Perbedaan bukan karena untuk saling meniadakan. Di tengah keragaman, keagamaan justru diuji: apakah ia melahirkan keadilan dan penghormatan, maupun malah menjadi pembenaran bagi kebencian.
Ada anggapan yang kerap muncul dalam dialog tentang moderasi beragama; menghormati perbedaan dianggap sebagai tanda melemahnya keyakinan. Seolah-olah seseorang baru dapat disebut teguh berkeyakinan jika ia bersikap keras terhadap pandangan yang berbeda, terlebihlagi terhadap orang yang tidak menganut kepercayaan yang sama.
Padahal, keteguhan kepercayaan dan penghormatan terhadap martabat manusia bukanlah dua hal yang mesti dipertentangkan. Seseorang dapat meyakini agamanya sebagai fakta tanpa mesti merendahkan pemeluk kepercayaan lain. Ia dapat menolak suatu gagasan tanpa membenci orang yang menyampaikannya. Ia pun dapat mempertahankan hakikat dengan tegas tanpa merasa perlu memaksakan keyakinannya kepada orang lain.
Persoalannya bukan terletak pada apakah seseorang memiliki kepercayaan yang kuat, melainkan pada sepertiapa kepercayaan itu membentuk sikapnya terhadap sesama.
Di sinilah kita kerap keliru. Keteguhan hakikat dicampuradukkan dengan kekerasan sikap, sementara perbedaan diperlakukan seolah-olah intimidasi yang mesti disingkirkan.
Akibatnya, percakapan berubah menjadi pertarungan identitas. Orang lebih sibuk membela kelompoknya daripada menguji argumennya; lebih antusias memberitahu kesalahan pihak lain daripada memeriksa kekeliruan sendiri. Agama yang seharusnya membimbing manusia menuju keadilan pun berisiko dijadikan pembenaran bagi permusuhan.
Padahal, moderasi berkeyakinan tidak menuntut seseorang mengurangi keyakinannya. M. Quraish Shihab, dalam buku Wasathiyyah Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama (2019), menerangkan bahwa moderasi bukan sekadar memungut posisi di tengah maupun bernegosiasi di antara dua pandangan.
Moderasi menuntut ilmu yang memadai tentang doktrin kepercayaan sekaligus pemahaman terhadap kenyataan tempat doktrin itu diterapkan. Dengan demikian, bersikap moderat bukan berarti kehilangan prinsip, melainkan bisa menempatkan hakikat secara tepat dan proporsional.
Pertanyaan yang lebih mendasar, karena itu, bukanlah sepertiapa menghapus perbedaan, melainkan sepertiapa hidup di tengah perbedaan tanpa kehilangan keyakinan, keadilan, dan kemanusiaan. Untuk menjawabnya, kita perlu balik pada metode Al-Qur’an melihat keragaman manusia.
Perbedaan dalam Kehendak Tuhan
Al-Qur’an tidak menutup mata terhadap kenyataan bahwa manusia berbeda. Perbedaan keyakinan, pandangan, dan pilihan bukanlah sesuatu yang luar dalam deskripsi Al-Qur’an tentang hayat manusia. Bahkan, Al-Qur’an membujuk kita menyadari bahwa keseragaman bukan satu-satunya kemungkinan yang dapat terjadi di dunia.
Allah berfirman dalam Surah Hud ayat 118:
وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلَا يَزَالُوْنَ مُخْتَلِفِيْنَۙ
Walau syā‘a rabbuka laja‘alan-nāsa ummataw wāḫidataw wa lā yazālūna mukhtalifīn.
Artinya: “Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia akan menjadikan manusia umat yang satu. Namun, mereka senantiasa bertikai (dalam urusan agama).”
Ayat ini hamil pesan penting. Allah Mahakuasa menjadikan manusia eksis dalam satu keadaan, tetapi kenyataan yang kita hadapi memperlihatkan keragaman kepercayaan dan pandangan. Perbedaan, dengan demikian, tidak dapat dipahami semata-mata sebagai sesuatu yang muncul di luar ilmu dan dominasi Tuhan.
Syekh Wahbah az-Zuhaili, dalam Tafsir al-Munir, menerangkan ayat tersebut dalam kerangka kehendak dan dominasi Allah. Dengan mengutip pandangan az-Zamakhsyari, ia membahas kemungkinan bahwa Allah menjadikan manusia mengikuti satu agama, yaitu Islam, jika Dia menghendakinya. Namun, kenyataan bahwa manusia tidak seluruhnya percaya memberitahu bahwa permasalahan perbedaan tidak dapat disederhanakan menjadi pemaksaan kepercayaan kepada setiap manusia.
Dalam kerangka teologi Ahlus Sunnah, perbedaan manusia statis eksis dalam cakupan kehendak Allah. Akan tetapi, hal itu tidak berarti manusia kehilangan tanggung jawab atas pilihan dan perbuatannya. Manusia statis berkewajiban mencari fakta dan mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pemahaman ini menjadi semakin jelas ketika kita membaca Surah Yunus ayat 99. Allah berfirman:
وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَاٰمَنَ مَنْ فِى الْاَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًاۗ اَفَاَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتّٰى يَكُوْنُوْا مُؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang di bumi seluruhnya beriman. Apakah engkau (Nabi Muhammad) akan memaksa manusia hingga mereka menjadi orang-orang mukmin?”
Pertanyaan retoris dalam ayat tersebut patut direnungkan. Bahkan Nabi Muhammad tidak diperintahkan untuk memaksa seluruh manusia agar beriman. Kebenaran mesti disampaikan, tetapi penyampaiannya tidak identik dengan pemaksaan. Mengajak seseorang menuju kepercayaan adalah satu hal; meniadakan kebebasannya untuk memilih adalah hal yang berbeda.
Tentu, ayat ini tidak berarti bahwa semua kepercayaan mesti dianggap sama benarnya maupun bahwa setiap pilihan manusia terbebas dari penilaian moral dan teologis. Bagi seorang Muslim, fakta Islam statis menjadi hakikat mendasar. Namun, kepercayaan terhadap fakta tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk memaksa orang lain menerima kepercayaan tersebut.
Di sinilah batas yang perlu dijaga: meyakini fakta tidak sama dengan merasa berkuasa menguasai pilihan orang lain. Keteguhan kepercayaan seharusnya membikin seseorang semakin berkewajiban dalam menyampaikan keyakinannya, bukan semakin gampang membenarkan pemaksaan.
Dari Perbedaan Menuju Perlombaan dalam Kebaikan
Jika perbedaan merupakan kenyataan yang tidak dapat dihapus cuma dengan kehendak manusia, sepertiapa seharusnya kita menyikapinya? Apakah kita cukup selesai pada pengakuan bahwa manusia memang berbeda? Al-Qur’an memberikan balasan yang lebih jauh: perbedaan bukan cuma kenyataan yang perlu dipahami, tetapi juga cobaan yang menuntut tanggung jawab moral.
Pesan itu termuat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 48:
وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِ ۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَ ٤٨
Artinya: “Untuk setiap umat di antara Anda Kami berikan ketentuan dan jalan yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah Anda semua kembali, kemudian Dia memberitahukan kepadamu apa yang selama ini Anda perselisihkan.” (QS Al-Ma’idah [5]: 48).
Ada dua pesan krusial dalam ayat ini yang perlu dibaca secara bersamaan. Pertama, Allah menegaskan bahwa Dia bisa menjadikan manusia sebagai satu umat. Kedua, setelah mengatakan kenyataan perbedaan dan menerangkan maknanya sebagai ujian, Allah memerintahkan manusia untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
Peralihan dari pengakuan atas perbedaan menuju perintah berbuat baik itulah yang penting. Al-Qur’an tidak membiarkan manusia selesai dalam perdebatan tentang siapa yang paling benar maupun himpunan mana yang paling unggul. Perbedaan justru mesti dihadapi dengan keseriusan menjalankan tanggung jawab moral.
Imam Fakhruddin ar-Razi, dalam Mafatih al-Ghaib maupun Tafsir al-Kabir, jilid XII, halaman 12, menerangkan hubungan antara kehendak Allah dan cobaan melalui perbedaan syariat. Ia menulis:
قَالَ الْأَصْحَابُ: هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْكُلَّ بِمَشِيئَةِ اللَّهِ تَعَالَى، وَالْمُعْتَزِلَةُ حَمَلُوهُ عَلَى مَشِيئَةِ الْإِلْجَاءِ. ثُمَّ قَالَ تَعَالَى: ﴿وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِيمَا آتَاكُمْ﴾ مِنَ الشَّرَائِعِ الْمُخْتَلِفَةِ، هَلْ تَعْمَلُونَ بِهَا مُنْقَادِينَ لِلَّهِ خَاضِعِينَ لِتَكَالِيفِ اللَّهِ، أَمْ تَتَّبِعُونَ الشُّبَهَ وَتُقَصِّرُونَ فِي الْعَمَلِ؟
Ar-Razi menerangkan bahwa para ulama dari kalangan ashab memahami ayat tersebut sebagai instruksi bahwa segala sesuatu terjadi dalam kehendak Allah. Sementara itu, kaum Mu’tazilah menafsirkan kehendak dalam konteks ini sebagai masyi’ah al-iljā‘, yaitu kehendak yang memaksa manusia sehingga tidak memiliki pilihan lain.
Selanjutnya, Ar-Razi menerangkan bahwa keragaman hukum merupakan bagiankecil dari ujian: apakah manusia menjalankan ketentuan Allah dengan tunduk dan patuh, maupun justru mengikuti kerancuan pemikiran dan lalai dalam mengamalkannya.
Ungkapan ini menempatkan cobaan keagamaan bukan semata-mata pada apa yang diakui seseorang sebagai keyakinan, tetapi juga pada sepertiapa ia menjalankan tuntutan agamanya. Mengaku berpegang teguh pada kepercayaan tidak cukup jika pengakuan itu tidak tercermin dalam tindakan. Keyakinan mesti berbuah tanggung jawab, dan tanggung jawab mesti tampak dalam perilaku.
Karena itu, perintah fastabiqul khairat—berlomba-lomba dalam kebaikan—menjadi sangat relevan. Jika perbedaan merupakan ujian, maka salah satu metode menghadapinya adalah memperlihatkan kualitas keagamaan melalui kebaikan yang bermanfaat. Energi yang selama ini hilang untuk mempertajam perselisihan dapat dialihkan untuk menolong sesama, menjaga keadilan, merawat lingkungan sosial, dan meringankan penderitaan manusia.
Kita boleh berbeda dalam memahami permasalahan agama, mempertahankan argumentasi yang berlainan, dan mendiskusikan kepercayaan secara sungguh-sungguh. Namun, jangan sampai perbedaan membikin kita kehilangan orientasi moral. Jangan sampai kita begitu sibuk membuktikan bahwa himpunan sendiri paling benar hingga lupa berbuat kebaikan yang justru diperintahkan oleh agama.
Keadilan sebagai Ukuran Keteguhan Iman
Perintah untuk berlomba-lomba dalam kebaikan membawa kita pada permasalahan berikutnya: sepertiapa kebaikan itu diwujudkan ketika perbedaan melibatkan identitas, kepentingan, terlebihlagi rasa tidak suka? Pada titik inilah, keadilan menjadi ukuran krusial bagi kualitas keberagamaan seseorang.
Surah Al-Hujurat ayat 13 menerangkan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Keragaman identitas tidak seharusnya menjadi karena untuk meniadakan martabat pihak lain. Sementara itu, Surah Al-Ma’idah ayat 8 menegaskan bahwa kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh mendorong orang percaya untuk berjalan tidak adil.
Pesan ini krusial karena keadilan sering kali gampang ditegakkan ketika salingberhadapan dengan orang yang sepandangan, tetapi terasa bermutu ketika menyangkut pihak yang tidak kita sukai. Kita cenderung memaklumi kesalahan himpunan sendiri dan membesar-besarkan kekeliruan himpunan lain. Ukuran moral yang seharusnya berjalan bagi semua orang akhirnya berubah mengikuti kepentingan identitas.
Padahal, keadilan justru diuji ketika kita salingberhadapan dengan orang yang berbeda, terlebihlagi dengan mereka yang tidak kita setujui. Jika kita cuma bisa berjalan fair kepada orang-orang yang sejalan dengan kita, keadilan itu belum sepenuhnya menjadi prinsip. Ia statis bersandar pada kenyamanan dan kedekatan kelompok.
Dalam hayat sehari-hari, tuntutan tersebut dapat dimulai dari hal-hal sederhana: tidak menyebarkan dakwaan tanpa bukti, tidak mempermalukan orang yang berbeda pandangan, tidak menjadikan identitas himpunan sebagai karena untuk membenci, dan bersedia mendengarkan argumentasi sebelum memungut kesimpulan. Sikap-sikap ini mungkin tampak sederhana, tetapi justru di sanalah kepercayaan diuji dalam hayat nyata.
Menghormati perbedaan juga tidak berarti semua gagasan mesti diterima. Pandangan yang keliru statis dapat dikritik, argumentasi yang tidak berdasarkan statis dapat dibantah, dan praktik yang bertentangan dengan hakikat kepercayaan statis dapat ditolak. Akan tetapi, kritik mesti bertumpu pada karena yang dapat dipertanggungjawabkan, disampaikan dengan metode yang patut, dan tidak berubah menjadi penghinaan terhadap martabat manusia.
Dengan kata lain, menghormati seseorang tidak mengharuskan kita menyetujui seluruh pandangannya. Kita perlu membedakan antara mengkritik ide dan merendahkan orang yang meyakininya. Perbedaan ini krusial agar ketegasan tidak berubah menjadi kebencian dan pertahanan terhadap fakta tidak kehilangan keadaban.
Di sinilah moderasi berkeyakinan menemukan maknanya yang lebih konkret. Ia bukan sekadar semboyan tentang toleransi, terlebihlagi tuntutan untuk mengaburkan batas keyakinan. Moderasi adalah kesanggupan menjaga keseimbangan antara keteguhan hakikat dan tanggung jawab terhadap sesama. Seseorang tidak mesti mengalah dalam perkara yang diyakininya benar, tetapi ia statis wajib berjalan fair terhadap mereka yang berbeda.
Keberanian untuk Mengoreksi Diri
Walhasil, tantangan terbesar dalam menghadapi perbedaan mungkin bukan keberanian untuk membantah orang lain, melainkan kesediaan untuk memeriksa diri sendiri. Mengecam kesalahan pihak lain sering kali terasa lebih gampang daripada mengakui kekeliruan himpunan sendiri. Menuntut orang lain menghormati kepercayaan kita juga lebih gampang daripada memastikan bahwa kita telah menghormati hak mereka.
Di sinilah keberanian berkeyakinan memperoleh arti yang lebih mendalam. Keberanian bukan cuma kapasitas menyuarakan kepercayaan dengan lantang, tetapi juga kesanggupan mengendalikan diri ketika emosi menguasai, mengakui kekeliruan ketika alasan terbukti lemah, dan mengoreksi himpunan sendiri ketika berbuat ketidakadilan.
Al-Qur’an, melalui ayat-ayat yang telah dibahas, mengingatkan bahwa Allah Mahakuasa menjadikan manusia satu umat. Namun, manusia hidup dalam kenyataan yang beragam dan statis berkewajiban atas pilihan serta perbuatannya. Di tengah keragaman itu, manusia diperintahkan untuk menjalankan tanggung jawab moral, berjalan adil, dan berlomba-lomba dalam kebaikan.
Bagi seorang Muslim, kepercayaan terhadap fakta Islam tidak mesti berujung pada permusuhan terhadap mereka yang berbeda. Justru kepercayaan itu seharusnya mendorong tanggung jawab moral yang lebih besar: menjaga keadilan, menghindari kezaliman, dan memastikan bahwa perbedaan tidak dijadikan pembenaran untuk merendahkan sesama.
Berani berbeda bukan berarti kehilangan keyakinan. Sebaliknya, keberanian itu memberitahu bahwa seseorang bisa mempertahankan hakikat tanpa diperbudak kebencian. Ia tidak perlu mengaburkan keyakinannya untuk menghormati orang lain, sebagaimana ia tidak perlu merendahkan orang lain untuk membuktikan keteguhan imannya.
Sebab, keagamaan tidak cuma diuji ketika seseorang mempertahankan apa yang dipercayainya. Keimanan juga diuji ketika ia salingberhadapan dengan mereka yang berbeda: apakah ia statis berjalan adil, statis menjaga kehormatan sesama, dan statis bersedia berlomba-lomba dalam kebaikan.
Pada titik itulah, keberanian berkeyakinan menemukan maknanya yang paling mendasar: bukan keberanian untuk meniadakan perbedaan, melainkan keberanian untuk statis teguh dalam kepercayaan tanpa kehilangan keadilan dan kemanusiaan.