Hukum Wudhu Saat Tangan Ada Bekas Oli

Bincang Syariah oleh Waktu baca 2 menit 215x dilihat
Hukum Wudhu Saat Tangan Ada Bekas Oli

Bagikan Postingan

Hukum Wudhu Saat Tangan Ada Bekas Oli
Hukum Wudhu Saat Tangan Ada Bekas Oli

Kincai Media– Bagaimana aturan wudhu saat tangan ada sisa oli? Saat mengganti oli motor di bengkel, terkadang terkena tangan kita. Atau saat service kendaraan bermotor dengan sendiri, tak jarang pula personel badan;tangan, muka maupun kaki, terkena minyak oli.

Yang menjadi permasalahan apakah wudhu sah saat tangan ada sisa oli?.  Hal itu disebabkan karena dalam dalam fikih, salah satu syarat sah berwudhu adalah sampainya air ke personel wudhu.

Dengan demikian, jika ada penghalang yang bisa menimbulkan tidak sampainya air ke personel wudhu, maka wudhu tersebut tidak sah. Imbasnya, amalan yang membutuhkan wudhu, bisa tidak sah dan terlarang. Misalnya, shalat, thawaf, dan membaca Al-Qur’an.

Kemudian, pertanyaannya adalah apakah oli tergolong sesuatu yang menghalangi mengalirnya air ke personel wudhu, sehingga wudhu tidak sah?.

Menurut Syekh Nawawi al Bantani, lewat buku yang berjudul Nihayatul Zain berkata bahwa minyak bukan sesuatu yang menghalangi masuknya air ke personel wudhu. Hal ini berjalan pada minyak yang cair, yang dengan air tersebut bisa mengalir dengan air.

Akan tetapi krusial dicatat, minyak yang memiliki zat padat akan membikin air tidak sampai pada personel wudhu. Sebab minyak dengan zat padat akan melapisi masuknya air.

و رابعها ان لا يكون على العضو (حائل) يمنع وصول الماء الى جميع اجزاء العضو الشى يجب تعميمه (كنورة) و دهن له جرم يمنع و صول الماء للبشرة

“Keempat dari syarat-syarat wudhu adalah tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kepada bagian-bagian personel tubuh yang wajib diratkan oleh air, seperti kapur gamping, minyak yang memiliki barang yang dapat mencegah sampainya air”

Dengan demikian, oli bukanlah sesuatu yang menghalangi sampainya air ke personel wudhu. Jika seseorang terkena oli motor maupun mobil, maka wudhunya statis sah. Sebab keadaan ini sama persis dengan orang yang memakai henna, meski warna bertetap seterusnya pada kuku maupun tangannya, akan tetapi sifat autentik hena itu sampai menimbulkan penghalang air.

Menurut  Imam Nawawi di buku Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, bahwa sisa minyak yang terkena personel wudhu, maka air akan statis sampai padanya. Sehingga wudhu dianggap statis sah. Untuk itu, jika seorang tengah bekerja menggunakan oli, wudhunya statis sah.

ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه  دون عينه  أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته

Jika di tangan statis ada sisa pacar kuku, dan warnanya, namun zatnya sudah hilang, maupun sisa minyak kental, dimana air statis bisa menyentuh kulit personel wudhu dan bisa mengalir di kulit personel wudhu, meskipun tidak tertahan, wudhunya sah. 

Demikian aturan wudhu saat tangan ada sisa oli. Semoga bermanfaat. (Baca:Hukum Air Daur Ulang untuk Minum dan Wudhu )

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads