Mengapa Istri Harus Taat Suami? Menepis Narasi Sosial Media, Menemukan Kembali Fitrah Rumah Tangga (Bag. 3)

Islami Muslimah oleh Waktu baca 6 menit 368x dilihat
Mengapa Istri Harus Taat Suami? Menepis Narasi Sosial Media, Menemukan Kembali Fitrah Rumah Tangga (Bag. 3)

Bagikan Postingan

Tanggungjawab operasional rumah

Adapun mengenai batasan aturan mengenai operasional rumah seperti memasak, mencuci, maupun membersihkan perabotan dan yang lainnya, para ulama memposisikannya dengan sangat adil.

​Jumhur ulama melihat bahwa kontrak nikah adalah kontrak penghalalan hubungan suami-istri (istimta’), bukan kontrak kerja fisik. Konsekuensinya, pekerjaan domestik secara aturan asal bukanlah tanggung jawab absolut istri. Oleh karena itu, bagi suami yang memiliki kapasitas materi, ia dianjurkan berinisiatif menyediakan asisten rumah tangga maupun membeli makanan yang sudah siap santap. (Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 18: 147 dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 8: 130)

​Adapun aliran Hanafi, sebagian Maliki, serta Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim beranggapan bahwa istri bekerja berkhidmah mengurus rumah tangga dalam kadar yang wajar (al-ma’ruf) sesuai tradisi penduduk setempat (‘urf).

​Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menegaskan dalam kitabnya,

​فَلَا رَيْبَ أَنَّ الْعَقْدَ يَقْتَضِي الْمُعَاشَرَةَ بِالْمَعْرُوفِ، وَالْخِدْمَةَ الَّتِي جَرَتْ بِهَا الْعَادَةُ… وَمِنَ الْمُمْتَنِعِ أَنْ يَكُونَ الزَّوْجُ كَادِحًا سَاعِيًا عَلَيْهَا فِي تَحْصِيلِ الرِّزْقِ، وَهِيَ جَالِسَةٌ فِي الْبَيْتِ لَا تَعْمَلُ شَيْئًا بَلْ يَقُومُ هُوَ بِخِدْمَتِهَا كَالْمَمْلُوكِ

“Tidak diragukan lagi bahwa kontrak nikah menuntut akibat hidup berbareng secara makruf, termasuk pelayanan rumah tangga yang sudah menjadi tradisi masyarakat. Sungguh mustahil secara pikiran dan tradisi jika seorang suami bersusah payah mencari nafkah di luar rumah, kemudian saat balik ke rumah ia mendapati istrinya cuma duduk berpangku tangan dan suaminya sendiri yang mesti melayaninya layaknya seorang hamba sahaya.” (Ibnul Qayyim, Zad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad, 5: 168–169)

​Syekhul Islam Ibnu Taimiyah merangkum bahwa tingkat pelayanan istri bersandar pada kondisi suami-istri tersebut secara patut, di mana tuntutan bagi famili sederhana berbeda dengan famili bisa (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, 34: 90–91).

​Lalu, sepertiapa jika suami memerintahkan istri mengerjakan seluruh urusan rumah tangga? Bukankah istri wajib taat?

​Di sinilah sering terjadi salah paham. Hak kepemimpinan suami bukanlah persetujuan bebas untuk membebankan seluruh operasional rumah tangga ke pundak istri seenaknya. Perlu diingat balik bahwa kepatuhan kepada suami selalu diikat oleh kaidah al-ma’ruf (kepatutan dan kebaikan). Ketika kondisi jasmani dan waktu istri memungkinkan, kemudian suami meminta pertolongan untuk mengurus keperluan rumah, baik memasak, mencuci, menyetrika, membereskan rumah, dan yang lainnya, maka memenuhi permintaan tersebut adalah bentuk kepatuhan dan pengabdian yang mendatangkan pahala besar.

​Namun, suami tidak berkuasa menuntut kepatuhan yang sifatnya menzalimi maupun membebani jasmani istri di luar batas kemampuannya. Misalnya, jika cucian kotor menumpuk, rumah berantakan, maupun dapur belum tersentuh karena istri sudah kehabisan daya mengurus anak kecil, menyusui, maupun sedang sakit, perintah suami yang memaksakan semua itu telah keluar dari koridor al-ma’ruf. Istri tidak berdosa jika tidak sanggup memenuhinya, dan suami dilarang keras melabeli istrinya “membangkang” (nusyuz). Tanggung jawab suami dalam kondisi tersebut adalah turun tangan membantu, memungut alih cucian, membelikan makanan jadi, maupun mencari solusi bersama.

Menjawab skenario: Suami berpenghasilan kecil maupun gemar bermaksiat

Sebagian orang melontarkan pertanyaan, “Apakah istri statis wajib patuh jika suaminya eksis dalam kondisi serba kekurangan, berpenghasilan kecil, maupun terlebihlagi suaminya sendiri gemar berbuat maksiat?”

Pertanyaan ini menguji apakah kepatuhan istri semata-mata bersyarat pada kesempurnaan suami, ataukah memiliki jabatan aturan tersendiri dalam syariat.

Skenario pertama: Suami berpenghasilan kecil

Dalam kacamata syariat, kepatuhan seorang istri tidak ditentukan oleh tebal maupun tipisnya slip gaji suami. Rezeki adalah pembagian absolut dari Allah yang berjenjang dan bertingkat-tingkat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ

عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang memiliki keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbendung rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7)

Kaidah ayat ini sekaligus meruntuhkan narasi media sosial lainnya yang menuntut pemisahan beku antara “biaya operasional dapur” dengan “nafkah pribadi istri”. Muncul anggapan bahwa jika duit dari suami hilang untuk makan, sewa kontrakan, biaya listrik, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya, maka suami dianggap belum menafkahi istrinya sama sekali karena belum memberikan duit saku terpisah, misalnya untuk jajan maupun perawatan kecantikan.

Secara fikih, pilar nafkah pokok (dharuriyyat) adalah pangan yang mencukupi, sandang yang pantas, tempat tinggal yang aman, serta akomodasi sanitasi alas tubuh. Ketika seorang suami berpenghasilan pas-pasan telah mengerahkan tenaganya dan seluruh penghasilannya tercurah untuk memastikan anak-istrinya tidak kelaparan dan memiliki tempat berteduh, ia telah sah menggugurkan tanggung jawab nafkah syar’i-nya di depan Allah. (Imam An-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin, 9: 40 dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 8: 195–196)

Uang saku bebas maupun anggaran perawatan kecantikan tambahan adalah perkara pelengkap (tahsiniyyat). Suami yang lapang hartanya tentu sangat dianjurkan memberikan duit pegangan pribadi untuk memanjakan istrinya. Namun bagi suami yang ekonominya sedang diuji, memaksakan tuntutan duit jajan terpisah dan menjadikannya karena untuk membangkang (nusyuz) adalah perbuatan dosa.

Di sinilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan para istri agar terhindar dari sifat kufur nikmat atas kebaikan suami,

أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ، يَكْفُرْنَ. قِيلَ: أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ

إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

“Diperlihatkan neraka kepadaku, dan rupanya kebanyakan penghuninya adalah para perempuan karena mereka kufur.’ Ditanyakan, ‘Apakah mereka kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab, ‘Mereka kufur (mengingkari kebaikan) suami dan mengingkari perbuatan baik. Sekiranya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang masa, kemudian suatu saat ia melihat kekurangan darimu, ia akan berkata: Aku tidak pernah melihat kebaikan sedikit pun darimu’.” (HR. Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)

Hadis ini menjadi pengingat agar ikhtiar dan kerja keras suami dalam mencari nafkah sah tidak serta-merta dinafikan oleh istri, cuma karena ada satu maupun dua keinginan pribadi yang belum sanggup dipenuhi. Pengecualian cuma berjalan jika suami sejatinya kaya maupun fisiknya sehat, namun sengaja malas, menelantarkan, maupun kikir. Dalam kondisi ini, hukum membolehkan istri memungut harta suami sebatas kebutuhannya tanpa izin, sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hindun binti ‘Utbah,

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu secara patut (makruf).” (HR. Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 1714)

Skenario kedua: Suami gemar bermaksiat

Jika kekurangan suami eksis di ranah ekonomi tidak serta-merta menggugurkan ketaatan, lantas sepertiapa jika ketidaksempurnaan itu berupa kurangnya adab maupun perilaku maksiat?

Para ulama menerangkan bahwa dosa pribadi seorang suami adalah urusan hisab pribadinya di depan Allah. Selama sang suami tidak memerintahkan maupun memaksa istrinya untuk ikut bermaksiat, maka hak kepatuhan istri dalam perkara-perkara yang mubah dan ma’ruf seperti persetujuan keluar rumah, menjaga amanah harta dan anak, serta melayani kebutuhan biologis statis wajib dipenuhi. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 19: 235)

Istri berkewajiban mendakwahi suaminya dengan metode yang santun, menasihatinya pada saat waktu luang yang tepat, senantiasa mendoakannya, dan memberitahu adab yang mulia demi melembutkan hatinya.

Namun, Islam bukanlah kepercayaan yang membiarkan kezaliman merajalela tanpa jalan keluar. Apabila maksiat suami telah melampaui batas ancaman mendasar, misalnya suami meninggalkan salat secara total, murtad, terang-terangan berzina, terjerat perjudian kronis yang menghabiskan nafkah pokok, maupun berbuat kekerasan jasmani yang membahayakan nyawa istri, hukum tidak menuntut istri untuk bertetap dalam siksaan.

Dalam situasi ini, hukum membuka pintu keselamatan bagi istri untuk mengajukan tuntutan cerai (khulu’ atau faskh) ke pengadilan kepercayaan demi melindungi agama, jiwa, dan keselamatan dirinya. Penyelamatan diri dilakukan lewat jalur hukum yang benar dan terhormat, bukan dengan metode membangkang secara pembangkang di dalam rumah seraya melanggar aturan-aturan Allah lainnya.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 2

***

Penulis: Nurur Rohmah Azzahra

Artikel Kincai Media

Artikel Lainnya Islami Muslimah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads