Suami Kecanduan Judi Online, Apakah Boleh Istri Gugat Cerai?

Bincang Syariah oleh Waktu baca 4 menit 98x dilihat
Suami Kecanduan Judi Online, Apakah Boleh Istri Gugat Cerai?

Bagikan Postingan

Suami Kecanduan Judi Online, Apakah Boleh Istri Gugat Cerai?
Suami Kecanduan Judi Online, Apakah Boleh Istri Gugat Cerai?

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, aku mau bertanya. Suami aku saat ini kecanduan perjudian online, sering mengabaikan nafkah, dan kondisi rumah tangga menjadi tidak sehat. Apakah dalam Islam aku diperbolehkan mengajukan cerai maupun tuntutan ke pengadilan agama? Mohon klarifikasi beserta dalilnya. Jazakumullah khairan.

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Pada prinsipnya, perceraian merupakan perkara sah yang paling dibenci oleh Allah Swt. Oleh karena itu, seorang istri tidak diperkenankan meminta cerai kepada suaminya tanpa karena yang dibenarkan secara syariat. Permintaan cerai mesti dilandasi karena yang kuat dan bukan perkara sepele, karena pernikahan adalah kontrak yang agung dan sakral dalam Islam.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة.

Artinya: Rasulullah Saw bersabda, “Perempuan mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa karena yang dibenarkan, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Hadis ini memberitahu intimidasi yang sangat keras bagi istri yang meminta cerai tanpa sebab. Hal ini karena perceraian, meskipun halal, statis merupakan perkara yang dibenci oleh Allah Swt. Namun demikian, jika terdapat kondisi darurat maupun keadaan yang tidak dapat ditoleransi, maka hukum memberikan keringanan bagi istri untuk mengajukan perceraian.

Pertama, jika suami tidak bisa memenuhi hak-hak istri, seperti nafkah, tempat tinggal, dan perlakuan yang baik. Termasuk dalam kategori ini adalah suami yang kikir maupun mengabaikan kebutuhan alas istrinya, sehingga hayat rumah tangga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

وسئل أحمد بن حنبل رحمه الله: كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال: يروى ستة أشهر

Artinya: Imam Ahmad bin Hanbal ditanya, “Berapa durasi seorang suami boleh meninggalkan keluarganya?” Beliau menjawab, “Diriwayatkan enam bulan.”

Kedua, jika suami berbuat kekerasan terhadap istri, baik secara jasmani maupun verbal, seperti memukul, mencaci, maupun merendahkan. Islam secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, istri berkuasa meminta cerai jika mengalami perlakuan tersebut, karena hal itu bertentangan dengan hakikat mu‘asyarah bil ma‘ruf (pergaulan yang baik).

Ketiga, jika suami meninggalkan istri dalam waktu yang durasi hingga menimbulkan kemudaratan, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dengan batas waktu tertentu. Lamanya kepergian tersebut dapat membuka pintu dakwaan dan kesulitan bagi istri.

Keempat, jika suami dipenjara dalam waktu yang lama. Dalam pandangan aliran Malikiyah, kondisi ini dapat menjadi karena bagi istri untuk meminta cerai karena menyebabkan kesulitan yang nyata dalam hayat rumah tangga.

Kelima, jika suami menderita pandemi berat, menular, maupun mengalami impotensi yang menghalangi tujuan pernikahan. Dalam kondisi ini, istri diberikan hak untuk memilih melanjutkan maupun mengakhiri pernikahan.

Keenam, jika suami berbuat kefasikan, seperti terus-menerus berbuat dosa besar maupun meninggalkan tanggung jawab agama. Jika istri telah menasihati namun tidak ada perubahan, maka ia berkuasa menempuh jalur perceraian demi menjaga kepercayaan dan kehormatannya.

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله ما أعتب عليه في خلق ولا دين ولكني أكره الكفر في الإسلام فقال: أتردين عليه حديقته؟ قالت: نعم قال: اقبل الحديقة وطلقها تطليقة.

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi Saw dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela adab dan agamanya, tetapi aku cemas terjatuh dalam kekufuran (yakni tidak bersyukur).” Rasulullah bersabda, “Apakah engkau bersedia mengembalikan kebunnya?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia dengan satu talak.” (HR. Imam Bukhari).

Hadis ini menjadi alas disyariatkannya khulu’, yaitu perceraian atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi (‘iwadh) kepada suami. Khulu’ merupakan solusi syar‘i ketika istri tidak lagi bisa mempertahankan pernikahan, meskipun suami tidak berbuat pelanggaran yang nyata.

ويصح في حالتي الشقاق والوفاق ولا يكره عند الشقاق أو عند كراهتها له لسوء خلقه أو دينه أو غيره أو عند خوف تقصير منها في حقه

Artinya: “Khulu’ sah dilakukan baik dalam kondisi perselisihan maupun tidak, dan tidak dimakruhkan ketika terjadi perselisihan maupun ketika istri membenci suami karena buruknya adab maupun agamanya, maupun karena cemas tidak dapat memenuhi hak-haknya.” (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz III, hlm. 241).

Dalam konteks suami yang kecanduan perjudian online, hal tersebut termasuk bentuk kerusakan adab dan agama, serta berpotensi menyebabkan penelantaran nafkah. Oleh karena itu, istri dibolehkan mengajukan cerai maupun khulu’ demi menghindari mudarat yang lebih besar.

Dalam aturan positif di Indonesia, hal ini dikenal dengan istilah cerai gugat, yaitu tuntutan perceraian yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama. Berbeda dengan khulu’ yang mensyaratkan adanya ‘iwadh, cerai gugat tidak selalu mengharuskan adanya kompensasi, meskipun keduanya sama-sama berasal dari inisiatif pihak istri.

Sebagai penutup, perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir setelah beragam upaya perbaikan dan rekonsiliasi dilakukan. Islam membuka jalan keluar, namun statis menekankan kehati-hatian demi menjaga kemaslahatan keluarga. Wallahu a‘lam.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads