Bolehkah Curhat Masalah Rumah Tangga kepada Orang Tua? Ini Hukumnya

Bincang Syariah oleh Waktu baca 5 menit 197x dilihat
Bolehkah Curhat Masalah Rumah Tangga kepada Orang Tua? Ini Hukumnya

Bagikan Postingan

Bolehkah Curhat Masalah Rumah Tangga kepada Orangtua? Ini Hukumnya
Bolehkah Curhat Masalah Rumah Tangga kepada Orangtua? Ini Hukumnya

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana aturan menceritakan maupun curhat masalah rumah tangga kepada orang tua dalam Islam? Misalnya, seorang istri menceritakan permasalahan yang sedang dihadapinya berbareng suami kepada orangtuanya karena mau meminta nasihat dan mencari solusi. Apakah perbuatan tersebut diperbolehkan, maupun justru termasuk membuka aib pasangan yang dilarang dalam Islam?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih sudah bertanya aturan curhat masalah rumah tangga kepada orang tua pada redaksi tanya Ustadz Bincang Syariah. Semoga kerabat penanya dalam keadaan sehat walafiat.

Dalam hayat rumah tangga, perselisihan dan permasalahan famili merupakan hal yang terkadang tidak dapat dihindari. Ada kalanya suami dan istri bisa menyelesaikannya secara mandiri. Namun, dalam situasi tertentu, mereka membutuhkan pertolongan pihak lain untuk mencari jalan keluar, termasuk dengan menceritakan permasalahan tersebut kepada orangtua.

Lantas, sepertiapa aturan menceritakan maupun curhat masalah rumah tangga kepada orangtua dalam Islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan, maupun justru termasuk perbuatan yang dilarang karena membuka aib pasangan?

Pada dasarnya, curhat masalah rumah tangga kepada orangtua diperbolehkan jika bermaksud mencari solusi, memperoleh nasihat, maupun mendapatkan pertolongan untuk memperbaiki hubungan suami istri. Kebolehan ini terutama berjalan jika orangtua yang menjadi tempat bercerita dapat dipercaya, bisa memberikan nasihat yang baik, dan tidak justru memperkeruh keadaan.

Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan bukan semata-mata kepada siapa permasalahan rumah tangga diceritakan, melainkan juga apa tujuan dan akibat dari cerita tersebut.

Sebab, Islam melarang seseorang membuka aib pasangannya tanpa karena yang dibenarkan, tetapi memberikan ruang bagi orang yang sedang menghadapi permasalahan untuk meminta pertolongan demi menghilangkan kesulitan.

Dengan demikian, menceritakan masalah rumah tangga kepada orangtua tidak serta-merta dihukumi sebagai perbuatan tercela. Jika dilakukan secara proporsional untuk memperoleh solusi dan menjaga keutuhan keluarga, hal tersebut dapat dibenarkan.

Kisah Sayidah Fatimah dan Sayidina Ali

Salah satu histori yang dapat dijadikan bahan penilaian dalam bahasan ini adalah kisah Sayidah Fatimah az-Zahra dan Sayidina Ali bin Abi Thalib ketika keduanya mengalami kesulitan ekonomi. Dalam histori tersebut, Sayidina Ali meminta Sayidah Fatimah untuk menemui Rasulullah saw. dan menyampaikan keadaan yang sedang mereka hadapi.

Kisah ini memberitahu bahwa permasalahan famili dapat disampaikan kepada pihak yang dipercaya untuk memperoleh pertolongan maupun nasihat. Dalam konteks hayat rumah tangga, orangtua dapat menjadi salah satu tempat meminta pertolongan selama mereka bisa menjaga kepercayaan dan memberikan instruksi yang membawa kemaslahatan.

Riwayat tersebut disebutkan dalam buku Al-Mu’jam al-Kabir karya Imam ath-Thabarani. Dalam histori yang dinukil tersebut, Suwaid bin Ghafalah menceritakan bahwa Sayidah Fatimah dan Sayidina Ali pernah mengalami kesulitan ekonomi. Sayidina Ali kemudian meminta Sayidah Fatimah mendatangi Rasulullah saw.

Ketika berjumpa Rasulullah saw., Sayidah Fatimah menyampaikan keadaan yang sedang mereka alami. Dalam histori tersebut, percakapan mereka antara lain disebutkan sebagai berikut:

يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ الْمَلَائِكَةُ طَعَامُهَا التَّهْلِيلُ وَالتَّسْبِيحُ وَالْحَمْدُ فَمَا طَعَامُنَا؟

Artinya: “Wahai Rasulullah, para malaikat makanan mereka adalah tahlil, tasbih, dan tahmid. Lalu, sepertiapa dengan makanan kami?”

