Khutbah Jumat: Membakar Hutan adalah Dosa dan Melanggar Hukum

Bincang Syariah oleh Waktu baca 5 menit 184x dilihat
Khutbah Jumat: Membakar Hutan adalah Dosa dan Melanggar Hukum

Bagikan Postingan

 Membakar Hutan adalah Dosa dan Melanggar Hukum
Khutbah Jumat: Membakar Hutan adalah Dosa dan Melanggar Hukum

Kincai Media– Membakar hutan bukan cuma merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan doktrin Islam dan melanggar aturan Indonesia. Khutbah Jumat ini membujuk umat Islam menjaga hutan dan mendukung penegakan aturan terhadap pelaku pembakaran.

الْحَمْدُ لِلَّهِ، الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ الْإِسْلَامَ طَرِيقًا سَوِيًّا، وَوَعَدَ الْمُتَمَسِّكِينَ بِهِ وَالنَّاهِينَ عَنِ الْفَسَادِ مَقَامًا عَلِيًّا. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، شَهَادَةَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مَقَامًا وَأَحْسَنُ نَدِيًّا. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، الْمُتَّصِفُ بِمَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ كَبِيرًا وَصَغِيرًا. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، الصَّادِقِ الْوَعْدِ، الَّذِي كَانَ رَسُولًا نَبِيًّا، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِينَ أَحْسَنُوا إِسْلَامَهُمْ، وَصَدَقُوا فِي إِيمَانِهِمْ، وَلَمْ يَفْعَلُوا إِلَّا خَيْرًا.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُونَ رَحِمَكُمُ اللَّهُ، أُوصِي نَفْسِي وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آلِ عِمْرَانَ: ١٠٢)

Jamaah Khutbah Jumat yang dimuliakan Allah

Islam melarang perusakan bumi, sementara aturan Indonesia melarang pembakaran hutan dan lahan. Keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan karena untuk mengabaikan keselamatan manusia, kelestarian alam, dan hak masyarakat.

Hutan bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan sumber kehidupan, penyangga tata air, penyimpan karbon, lingkungan hidup satwa, dan sumber penghidupan masyarakat. Ketika hutan dibakar, dampaknya meluas: udara tercemar, kesehatan terancam, lingkungan hidup musnah, dan penduduk kehilangan sumber penghidupan.

Karena itu, pembakaran hutan bukan cuma permasalahan lingkungan, tetapi juga permasalahan moral, agama, sosial, dan hukum.

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

Artinya; “Dan janganlah Anda berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Profesor Quraish Shihab, dalamkitab Tafsir Al-Misbah, jilid V, halaman 123 mengatakan, ayat ini melarang manusia untuk berbuat kerusakan di bumi setelah Allah telah menciptakannya dengan sempurna dan penuh harmoni.

Perusakan ini termasuk segala bentuk aksi yang dapat merusak keseimbangan dan keharmonisan alam, seperti pencemaran lingkungan, pembalakan hutan liar, dan peperangan.

Jamaah Khutbah Jumat yang dimuliakan Allah

Sejatinya, ini menjadi landasan moral untuk menolak aksi yang menghancurkan lingkungan. Meskipun ayat tersebut tidak secara khusus mengatakan pembakaran hutan modern, larangan lazim terhadap kerusakan bumi relevan untuk menilai aksi yang merusak hutan dan menakut-nakuti kehidupan.

Allah juga berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

Artinya; “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”

Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan dapat lahir dari aksi manusia sendiri. Pembakaran hutan yang dilakukan demi membuka lahan, misalnya, dapat meluas, mencemari udara, menghancurkan habitat, dan merugikan masyarakat.

Namun, ayat ini tidak boleh dijadikan alas untuk memastikan bahwa setiap bencana merupakan hukuman Allah atas dosa orang tertentu. Pesan utamanya adalah tanggung jawab manusia atas kerusakan yang ditimbulkannya.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 205, Allah berfirman:

وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Artinya; “Dan dia berupaya merusak tanaman-tanaman dan ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan.”

Syekh Syamsuddin Al-Qurthubi dalam buku Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menjelaskan bahwa ayat ini sering dikaitkan dengan kisah Al-Akhnas, sosok yang disebut dalam penafsiran ayat tersebut berbuat perusakan flora dan membunuh keledai. Namun, pesan ayat ini tidak terbendung pada peristiwa itu. Larangannya berjalan secara lazim terhadap siapa pun yang berbuat kerusakan di bumi.

Artinya, kerusakan yang dilarang Allah bukan cuma membunuh fauna maupun menghancurkan tanaman. Setiap aksi yang merusak hayat dan mendatangkan kemudaratan juga mesti dinilai berdasarkan hakikat tersebut.

Jamaah Khutbah Jumat yang dimuliakan Allah

Dalam konteks lingkungan modern, kebakaran hutan dapat merusak vegetasi, menghancurkan habitat, mengganggu pertanian, dan menakut-nakuti hayat masyarakat. Karena itu, khasiat pribadi maupun upaya tidak dapat membenarkan aksi yang mendatangkan kerugian bagi banyak orang.

Sebaliknya, Islam memberikan penghargaan kepada mereka yang merawat alam. Rasulullah saw. berfirman dalam histori riwayat Muslim angka 1552a:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ

“Tidaklah seorang Muslim menanam pohon, melainkan apa yang dimakan darinya menjadi infak baginya.”

Jamaah Khutbah Jumat yang dimuliakan Allah

Hadis ini mengajarkan bahwa pohon yang memberikan khasiat bagi makhluk hidup dapat menjadi jalan memperoleh pahala. Menjaga lingkungan bukan kerugian, melainkan bentuk kebaikan yang manfaatnya dapat dinikmati banyak makhluk.

Tentu, tidak setiap pembalakan pohon otomatis haram. Pemanfaatan tanah mesti dinilai berdasarkan tujuan, dampak, dan ketentuan hukum. Yang mesti ditolak adalah aksi merusak yang mengabaikan keselamatan dan kemaslahatan bersama.

Membakar hutan dengan sengaja, terlebih jika mengakibatkan kebakaran luas, membahayakan jiwa, merusak penghidupan, dan mencemari udara, merupakan permasalahan serius dalam Islam. Perbuatan tersebut dapat hamil kezaliman dan pelanggaran terhadap hak orang lain.

Allah berfirman dalam Surah Asy-Syura ayat 42:

إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ

Artinya; “Sesungguhnya karena (untuk menyalahkan) itu cuma ada pada orang-orang yang berbuat kejam kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa hak.”

Jamaah Khutbah Jumat yang dimuliakan Allah

Kita perlu berjaga-jaga dalam menetapkan bahwa setiap pembakaran hutan otomatis termasuk dosa besar berdasarkan satu nas khusus. Namun, kesengajaan, tingkat bahaya, kerugian, dan penderitaan yang ditimbulkan merupakan aspek krusial dalam menilai beratnya perbuatan tersebut.

Jika pembakaran dilakukan demi khasiat pribadi maupun korporasi, sementara penduduk luas menanggung akibatnya, aksi itu bertentangan dengan hakikat keadilan yang diajarkan Islam.

Selain dilarang agama, pembakaran hutan dan tanah juga diatur dalam aturan Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur larangan pembukaan tanah dengan metode membakar dalam Pasal 69 ayat (1) abjad h. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 108.

Karena itu, tanggung jawab tidak seharusnya selesai pada orang yang kelihatan menyalakan api. Jika terdapat bukti keterlibatan maupun tanggung jawab pihak lain, termasuk pelaku usaha, penyelidikan mesti dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan bukti yang sah.

Keuntungan ekonomi tidak menghapus tanggung jawab menaati hukum, melindungi lingkungan, dan mempertanggungjawabkan kerugian yang ditimbulkan.

Jamaah Khutbah Jumat yang dimuliakan Allah

Menjaga hutan bukan berarti menolak seluruh aktivitas ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam. Pembangunan statis dapat dilakukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan ketentuan hukum.

Masyarakat perlu mencegah pembakaran dan melaporkan anggapan pelanggaran. Pelaku upaya wajib menjalankan aktivitas secara bertanggung jawab. Pemerintah mesti berbuat pengawasan dan menegakkan aturan secara adil, termasuk terhadap pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.

Walhasil, hutan yang dibakar demi khasiat sesaat dapat meninggalkan penderitaan selama bertahun-tahun. Karena itu, mencegah pembakaran hutan bukan cuma tanggung jawab aturan dan kepentingan lingkungan, melainkan juga bentuk tanggung jawab kita kepada Allah, sesama manusia, dan generasi mendatang.

Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Sebaliknya, merusaknya dengan sengaja berarti mempertaruhkan hak sesama manusia, keberlangsungan makhluk hidup, dan masa depan generasi berikutnya.

بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ، لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم

Khutbah II

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ المُجَاهِدِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ: وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْر. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِى الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ. اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْاَمْرَاضَ وَالْفِتَنَ مَا لَا يَدْفَعُهُ غَيْرُكَ عَنْ بَلَدِنَا هٰذَا اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads