Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 8): Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Akidah dan Sunnah oleh Waktu baca 5 menit 508x dilihat
Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 8): Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Bagikan Postingan

Keenam, amar ma’ruf dan nahi mungkar

Di antara hakikat dari manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikutnya adalah membujuk kepada kebaikan dan mencegah dari segala kemungkaran. Mereka mengamalkan hal tersebut sebagai bukti pengamalan terhadap firman Allah ‘Azza wa Jalla,

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, kalian menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, dan percaya kepada Allah.” (QS. Ali ‘Imran: 110)

Dan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 104)

Begitu pula hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49)

Dalil-dalil tersebut memberitahu bahwa kemungkaran haruslah diingkari. Seorang mukmin selayaknya mengingkari kemungkaran; tetapi di dalam mengingkarinya, hendaklah sesuai dengan kemampuannya.

Jika ia bisa menghilangkan dengan tangannya, maka ia hilangkan dengan tangannya. Sebagaimana pemerintah yang berkuasa dan berkuasa serta orang-orang yang diberi kewenangan oleh penguasa untuk tugas tersebut. Mereka bisa menghilangkan kemungkaran dengan tangan mereka. Demikian pula imam famili juga memiliki kewenangan dalam rumah tangganya, sehingga ia berkewajiban menghilangkan kemungkaran yang terjadi di dalam keluarganya.

Siapa pun yang belum bisa mengingkari kemungkaran, hendaknya ia mengingkari kemungkaran dengan lisannya, yaitu dengan metode menasihati, mengingatkan, membujuk kepada kebaikan, serta melaporkan kemungkaran kepada pihak yang berkuasa dan berkuasa dalam menanganinya.

Jika ia tidak bisa mengingkari keburukan dengan lisannya, maka ia bisa mengingkarinya dengan hatinya. Kemudian ia menjauhi kemungkaran dan tidak berkawan maupun berbaur dengan pelakunya, kecuali dalam rangka menasihatinya dan mengingkari perbuatannya.

Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka berbuat amar ma’ruf nahi mungkar dalam rangka membujuk kepada kebaikan dan mencegah dari segala kemungkaran sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah ‘Azza wa Jalla, di dalam syariat-Nya. Bukan seperti yang dikatakan oleh himpunan Mu’tazilah bahwa mengingkari kemungkaran berarti memberontak kepada penguasa meskipun pelanggaran yang dilakukan penguasa itu tidak sampai kepada kekufuran.

Mereka memberontak kepada penguasa dengan pedang dan mengatakan bahwa hal tersebut adalah bagiankecil dari mengingkari kemungkaran. Sebab, di antara hakikat yang batil dari himpunan Mu’tazilah adalah mereka memperbolehkan pemberontakan maupun i’tizal terhadap penguasa jika berbuat kemaksiatan, meskipun tidak sampai kepada kekufuran, dengan karena amar ma’ruf nahi mungkar -menurut anggapan mereka-.

Sehingga mereka enggan untuk taat, keluar dari jemaah kaum muslimin, dan memecah persatuan kaum muslimin dengan karena mengingkari kemungkaran. Padahal, yang mereka lakukan justru kemungkaran itu sendiri, dan terlebihlagi lebih parah.

Maka bersabar terhadap penguasa meskipun darinya terdapat pelanggaran yang tidak sampai kepada kekufuran lebih utama daripada memberontak kepada penguasa. Bahkan, kerusakan yang terjadi jika ia bersabar dalam keadaan ini lebih ringan daripada kerusakan yang terjadi akibat pemberontakan terhadap penguasa, berupa kekacauan, pertumpahan darah, hilangnya rasa aman, dan kemudaratan lainnya.

Sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bersikap pertengahan dalam masalah ini. Mereka memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ

“Dan orang-orang mukmin lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. At-Taubah: 71)

Di antara bentuk saling menolong yang mereka amalkan adalah bahwa mereka memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Ini merupakan bentuk saling memberikan loyalitas dan pertolongan. Faktor pendorongnya adalah kecintaan, bukan permusuhan maupun balas dendam.

Seorang muslim tidak akan membiarkan kerabat muslimnya terus eksis dalam kemaksiatan, bahaya, dan jalan yang dapat menjerumuskannya ke neraka, sementara ia bisa berupaya menyelamatkannya melalui amar ma’ruf nahi mungkar.

Namun hal itu haruslah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesuai kapasitas dan kesanggupannya. Dan seseorang tidak boleh meninggalkan pengingkaran terhadap kemungkaran dalam keadaan apa pun.

Barang siapa yang tidak mengingkari kemungkaran, baik dengan lisannya, tangannya, maupun hatinya, maka ia bukan seorang mukmin sejati, sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ، يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ، ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ، فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ

“Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi pada suatu umat sebelumku, kecuali Nabi itu memiliki penolong dan sahabat dari kalangan umatnya. Mereka memungut sunahnya dan mengikuti perintahnya. Kemudian setelah mereka, datanglah generasi alternatif yang buruk. Mereka berkata tapi tidak mengerjakan, maupun mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Barangsiapa melawan mereka dengan tangannya, maka ia mukmin. Barangsiapa melawan mereka dengan lisannya, maka ia mukmin. Barangsiapa melawan mereka dengan hatinya, maka ia mukmin. Dan setelah itu, tidak ada lagi kepercayaan biarpun sebesar biji sawi.” (HR. Muslim no. 50)

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 7

***

Penulis: Chrisna Tri Hartadi

Artikel Kincai Media

Referensi:

Disarikan dari buku Ma’alim Manhaj Ahlis Sunnah wal Jama’ah karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, hal. 29–32.

Artikel Lainnya Akidah dan Sunnah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads