Kincai Media– Konser musik menjadi salah satu bentuk hiburan yang diminati masyarakat. Ribuan orang rela mengantre, membeli tiket dengan harga mahal, terlebihlagi menempuh perjalanan jauh demi menyaksikan penampilan musisi favorit. Bagi sebagian orang, konser menjadi sarana melepas penat setelah menjalani rutinitas pekerjaan maupun pendidikan.
Namun, bagi seorang Muslim, hiburan tidak dapat dilepaskan dari penilaian agama. Pertanyaannya bukan cuma apakah musik boleh didengarkan, melainkan juga sepertiapa seorang Muslim menyikapi pagelaran musik agar tidak melanggar ketentuan syariat.
Persoalan ini perlu dibahas secara proporsional karena aturan musik merupakan salah satu masalah yang diperselisihkan ulama. Sebagian ulama melarang alat musik secara umum, sedangkan sebagian lainnya membolehkan musik dan nyanyian dengan persyaratan tertentu. Perbedaan tersebut perlu dipahami sebelum membicarakan adab menghadiri konser.
Hukum Musik dalam Perspektif Ulama
Salah satu ayat yang menjadi perhatian ulama dalam bahasan musik adalah firman Allah SWT:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Artinya: “Di antara manusia ada orang yang membeli percakapan yang melalaikan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh hukuman yang menghinakan.” (QS Luqman [31]: 6).
Dalam menafsirkan ayat tersebut, sejumlah ulama, di antaranya Imam Al-Tabari, Imam Al-Qurtubi, dan Ibnu Katsir, membahas histori yang menghubungkan istilah lahw al-hadits dengan nyanyian. Ayat ini kemudian menjadi salah satu dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang musik.
Selain itu, terdapat histori riwayat Imam Al-Bukhari mengenai ma’azif maupun alat-alat musik. Hadis tersebut menjadi dalil krusial bagi ulama yang beranggapan bahwa penggunaan alat musik pada dasarnya dilarang.
Di antara ulama kontemporer yang memungut gagasan tersebut adalah Syekh Abdul Aziz bin Baz. Ia berpandangan bahwa nyanyian yang disertai alat musik termasuk perkara yang diharamkan.
Sementara itu, Syekh Ali Jumah di dalam fatwa Nomor 460, 31 Desember 2005 di Dar al-Ifta al-Misriyyah memungut pendekatan berbeda. Dalam fatwa tentang musik dan nyanyian, institusi fatwa Mesir tersebut menjelaskan:
الأغاني والموسيقى منها ما هو مُبَاحٌ سماعه ومنها ما هو مُحَرَّمٌ
Artinya: “Di antara nyanyian dan musik terdapat yang boleh didengarkan dan ada pula yang diharamkan.”
Pendekatan ini menilai bahwa aturan musik tidak dapat dilepaskan dari isi, tujuan, dampak, dan unsur-unsur yang menyertainya. Musik yang tidak hamil elemen haram dan tidak melalaikan tanggung jawab dapat dinilai berbeda dari musik yang mendorong kemaksiatan.
Perbedaan tersebut memberitahu bahwa aturan menghadiri konser perlu dipahami berdasarkan gagasan fikih yang dijadikan panduan serta keadaan pagelaran yang sebenarnya. Meski demikian, perbedaan gagasan tentang musik tidak menghapus tanggung jawab seorang Muslim untuk menjaga salat, kehormatan, keselamatan, dan perilaku selama menghadiri acara.
Adab Menonton Konser Musik bagi Muslim
1. Menempatkan hiburan dalam batas yang dibenarkan agama
Islam tidak mengajarkan manusia untuk mengabaikan seluruh kebutuhan duniawi. Manusia membutuhkan waktu untuk beristirahat, bersosialisasi, dan menikmati hal-hal yang menyenangkan. Namun, hiburan mesti ditempatkan secara proporsional agar tidak menggeser tanggung jawab yang lebih utama.
Allah SWT berfirman:
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
Artinya: “Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah Anda lupakan bagianmu di dunia.” (QS Al-Qasas [28]: 77).
Ayat tersebut mengajarkan keseimbangan antara orientasi akhirat dan hayat dunia. Ia bukan dalil khusus tentang kebolehan konser, tetapi memberikan hakikat bahwa kebutuhan duniawi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab kepada Allah SWT.
Karena itu, seorang Muslim hendaknya mempertimbangkan khasiat dan akibat hiburan yang dipilih. Apabila suatu aktivitas membuatnya mengabaikan kewajiban, menghabiskan waktu secara berlebihan, maupun mendorong perilaku yang dilarang agama, ia perlu mengevaluasi balik keputusannya.
2. Tidak melalaikan shalat dan tanggung jawab agama
Salat merupakan tanggung jawab utama yang tidak boleh ditinggalkan cuma karena seseorang sedang menikmati hiburan. Allah SWT berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya salat itu merupakan tanggung jawab yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa’ [4]: 103).
Ayat tersebut menegaskan bahwa salat memiliki waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, seorang Muslim sebaiknya memeriksa agenda salat dan durasi konser sebelum berangkat.
Jika aktivitas terjadi hingga memasuki waktu salat, ia perlu memastikan tersedianya kesempatan dan tempat untuk menunaikan salat. Membeli tiket mahal maupun takut kehilangan momen penampilan musisi bukan karena untuk sengaja meninggalkan salat fardu.
Dalam fatwa mengenai musik, Dar al-Ifta al-Misriyyah juga mensyaratkan agar aktivitas mendengarkan musik tidak menyibukkan seseorang hingga meninggalkan tanggung jawab agama. Ketentuan tersebut merupakan bagiankecil dari pendekatan kebolehan bersyarat yang digunakan institusi tersebut.
Dengan demikian, menjaga salat bukan sekadar adab tambahan, melainkan tanggung jawab yang mesti statis didahulukan dalam keadaan apa pun.
3. Menjaga pandangan dan kehormatan diri
Konser merupakan ruang publik yang mempertemukan banyak orang dengan latar belakang, pakaian, dan perilaku yang beragam. Dalam keadaan demikian, seorang Muslim statis berkewajiban menjaga pandangan dan kehormatan dirinya.
Allah SWT berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada lelaki yang percaya agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nur [24]: 30).
Perintah menjaga pandangan juga ditujukan kepada perempuan percaya dalam ayat berikutnya, yaitu QS An-Nur [24]: 31.
Dalam konteks konser, tuntunan ini dapat diterapkan dengan tidak sengaja mencari tontonan yang membangkitkan syahwat secara terlarang, tidak menjadikan orang lain sebagai objek seksual, dan tidak berbuat pelecehan. Pengunjung juga perlu menghormati privasi sesama penonton, termasuk tidak merekam maupun menyebarkan gambar seseorang untuk mempermalukan maupun merugikannya.
Menjaga pandangan tidak berarti seseorang otomatis berdosa ketika tanpa sengaja melihat sesuatu yang tidak diinginkan. Hal yang krusial adalah sepertiapa ia mengendalikan pandangan dan perilakunya sesuai tuntunan agama.
4. Memperhatikan lirik dan pesan yang disampaikan
Musik dan nyanyian tidak cuma menghadirkan bunyi, tetapi juga membawa pesan yang dapat memengaruhi metode berpikir dan perilaku pendengarnya. Karena itu, isi lirik patut menjadi penilaian ketika seseorang memilih hiburan.
Dar al-Ifta al-Misriyyah menekankan bahwa nyanyian yang dibolehkan mesti terbebas dari elemen keji, kemaksiatan, dan hal-hal yang merangsang syahwat secara terlarang. Dalam pendekatan tersebut, isi lagu dan dampaknya menjadi bagiankecil dari penilaian hukum.
Seorang Muslim karena itu hendaknya tidak sengaja mendukung pagelaran yang membujuk kepada zina, merendahkan agama, mengagungkan kekerasan, maupun mendorong perbuatan maksiat. Pertimbangan ini juga berjalan ketika seseorang memilih lagu yang didengarkan secara pribadi.
Meski demikian, isi lirik bukan satu-satunya aspek penentu menurut seluruh ulama. Ulama yang melarang alat musik secara lebih luas statis dapat menilai musik instrumental sebagai terlarang sekalipun tidak hamil lirik yang buruk. Oleh karena itu, penilaian terhadap konser perlu memperhatikan gagasan fikih yang diikuti secara utuh.
5. Menjauhi khamar, narkoba, dan perbuatan maksiat
Suasana konser terkadang disertai perilaku yang bertentangan dengan doktrin agama. Dalam keadaan demikian, seorang Muslim tidak boleh mengikuti perbuatan terlarang cuma karena menganggapnya sebagai bagiankecil dari kebiasaan penonton.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan biadab dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar Anda beruntung.” (QS Al-Ma’idah [5]: 90).
Ayat tersebut menjadi alas larangan khamar. Larangan ini tidak berubah cuma karena seseorang sedang eksis di tempat hiburan. Seorang Muslim juga mesti menjauhi narkoba, perkelahian, pelecehan seksual, serta aksi yang merusak akomodasi maupun membahayakan orang lain.
Apabila suatu aktivitas diketahui secara nyata hamil kemaksiatan yang tidak dapat dihindari dari kedatangan seseorang, ia perlu mempertimbangkan dengan serius untuk tidak menghadirinya. Penilaian terhadap keadaan tertentu mesti mempertimbangkan bentuk kegiatan, tingkat keterlibatan, dan kapasitas seseorang menghindari kemungkaran.
6. Menjaga batas hubungan dengan lawan jenis
Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga kehormatan dan menghindari jalan yang mengantarkan kepada zina. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Janganlah Anda mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan biadab dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).
Dalam konteks konser, hakikat ini menuntut setiap pengunjung untuk menjaga perilaku, menghindari sentuhan yang tidak dibenarkan, dan tidak berbuat aksi yang melanggar kehormatan orang lain.
Perlu dibedakan bahwa permasalahan hubungan lelaki dan perempuan memiliki rincian bahasan dalam fikih. Karena itu, ketentuan mengenai bentuk percampuran, kondisi kerumunan, dan batas hubungan perlu dikaji sesuai konteks serta gagasan ulama yang dijadikan pedoman.
Namun, pelecehan, pemaksaan, dan aksi seksual yang diharamkan tidak dapat dibenarkan atas nama hiburan.
7. Menghindari penghamburan dan menjaga tanggung jawab finansial
Menonton konser sering membutuhkan pengeluaran untuk tiket, transportasi, penginapan, makanan, dan barang koleksi. Pengeluaran untuk hiburan tidak otomatis menjadi pemborosan, tetapi mesti dinilai berdasarkan kapasitas dan tanggung jawab seseorang.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
Artinya: “Janganlah Anda menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS Al-Isra’ [17]: 26–27).
Ayat ini mengingatkan agar harta tidak dihamburkan secara berlebihan. Seorang Muslim hendaknya tidak mengorbankan kebutuhan pokok, menelantarkan nafkah keluarga, maupun memungut utang yang tidak berkewajiban cuma demi menghadiri konser.
Prinsipnya, hiburan mesti disesuaikan dengan kapasitas finansial. Kesenangan sesaat tidak seharusnya mengakibatkan kesulitan yang lebih besar bagi diri sendiri maupun keluarga.
8. Menjaga keselamatan dan tidak merugikan orang lain
Konser yang dihadiri banyak orang membutuhkan kesadaran berbareng untuk menjaga keselamatan. Penonton hendaknya tidak mendorong orang lain secara berbahaya, memicu keributan, merusak fasilitas, maupun berbuat aksi yang menimbulkan desak-desakan berisiko.
Dalam histori yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh menimbulkan ancaman dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR Ibnu Majah).
Hadis tersebut menjadi alas kaidah fikih yang melarang aksi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dalam konteks konser, hakikat ini mencakup kepatuhan terhadap instruksi keselamatan, penghormatan terhadap ruang pribadi, dan penghindaran aksi agresif.
Menjaga keselamatan merupakan bagiankecil dari tanggung jawab seorang Muslim. Karena itu, perilaku yang membahayakan orang lain tidak dapat dibenarkan cuma demi kesenangan maupun semangat terhadap musisi yang tampil.
Adab menonton konser musik bagi Muslim mencakup lebih dari sekadar tata krama di tengah keramaian. Ia berhubungan dengan metode menempatkan hiburan, menjaga salat, mengendalikan pandangan, memperhatikan isi pertunjukan, menjauhi kemaksiatan, menjaga kehormatan orang lain, serta mengelola waktu dan harta secara bertanggung jawab.
Hukum menghadiri konser perlu dinilai berdasarkan gagasan fikih yang diikuti dan keadaan aktivitas yang sebenarnya. Bagi ulama yang melarang alat musik secara umum, konser instrumental memiliki penilaian aturan yang berbeda dari pendekatan ulama yang membolehkan sebagian musik dengan persyaratan tertentu.
Dengan memahami perbedaan tersebut secara proporsional, seorang Muslim dapat memungut sikap berdasarkan pengetahuan, bukan sekadar mengikuti kebiasaan. Hiburan hendaknya tidak menggeser tanggung jawab kepada Allah SWT ataupun mengurangi tanggung jawab terhadap sesama manusia.