukungan finansial, peserta JKP memperoleh akses informasi pasar kerja untuk membantu menemukan lowongan yang sesuai kompetensi dan pengalaman.
Peserta juga bisa mengikuti pelatihan kerja secara daring atau luring melalui penyelenggara pelatihan pemerintah, swasta, atau perusahaan untuk meningkatkan keterampilan dan peluang mendapatkan pekerjaan baru.
Syarat memperoleh faedah JKP
Tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan otomatis berhak atas JKP; ada syarat administrasi dan masa iuran yang harus dipenuhi, antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tempat bekerja dan memenuhi ketentuan masa iuran.
- Buku Saku JKP menjelaskan peserta dapat mengajukan manfaat setelah memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK, dengan sedikitnya enam bulan iuran dibayarkan berturut-turut sebelum PHK.
- Penerima harus memang mengalami PHK, bukan berhenti atas kemauan sendiri.
Peserta tidak perlu khawatir jika perusahaan menunggak iuran dalam kondisi tertentu. Jika perusahaan menunggak iuran hingga tiga bulan berturut-turut, peserta yang terkena PHK tetap dapat memperoleh faedah JKP terlebih dahulu; selanjutnya perusahaan wajib melunasi tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, bila ada anggota keluarga, misalnya Bunda, yang terkena PHK, mereka masih dapat mengajukan JKP asalkan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.