Rasulullah saw. kemudian menerangkan keadaan famili beliau dan menawarkan pertolongan serta mengajarkan beberapa kalimat doa kepada Sayidah Fatimah. Di antara doa yang disebutkan dalam histori tersebut ialah:

يَا أَوَّلَ الْأَوَّلِينَ، وَيَا آخِرَ الْآخِرِينَ، وَيَا ذَا الْقُوَّةِ الْمَتِينِ، وَيَا رَاحِمَ الْمَسَاكِينِ، وَيَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Artinya: “Wahai Zat Yang Paling Awal dari segala yang awal, wahai Zat Yang Paling Akhir dari segala yang akhir, wahai Zat Yang Memiliki kekuatan yang kokoh, wahai Zat Yang menyayangi orang-orang miskin, dan wahai Zat Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.”

Setelah menemui Rasulullah saw., Sayidah Fatimah balik kepada Sayidina Ali. Ketika ditanya mengenai apa yang diperolehnya, ia menjawab dengan ungkapan yang menggambarkan bahwa dirinya pulang membawa sesuatu yang bermutu bagi hayat akhirat.

Kisah tersebut memberikan pelajaran bahwa menghadapi kesulitan famili tidak mesti dilakukan sendirian. Meminta pertolongan kepada orang yang tepat merupakan salah satu ikhtiar untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi.

Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa kisah tersebut berhubungan dengan permasalahan kesulitan ekonomi dan permintaan pertolongan kepada Rasulullah saw. Karena itu, histori ini lebih tepat dijadikan ilustrasi mengenai kebolehan menyampaikan kesulitan kepada pihak yang dipercaya, bukan sebagai dalil langsung yang secara khusus membahas seluruh bentuk curhat masalah rumah tangga kepada orangtua.

Menjaga Aib Pasangan dan Memilih Tempat Bercerita

Meskipun diperbolehkan, bukan berarti setiap permasalahan rumah tangga dapat diceritakan kepada siapa saja tanpa batas. Suami dan istri statis berkewajiban menjaga kehormatan serta privasi pasangannya.

Oleh karena itu, jika mau menceritakan permasalahan famili kepada orangtua, hendaknya seseorang mempertimbangkan kebutuhan dan manfaatnya. Ceritakan hal-hal yang memang diperlukan untuk memperoleh nasihat maupun penyelesaian, tanpa menambahkan cerita yang tidak relevan, melebih-lebihkan kesalahan pasangan, maupun menyebarkan rahasia rumah tangga yang tidak berhubungan dengan masalah yang sedang dihadapi.

Selain itu, orangtua yang dipilih sebagai tempat bercerita sebaiknya merupakan orang yang bijaksana, bisa menjaga rahasia, dan bersedia mendengarkan permasalahan secara adil. Tujuannya agar keterlibatan orangtua membantu memperbaiki hubungan, bukan memperbesar perselisihan antara suami dan istri.

Apabila permasalahan dapat diselesaikan berdua dengan komunikasi yang baik, tentu cara tersebut patut diutamakan. Namun, jika masalah terus berulang, semakin berat, maupun sulit diselesaikan sendiri, meminta pertolongan orangtua maupun pihak lain yang kompeten dapat menjadi cara yang tepat.

Dalam keadaan tertentu, terutama jika terjadi kekerasan, ancaman, maupun aksi yang membahayakan keselamatan, mencari pertolongan justru menjadi hal yang penting. Menjaga privasi rumah tangga tidak boleh dijadikan karena untuk membiarkan seseorang terus eksis dalam keadaan yang membahayakan dirinya.

Berdasarkan klarifikasi di atas, aturan menceritakan masalah rumah tangga kepada orangtua adalah boleh jika dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan, seperti mencari nasihat, memperoleh bantuan, maupun menemukan jalan keluar dari permasalahan keluarga.

Namun, kebolehan tersebut statis disertai sejumlah batasan. Seseorang hendaknya memilih orangtua yang dapat dipercaya, menyampaikan permasalahan sesuai kebutuhan, menjaga kehormatan pasangan, dan menghindari aksi yang justru memperkeruh keadaan.

Dengan demikian, Islam tidak mengharuskan setiap permasalahan rumah tangga disimpan sendiri. Sebaliknya, ketika menghadapi kesulitan, suami dan istri dapat mencari pertolongan dari pihak yang tepat agar permasalahan terselesaikan dengan baik dan kemaslahatan famili statis terjaga. Wallahu a’lam.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads