Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Kincai Media,JAKARTA -- Muhammadiyah menuntut pelaku upaya menjalankan aktivitas ekonomi secara beretika dan berkewajiban dalam mencegah kebakaran hutan dan tanah (karhutla). Muhammadiyah mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan mesti diwujudkan melalui aksi nyata, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif maupun aktivitas sosial perusahaan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir mengatakan, menuntut tanggung jawab bumi usaha. Kepada seluruh pelaku upaya agar menjalankan aktivitas ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di daerah yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak membebankan akibat kerusakan kepada masyarakat.
"Kepatuhan lingkungan mesti diwujudkan dalam aksi nyata dan tidak selesai pada pemenuhan administratif maupun aktivitas sosial perusahaan," kata Prof. Haedar dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (21/10/2026)
Ia menegaskan, pelaku upaya yang terbukti berkewajiban wajib menanggung akibat aturan dan berbuat pemulihan atas kerusakan serta kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammadiyah juga meminta pemerintah membenahi tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan. Prof. Haedar mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad politik yang kuat untuk mengatur pengelolaan sumberdaya lingkungan berbasis konstitusi khususnya Pasal 30 UUD 1945.
"Karenanya kami mengharapkan pemerintah berbuat kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan harta lingkungan dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan," ujarnya.
Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menegaskan, pencegahan mesti menjadi tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten sepanjang tahun, didukung pengawasan yang sungguh-sungguh dan sumber daya yang mencukupi. Pemerintah wajib mengevaluasi perizinan dan praktik upaya yang menaikkan konsekuensi kerusakan, serta menghentikan penyalahgunaan kewenangan, perselisihan kepentingan, korupsi, dan konspirasi dalam pengelolaan sumber daya alam.